Panitia Ajudikasi

Dalam pendaftaran tanah pertama kali, ada dua cara yang dilakukan yakni pendaftaran tanaha secara sistematik dan pendaftaran tanah secara seporadik. Dalam  rangka pendaftaran tanah secara sistematik inilah diperlukan panitia ajudikasi.

Dalam pelaksanaan pendaftaran tanah secara sistematik, ada yang merupakan proggram atau inisiatif dari pemerintah dan ada juga yang merupakan swadaya atau inisiatif yang muncul dari masyarakat. Perbedaannya terkait dengan keberadaan panitia ajudikasi ialah, jika proggram pendaftaran tanah secara sistematik merupakan proggram pemerintah maka panitia ajudikasi dibentuk oleh Menteri untuk setiap desa/kelurahan yang sudah ditetapkan sebagai lokasi pendaftaran tanah secara sistematik. Sedangkan untuk pendaftaran tanah secara sistematik yang dilaksanakan dengan swadaya masyarakat maka panitia ajudikasi dibentuk oleh Kepala Kantor Wilayah.[2]

Adapun unsur dan susunan panitia ajudikasi adalah sebagai berikut:[3]
  1. Seorang Ketua Panitia merangkap Anggota, yang dijabat oleh pegawai Badan Pertanahan Nasional yang mempunyai kemampuan pengetahuan di bidang pendaftaran tanah dan atau hak-hak atas tanah, yang tertinggi pangkatnya di antara para Anggota Panitia;
  2. Seorang Wakil Ketua I merangkap Anggota, yang dijabat oleh pegawai Badan Pertanahan Nasional yang mempunyai kemampuan dan pengetahuan di bidang pendaftaran tanah;
  3. Seorang Wakil Ketua II merangkap Anggota, yang dijabat oleh pegawai Badan Pertanahan Nasional yang mempunyai kemampuan dan pengetahuan di bidang hak-hak atas tanah;
  4. Anggota. Selain Ketua Panitia, Wakil Ketua I, dan Wakil Ketua II yang merangkap sebagai anggota, keanggotaan panitia ajudikasi juga terdiri dari Kepala Desa/Kepala Kelurahan yang bersangkutan atau Pamong Desa/Kelurahan yang ditunjuknya sebagai anggota. Selain itu, dapat ditambah juga dengan seorang yang dianggap mengetahui data yuridis bidang-bidang tanah di lokasi pendaftaran tanah secara sistematik, misalnya anggota tetua adat, kepala dusun, atau kepala lingkungan setempat.


Secara bersama-sama sebagai panitia ajudikasi, memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut:
  1. menyiapkan rencana kerja ajudikasi secara terperinci;
  2. mengumpulkan data fisik dan dokumen asli data yuridis semua bidang tanah yang ada di wilayah yang bersangkutan serta memberikan tanda penerimaan dokumen kepada pemegang hak atau kuasanya;
  3. menyelidiki riwayat tanah dan menilai kebenaran alat bukti pemilikan atau penguasaan tanah;
  4. mengumumkan data fisik dan data yuridis yang sudah dikumpulkan;
  5. membantu menyelesaikan ketidaksepakatan atau sengketa antara pihak-pihak yang bersangkutan mengenai data yang diumumkan;
  6. mengesahkan hasil pengumuman sebagaimana dimaksud pada huruf d yang akan digunakan sebagai dasar pembukuan hak atau pengusulan pemberian hak;
  7. menerima uang pembayaran, mengumpulkan dan memelihara setiap kwitansi bukti pembayaran dan penerimaan uang yang dibayarkan oleh mereka yang berkepentingan sesuai ketentuan yang berlaku;
  8. menyampaikan laporan secara periodik dan menyerahkan hasil kegiatan Panitia Ajudikasi kepada Kepala Kantor Pertanahan;
  9. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan secara khusus kepadanya, yang berhubungan dengan pendaftaran tanah secara sistematik di lokasi yang bersangkutan.

