Perubahan/Peningkatan Hak Atas Tanah Untuk Rumah Sangat Sederhana (RSS) dan Rumah Sederhana (RS) Serta Rumah Tinggal

A. Perubahan/Peningkatan Hak Atas Tanah Untuk RSS dan RS

Dasar Hukum:

Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 9 Tahun 1997 Tentang Pemberian Hak Milik Atas Tanah Untuk Rumah Sangat Sederhana (RSS) dan Rumah Sederhana (RS), sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 15 Tahun 1997 Tentang Perubahan Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 9 Tahun 1997 Tentang Pemberian Hak Milik Atas Tanah Untuk Rumah Sangat Sederhana (RSS) dan Rumah Sederhana (RS)., Jo.  Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 1 Tahun 1998 Tentang Perluasan Pemberian hak Milik Atas Tanah Untuk RSS/RS Menurut Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 1997.

Pembahasan Singkat:

Ketiga Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional ini mengatur hal yang sama, namun terjadi perubahan dan perluasan cakupan dari KMNA/KBPN No. 9 Tahun 1997. Keputusan – keputusan ini dikeluarkan untuk melaksanakan kebijaksanaan Pemerintah dalam memberikan kepastian mengenai kelangsungan hak atas tanah yang dipergunakan untuk rumah tinggal, khususnya tanah kapling kecil yang kebanyakan dipunyai oleh masyarakat golongan ekonomi lemah.

Dengan keputusan-keputusan ini, maka perseorangan warga negara Indonesia dapat mengajukan permohonan status Hak Milik atas tanah Hak Guna Bangunan untuk RSS/RS di atas tanah Negara, tanah Hak Pengelolaan kepunyaan Warga Negara Indonesia, serta tanah Hak Guna Bangunan untuk RSS/RS di atas tanah Negara dan tanah Hak Pengelolaan kepunyaan Warga Negara Indonesia yang telah habis jangka waktunya.[1] Adapun terkait dengan kriteria bidang tanah yang termasuk tanah untuk RSS/RS yang dapat diberika dengan hak milik ialah:[2]
  1. Harga perolehan tanah dan rumah tidak lebih daripada Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah); dan
  2. Di atasnya telah dibangun rumah dalam rangka pembangunan perumahan massal atau kompleks perumahan.
Sesuai dengan tujuan awal penerbitan keputusan-keputusan ini ialah untuk mengatur pemerataan kepemilikan rumah khususnya bagi masyarakat golongan menengah ke bawah (kurang mampu). Untuk itu, tidak diperkenankan melakukan permohonan mendaftar Hak Milik atas tanah RSS/RS yang berbatasan dengan menggunakan prosedur sesuai dengan keputusan-keputusan ini, dan dimohonkan oleh pemegang hak yang nyata-nyata satu orang. Disamping itu penggabungan Hak Milik atas lebih dari satu bidang tanah untuk RSS dan RS menjadi satu kapling (bidang) dan pengalihan Hak Milik tersebut kepada orang yang tidak berhak memiliki RSS atau RS juga tidak diperkenankan.[3]

B. Perubahan/Peningkatan Hak Atas Tanah Untuk  Rumah Tinggal

Dasar Hukum

Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 6 Tahun 1998 tentang Pemberian Hak Milik Atas Tanah Untuk Rumah Tinggal.

Keputusan pemerintah ini pada prinsipnya hampir sama dengan Keputusan-keputusan pemerintah sebagaimana yang telah penulis uraikan pada bagian 'A' di atas, namun terdapat perbedaan-perbedaan mendasar. Di dalam Pasal 1 KMNA/KBPN No. 6 tahun 1998 ini dikatakan bahwa Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai atas tanah untuk rumah tinggal kepunyaan perseorangan warga negara Indonesia yang luasnya 600 M2 atau kurang, baik itu yang masih berlaku maupun yang sudah habis jangka waktunya dan masih dipunyai oleh bekas pemegang hak tersebut, atas permohonan yang bersangkutan diberikan Hak Milik kepada bekas pemegang hak. 

