Terjadinya Hak Milik Berdasarkan Ketentuan Peraturan Pemerintah

Salah satu cara terjadinya hak milik atas tanah berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah ialah dengan jalan Permohonan pemohon kepada pejabat yang berwenang untuk memperoleh hak milik atas tanah Negara. Beberapa peraturan pemerintah yang mendasari terjadinya hak milik atas tanah ialah:

1.    Peraturan Menteri Muda Agraria No. 15 Tahun 1959 Tentang Pemberian dan Pembaharuan Beberapa Hak Atas Tanah Serta Pedoman Menganai Tata-Tjara Kerdja Bagi Pedjabat-Pedjabat Jang Bersangkutan

Peraturan Menteri Muda Agraria No. 15 Tahun 1959 ini mulai berlaku sejak tanggal 15 Nopember 1959 sampai dengan tanggal 26 Juni 1973, karena Peraturan ini telah dicabut dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 5 Tahun 1973 Tentang Ketentuan-Ketentuan Mengenai Tata Cara Pemberian Hak Atas Tanah.[1] Di dalam peraturan ini ditentukan bahwa tanah-tanah yang dapat diberikan dengan hak milik ialah tanah-tanah Negara bebas yang oleh Menteri Muda Agraria telah ditetapkan peruntukannya untuk diberikan dengan hak milik.[2] Adapun cara untuk memperolehnya ialah dengan mengajukan permohonan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang melalui kepala agraria daerah/kota yang bersangkutan, dengan turut serta dilampirkan syarat-syarat yang diharuskan.

Meskipun peraturan ini sudah tidak berlaku lagi, namun yang ingin penulis tegaskan ialah, bahwa peraturan ini pernah berlaku sejak tahun 1959 sampai dengan tahun 1973 (14 tahun). Dengan demikian berarti banyak tanah-tanah yang sampai sekarang statusnya sebagai Hak Milik, terjadi atas dasar peraturan ini. Sehingga jika tanah-tanah tersebut, pada saat sekarang ini dipermasalahkan oleh pihak-pihak yang merasa dirugikan, karena proses pemberian hak milik atas tanah tersebut dalam kurun waktu berlakunya peraturan ini diduga melanggar hukum, maka tentunya yang dijadikan dasar untuk menilai hal itu ialah tetap kembali pada Peraturan Menteri Muda Agraria No. 15 Tahun 1959 ini.

2.    Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 5 Tahun 1973 Tentang Ketentuan-Ketentuan Mengenai Tata Cara Pemberian Hak Atas Tanah

Di dalam peraturan ini dikatakan bahwa hak milik atas tanah dapat diberikan kepada orang atau badan hukum terhadap tanah negara. Proses pemberiannya pun diawali dengan permohonan hak milik oleh pihak yang memohon  kepada Pejabat yang berwenang dengan perantaraan Bupati Walikota Kepala Daerah c.q. Kepala Sub Direktorat Agraria Kabupaten/Kotamadya yang bersangkutan, secara tertulis dan dilapirkan dengan seluruh persyaratan yang telah ditentukan. Yang pada akhirnya akan menghasilkan Surat Keputusan Pemberian Hak Milik Atas Tanah yang dimohonkan tersebut. surat keputusan inilah yang kemudian dijadikan dasar untuk menerbitkan sertipikat hak milik.

Peraturan ini berlaku mulai dari tanggal 26 Juni 1973 sampai dengan 24 Oktober 1999, karena dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi dengan PMNA/KBPN No. 9 Tahun 1999 Tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan. Sehingga dalam kurun waktu 26 tahun tersebut, peraturan inilah yang dijadikan dasar untuk pemberian hak milik atas tanah negara.

3.   Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 9 Tahun 1999 Tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan

PMNA/KBPN No. 9 Tahun 1999 inilah yang hingga sekarang masih berlaku dan dijadikan dasar untuk memberikan hak milik atas tanah Negara.[3] Di dalam peraturan ini diatur bahwa hak milik atas tanah yang berasal dari tanah negara dapat diberikan kepada subjek hak milik dengan cara mengajukan permohonan oleh yang memohon hak milik secara tertulis yang memuat terkait dengan keterangan mengenai pemohon, keterangan mengenai tanahnya yang meliputi data fisik dan data yuridis, dan hal-hal lainnya yang dianggap perlu.[4] Selanjutnya surat permohonan tersebut harus dilampirkan dengan bukti data diri pemohon, bukti-bukti surat terkait dengan tanahnya yang meliputi data fisik dan data yuridis, serta Surat pernyataan pemohon mengenai jumlah bidang, luas dan status tanah-tanah yang telah dimiliki oleh pemohon termasuk bidang tanah yang dimohon.[5]

Setelah permohonan tersebut diajukan, kemudian kantor pertanahan akan melakukan pemeriksaan dan penelitian data-data yang menjadi dasar permohonan hak milik atas tanah Negara. Kemudian berdasarkan kewenangan masing-masing Kepala Kantor Pertanahan, atau Kepala Kantor Wilayah BPN, atau Menteri Agraria/Kepala BPN, menerbitkan keputusan pemberian hak milik atas tanah yang dimohon atau keputusan penolakan yang disdertai dengan alasan penolakannya. Selanjutnya, Surat Keputusan Pemberian Hak Milik Atas Tanah Negara inilah yang kemudian dijadikan dasar oleh Kepala Kantor Pertanahan untuk menerbitkan Sertipikat Hak Milik.


Regards
Jun



[1] Lihat Pasal 32 Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 5 Tahun 1973 Tentang Ketentuan-Ketentuan Mengenai Tata Cara Pemberian Hak Atas Tanah, kemudian Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 5 Tahun 1973 ini dicabut lagi dengan PMNA/KBPN No. 9 Tahun 1999.
[2] Pasal 1 Peraturan Menteri Muda Agraria No. 15 Tahun 1959 Tentang Pemberian dan Pembaharuan Beberapa Hak Atas Tanah Serta Pedoman Menganai Tata-Tjara Kerdja Bagi Pedjabat-Pedjabat Jang Bersangkutan
[3] Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN No. 9 Tahun 1999 Tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan, masih berlaku berkaitan dengan Tata Cara Pemberian Hak atas Tanahnya. Sedangkan yang berkaitan dengan tata cara pembatalannya telah dicabut berdasarkan Peraturan Kepala BPN No. 3 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Pengkajian dan Penanganan Kasus Pertanahan.
[4] Lihat Pasal 9 ayat (2) Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 9 Tahun 1999.
[5] Op., Cit., Lihat Pasal 10.

Mas Yadi

Author :

Seluruh artikel yang ada di Blog ini merupakan karya dari penulis sendiri, dan jika ada karya dari orang lain, maka sebisa mungkin akan penulis cantumkan sumbernya. Untuk memberikan Masukan, Saran, Sanggahan, dan Pertanyaan, silahkan menggunakan link Contact yang tersedia. Semoga artikel ini bermanfaat untuk Anda.
Share Artikel