Disamping memiliki kewenangan bersama sebagai panitia ajudikasi, masing-masing ketua dan wakil ketua juga memiliki tugas tersendiri. Untuk Ketua Panitia Ajudikasi, tugas dan wewenangnya ialah:[4]
  1. amemimpin dan bertanggung jawab terhadap seluruh pelaksanaan program kegiatan ajudikasi;
  2. mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan dengan Kantor Pertanahan dan instansi terkait;
  3. memberikan pengarahan pelaksanaan kegiatan termasuk penyuluhan awal di RT;
  4. berdasarkan berita acara pengesahan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997: 1)        menegaskan konversi hak atas tanah; 2)        menandatangani penetapan pengakuan hak; 3)        mengusulkan pemberian hak atas tanah negara;
  5. atas nama Kepala Kantor Pertanahan menandatangani buku tanah dan sertipikat serta mengesahkan peta pendaftaran;
  6. atas nama Kepala Seksi Pengukuran dan Pendaftaran Tanah menandatangani surat ukur;
  7. atas nama Kepala Kantor Pertanahan mendaftar peralihan dan pembebanan hak atas tanah yang telah didaftar dalam rangka pelaksanaan pendaftaran tanah secara sistematik sebelum warkah-warkah hak yang bersangkutan diserahkan kepada Kepala Kantor Pertanahan;
  8. menandatangani dokumen penyerahan hasil kegiatan Panitia Ajudikasi kepada Kepala Kantor.

Untuk Wakil Ketua I, tugasnya ialah membantu Ketua Panitia Ajudikasi dalam hal:[5]
  1. mengkoordinasikan pelaksanaan tugas pengumpulan data fisik dan penatausahaan pendaftaran tanah;
  2. membantu Ketua Panitia Ajudikasi dalam pemeriksaan data fisik bidang-bidang tanah;
  3. membuat kesimpulan hasil pengukuran dan pemetaan;
  4. memeriksa sengketa mengenai batas dan luas tanah;
  5. meneliti daftar tanah dan memeriksa luas;
  6. menyiapkan buku tanah, surat ukur dan peta-peta tanah setempat;
  7. memeriksa peta dan surat ukur;
  8. menginventarisir permasalahan khususnya mengenai data fisik bidang-bidang tanah;
  9. membuat laporan hasil kegiatan secara berkala;
  10. mengontrol pengukuran batas tanah;
  11. bersama Wakil Ketua II menyiapkan pelaksanaan pengumuman (penerbitan dan penempelan di papan pengumuman);
  12. menyiapkan konsep penetapan konversi dan pengakuan hak atas tanah;
  13. menyiapkan peta pendaftaran;
  14. memeriksa surat ukur;
  15. memeriksa buku tanah, sertipikat, daftar nama dan peta pendaftaran;
  16. menyiapkan daftar tanah negara.

Kemudian, terhadap Wakil Ketua II tugasnya ialah membantu Ketua Panitia Ajudikasi dalam hal:[6]
  1. mengkoordinasikan pelaksanaan tugas pengum-pulan data yuridis;
  2. supervisi pengumpulan dokumen asli mengenai kepemilikan atau penguasaan tanah;
  3. membantu Ketua Panitia Ajudikasi dalam pemeriksaan data yuridis bidang-bidang tanah;
  4. membuat kesimpulan hasil pengumpulan data yuridis;
  5. membantu menyelesaikan sanggahan mengenai data yuridis, membuat  kesimpulan dan membuat laporan setelah pengumuman;
  6. bersama Wakil Ketua I menyiapkan pelaksanaan pengumuman (penerbitan dan penempelan di papan pengumuman);
  7. menginventarisir permasalahan umum hak atas tanah;
  8. supervisi nama pemilik pada buku tanah;
  9.  menyiapkan usul pemberian hak atas tanah negara;
  10. menyiapkan konsep keputusan pemberian hak atas tanah.

Sebelum melaksanakan tugas, panitia ajudikasi diwajibkan untuk mengangkat sumpah di hadapan Kepala Kantor Pertanahan setempat. Bunyi sumpahnya sendiri ditetapkan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Regards
Jun




[2] Pasal 48 Peraturan Menteri Negara Agraria/Badan Pertanahan Nasional No. 3 Tahun 1997 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah
[3] Ibid., Pasal 50.
[4] Ibid., Pasal 53 ayat (1).
[5] Ibid., Pasal 53 ayat (2).
[6] Ibid., Pasal 53 ayat (3).

Mas Yadi

Author :

Seluruh artikel yang ada di Blog ini merupakan karya dari penulis sendiri, dan jika ada karya dari orang lain, maka sebisa mungkin akan penulis cantumkan sumbernya. Untuk memberikan Masukan, Saran, Sanggahan, dan Pertanyaan, silahkan menggunakan link Contact yang tersedia. Semoga artikel ini bermanfaat untuk Anda.
Share Artikel