Terjadinya Hak Milik
Atas Tanah
Hak
milik atas tanah dapat terjadi karena:[1]
- Berdasarkanketentuan hukum adat;
- Berdasarkan Penetapan Pemerintah, menurut cara dan syarat-syarat yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah; 1). Permohonan pemohon kepada pejabat yangberwenang untuk memperoleh hak milik atas tanah negara; 2). Proggram Landreform; 3). Transmigrasi; 4). Bekas tanah hak barat yang telah digarapatau diduduki; 4). Peningkatan hak.
- Berdasarkan ketentuan Undang-Undang.
Ke tiga hal inilah yang
dijadikan dasar untuk terjadinya Hak Milik atas tanah. Perlu untuk dibedakan
antara perlihan hak milik atas tanah dengan terjadinya hak milik atas tanah. Yang
mana jika peralihan hak milik atas taah berarti tanah tersebut statusnya sudah
menjadi hak milik, sedangkan terjadinya hak milik berarti tanah tersebut belum
berstatus sebagai hak milik.
Regards
Jun