Pic By. theluxhome.com
Perubahan Hak Atas Tanah (Peningkatan Hak Atas Tanah)

Bahwa hak milik merupakan hak yang terkuat dan terpenuh dibandingkan hak-hak atas tanah lainnya. Sehingga dibandingkan dengan HGB dan HGU serta hak-hak lainnya, maka hak miliklah yang kedudukannya lebih tinggi. Oleh karena itu jika HGB, HGU, atau hak-hak atas tanah lainnya akan diubah menjadi hak milik, maka inilah yang dinamakan sebagai perubahan hak atau yang lebih kita kenal dengan sebutan ‘peningkatan hak’.

Tentu tidak semua jenis HGB, HGU, serta hak-hak atas tanah lainnya tersebut dapat dijadikan hak milik, karena terkait erat dengan faktor peruntukan tanah, subjek hak milik, dan batasan luas tanah yang dapat dimiliki oleh subjek hak milik. Dengan demikian, maka peningkatan hak atas tanah, khususnya peraturan yang mengatur tentang hal yang demikian, banyak terdapat dalam hal peningkatan hak atas rumah tinggal. Beberapa diantaranya yakni:
  1. Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 9 Tahun 1997 Tentang Pemberian Hak Milik Atas Tanah Untuk Rumah Sangat Sederhana (RSS) dan Rumah Sederhana (RS), sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 15 Tahun 1997 Tentang Perubahan Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 9 Tahun 1997 Tentang Pemberian Hak Milik Atas Tanah Untuk Rumah Sangat Sederhana (RSS) dan Rumah Sederhana (RS)., Jo.  Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 1 Tahun 1998 Tentang Perluasan Pemberian hak Milik Atas Tanah Untuk RSS/RS Menurut Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 1997; Selengkapnya silahkan lihat di sini.
  2. Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 6 Tahun 1998 tentang Pemberian Hak Milik Atas Tanah Untuk Rumah Tinggal; Selengkapnya silahkan lihat di sini.
  3. Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 2 Tahun 1998 tentang Pemberian Hak Milik Atas Tanah Untuk Rumah Tinggal Yang Telah Dibeli Oleh Pegawai Negeri Dari Pemerintah; Selengkapnya silahkan lihat di sini.
  4. Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 5 Tahun 1998 Tentang Perubahan Hak Guna Bangunan Atau Hak Pakai Atas Tanah Untuk Rumah Tinggal yang Dibebani Hak Tanggungan Menjadi Hak Milik. Selengkapnya silahkan lihat di sini.


Regards
Jun


Mas Yadi

Author :

Seluruh artikel yang ada di Blog ini merupakan karya dari penulis sendiri, dan jika ada karya dari orang lain, maka sebisa mungkin akan penulis cantumkan sumbernya. Untuk memberikan Masukan, Saran, Sanggahan, dan Pertanyaan, silahkan menggunakan link Contact yang tersedia. Semoga artikel ini bermanfaat untuk Anda.
Share Artikel