Regards
Jun




[1] Di dalam Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 9 Tahun 1997 Tentang Pemberian Hak Milik Atas Tanah Untuk Rumah Sangat Sederhana (RSS) dan Rumah Sederhana (RS), hanya dicantumkan dua jenis hak atas tanah yang dapat dimohonkan oleh perseorangan warga negara Indonesia untuk menjadi Hak Milik atas tanah, yakni Hak Guna Bangunan untuk RSS/RS di atas tanah Negara, dan tanah Hak Pengelolaan kepunyaan Warga Negara Indonesia (Vide: Pasal 2 ayat (1) KMNA/KBPN No. 9 tahun 1997). Kemudian berdasarkan Pasal 2 Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 1 Tahun 1998 Tentang Perluasan Pemberian hak Milik Atas Tanah Untuk RSS/RS Menurut Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 1997, diperluas lagi ketentuan terkait dengan tanah yang dapat dimohonkan oleh perseorangan warga negara Indonesia untuk keperluan rumah tinggal, yang mana ditentukan bahwa tanah Hak Guna Bangunan untuk RSS/RS di atas tanah Negara dan tanah Hak Pengelolaan kepunyaan Warga Negara Indonesia yang HGB dan HP-nya sudah habis masa berlakunya dapat juga domohonkan oleh pemegang HGU dan HP yang telah habis masa berlakunya tersebut.
[2] Pasal 1 KMNA/KBPN No. 1 Tahun 1998. Ketentuan terkait dengan kriteria bidang tanah yang termasuk tanah untuk RSS/RS yang dapat diberika dengan hak milik ini mengalami perubahan dari kriteria-kriteria yang telah ditentukan sebelumnya. Yang mana, berdasarkan Pasal 1 huruf (d) KMNA/KBPN No. 9 Tahun 1997, ditentukan bahwa tanah untuk RSS dan RS adalah bidang tanah yang memenuhi kreteria sebagai berikut : 1) harga perolehan tanah dan rumah, dan apabila atas bidang tanah terse-but sudah dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan, Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) Pajak Bumi dan Bangunan tanah dan rumah tersebut tidak lebih daripada Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah); 2) luasnya tidak lebih daripada 200 M2; dan 3) di atasnya dibangun rumah dalam rangka pembangunan perumahan massal atau kompleks perumahan. Kemudian Pasal 1 ayat (1) KMNA/KBPN No. 15 Tahun 1997 Tentang Perubahan KMNA/KBPN No. 9 Tahun 1997 Tentang Pemberian Hak Milik Atas Tanah Untuk Rumah Sangat Sederhana (RSS) dan Rumah Sederhana (RS), mengubah kriteria tersebut dengan ketentuan bahwa tanah untuk RSS dan RS adalah bidang tanah yang memenuhi kriteria sebagai berikut : 1) harga perolehan tanah dan rumah tidak lebih daripada Rp. 30.000.000,- (tigapuluh juta rupiah); 2) luas tanah tidak lebih daripada 200 M2, di daerah perkotaan dan tidak lebih daripada 400 M2, untuk di luar perkotaan; dan 3) di atasnya telah dibangun rumah dalam rangka pembangunan perumahan massal atau kompleks perumahan. Selanjutnya barulah ketentuan Pasal 1 KMNA/KBPN No. 1 Tahun 1998 ini diberlakukan.    
[3] Lihat Poin 4 Surat Edaran Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 500-1569, tertanggal 2 Juli 1997, Tentang Penyampaian  Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 9 Tahun 1997 Tentang Pemberian Hak Milik Atas Tanah Untuk Rumah Sangat Sederhana (RSS) dan Rumah Sederhana (RS).

Mas Yadi

Author :

Seluruh artikel yang ada di Blog ini merupakan karya dari penulis sendiri, dan jika ada karya dari orang lain, maka sebisa mungkin akan penulis cantumkan sumbernya. Untuk memberikan Masukan, Saran, Sanggahan, dan Pertanyaan, silahkan menggunakan link Contact yang tersedia. Semoga artikel ini bermanfaat untuk Anda.
Share Artikel