Terjadinya Hak Milik Berdasarkan Ketentuan Hukum Adat

Hak atas tanah di Indonesia khususnya yang merupakan hak asli warga negara Indonesia asal mulanya berasal dari tanah adat. Namun jika kita melihat keadaan di zaman sekarang ini, sudah sangat jarang sekali ada masyarakat yang masih mempertahankan hukum adatnya untuk mengatur pola kehidupan sosial ekonominya khususnya di bidang agraria. Sehingga hak-hak atas tanah yang bersumber dari hukum adat sekarang ini hanya berbentuk penguasaan tanah oleh orang-perorangan yang belum terdaftar dan dahulunya bersumber dari hukum adat.

Sedikit mengulas kembali, bahwasanya dahulu kala ketika daerah-daerah di Indonesia masih dikuasai oleh kerajaan-kerajaan dan kental akan pengaturan hukum adat setempat, tanah-tanah di wilayah tersebut merupakan tanah masyarakat hukum adat atau dikenal juga dengan hak ulayat. Kemudian seiring berjalannya waktu, masing-masing anggota masyarakat hukum adat tersebut membuka lahan yang termasuk dalam wilayah hukum adatnya dengan meminta persetujuan ketua dan tokoh adat setempat. Karena telah mengeluarkan biaya dan tenaga untuk membuka lahan tersebut, maka secara terus menerus dan turun temurun lahan itu dikuasai oleh keluarganya. Memasuki zaman penjajahan, di beberapa tempat dilakukanlah pendataan tanah yang dikelola masyarakat lokal oleh pemerintah kolonial guna kepentingan pemungutan pajak. Pendataan itu kemudian dicatat dalam catatan khusus, dan masing-masing daerah memiliki perbedaan penamaan. Catatan-catatan itulah kemudian yang kita kenal dengan sebutan Girik, Kekitir, Petuk, Dll.

Kemudian setelah Indonesia merdeka, maka dilakukanlah proses-proses pendaftaran tanah. Sehingga tanah-tanah yang dikuasai oleh perorangan tersebut (yang sebelumnya berasal dari tanah masyarakat hukum adat) didaftarkan menjadi hak milik berdasarkan bukti hak lama yang dimilikinya. Mengingat tidak semua wilayah di Indonesia dilakukan pendataan tanah, maka masih banyak wilayah-wilayah di Indonesia yang masyarakatnya menggarap suatu lahan tanpa sedikitpun ada bukti tertulis untuk menunjukkan bahwa dialah yang memilikinya. Bahkan peralihan haknyapun hanya didasarkan dengan kepercayaan dan tanpa adanya landasan administrasi formal.

Oleh karena itu, pemerintah mengantisipasi hal ini dengan memberikan tiga bentuk alat bukti untuk pembuktian hak lama dalam pendaftaran tanah untuk pertama kalinya. Untuk daerah-daerah yang pernah dilakukan pendataan tanah dan memiliki girik, kekitir, petuk, leter c, dan bukti-bukti tertulis lainnya, maka bukti tertulis itulah yang dijadikan dasar untuk pendaftaran hak milik atas tanah. Jika bukti tertulis itu kurang lengkap, maka ditambah dengan pernyataan yang bersangkutan ditambah dengan saksi yang mengetahui persis riwayat tanah tersebut. Atau dapat juga dengan menggunakan bukti penguasaan lahan selama minimal 20 tahun dengan niat baik dan tanpa ada pihak lain yang keberatan.

Sehingga jika di suatu daerah, meskipun tidak terdapat lagi lembaga hukum adat dan telah dipenuhi dengan kehidupan sosial yang moderen, namun terdapat tanah yang dikuasai oleh anggota masyarakat tanpa ada bukti tertulis, maka ketika dia akan mendaftarkan tanahnya tersebut agar terbit Sertipikat Hak Milik, tanah itu akan dikategorikan sebagai tanah adat. Dan lebih tepatnya ‘bekas tanah adat’.

Regards
Jun


Mas Yadi

Author :

Seluruh artikel yang ada di Blog ini merupakan karya dari penulis sendiri, dan jika ada karya dari orang lain, maka sebisa mungkin akan penulis cantumkan sumbernya. Untuk memberikan Masukan, Saran, Sanggahan, dan Pertanyaan, silahkan menggunakan link Contact yang tersedia. Semoga artikel ini bermanfaat untuk Anda.
Share Artikel