Pic By. roomdesignhome.com
Perubahan/Peningkatan Hak Atas Tanah Untuk Rumah Tinggal Yang Telah Dibeli Oleh Pegawai Negeri Dari Pemerintah
Dasar Hukum
Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 2 Tahun 1998 tentang Pemberian Hak Milik Atas Tanah Untuk Rumah Tinggal Yang Telah Dibeli Oleh Pegawai Negeri Dari Pemerintah[1]
Pembahasan Singkat
Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan pegawai negeri, pemerintah secara teratur menyediakan rumah dinas bagi pegawainya. Di antara rumah-rumah dinas tersebut ada yang disediakan untuk dimiliki secara sewa beli oleh pegawai yang bersangkutan guna menjamin tersedianya rumah tinggal bagi pegawai tersebut pada masa sesudah pensiun, rumah ini dikenal dengan Rumah Negara Golongan III. Selain itu terdapat pula tanah Pemerintah Pusat maupun Daerah yang tidak termasuk dalam tanah untuk Rumah Negara Golongan III, yang semula diserahkan penggunaannya kepada pegawai negeri untuk rumah tinggal dan kemudian diperbolehkan untuk dibeli oleh pegawai yang bersangkutan. Penjualan ini baru bisa dilakukan setelah ditempuh prosedur dan persetujuan-persetujuan tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur pelepasan asset Pemerintah. Sehingga meskipun kedua hal ini memiliki prosedur yang berbeda, namun maksud dan tujuannya sama, yakni untuk menjamin tersedianya rumah tinggal bagi pegawai negeri baik saat masih bertugas maupun mada masa pensiunnya.
Tanah yang di atasnya dibagung rumah tinggal untuk pegawai negeri dan telah dibeli oleh pegawai negeri tersebut ada yang status haknya masih berupa tanah negara, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai.[2] Sehingga tanah yang deberikan kepada pegawai negeri dengan status hak milik ialah:[3]
  1. Tanah untuk rumah tinggal yang telah dibeli oleh Pegawai Negeri dari Pemerintah dan telah dilunasi harganya, diberikan kepada Pegawai Negeri yang bersangkutan dengan Hak Milik;
  2. Tanah Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai atas tanah yang berasal dari tanah untuk rumah tinggal yang telah dibeli oleh Pegawai Negeri dari Pemerintah dan masih atas nama Pegawai Negeri yang bersangkutan atau ahli warisnya, atas permohonan yang bersangkutan dihapus dan diberikan kembali kepada bekas pemegang haknya dengan Hak Milik;
  3. Tanah Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai yang berasal dari tanah untuk rumah tinggal yang telah dibeli Pegawai Negeri dari Pemerintah yang sudah habis jangka waktunya dan masih dipunyai oleh Pegawai Negeri yang bersangkutan atau ahli warisnya diberikan dengan Hak Milik kepada Pegawai Negeri yang bersangkutan atau ahli warisnya

Dengan demikian, maka secara garis besar ada dua jenis tanah yang dapat diberikan kepada egawai negeri dengan status sebagai tanah hak milik, yakni tanah yang belum ada haknya atas nama pegawai negeri yang bersangkutan, dan tanah yang sudah dan masih dipunyai oleh pegawai negeri yang bersangkutan atau ahli warisnya dengan Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai. Untuk tanah yang belum ada haknya atas nama pegawai negeri yang bersangkutan maka proses pendaftarannya sama dengan pendaftaran tanah untuk pertama kalinya, sedangkan untuk tanah yang sudah dan masih dipunyai oleh pegawai negeri yang bersangkutan atau ahli warisnya dengan Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai maka proses pendaftarannya menggunakan data-data yang ada dan digunakan pada saat diterbitkannya Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai tersebut.



Regards
Jun

[1] Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 2 Tahun 1998 tentang Pemberian Hak Milik Atas Tanah Untuk Rumah Tinggal Yang Telah Dibeli Oleh Pegawai Negeri Dari Pemerintah, ini mencabut Peraturan yang terkait dengan pemberian hak atas tanah untuk rumah tinggal kepada pegawai negeri yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 149 Tahun 1977 tentang Tata Cara Permohonan dan Penyelesaian Hak Atas Tanah Yang Di atasnya Terdapat Rumah Negara Golongan III yang Sudah Dijual.
[2] Bahkan jika melihat peraturan yang berlaku sebelumnya, khususnya terhadap Rumah Negara Golongan III yang diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 149 Tahun 1977 tentang Tata Cara Permohonan dan Penyelesaian Hak Atas Tanah Yang Di atasnya Terdapat Rumah Negara Golongan III yang Sudah Dijual, maka pemohon hak milik atas ruman negara golongan III diberikan dengan hak milik, dan dengan pertimbangan rencata tata kota setempat maka hanya diberikan dengan Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai.
[3] Pasal 2 ayat (1) Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 2 Tahun 1998 tentang Pemberian Hak Milik Atas Tanah Untuk Rumah Tinggal Yang Telah Dibeli Oleh Pegawai Negeri Dari Pemerintah.

Mas Yadi

Author :

Seluruh artikel yang ada di Blog ini merupakan karya dari penulis sendiri, dan jika ada karya dari orang lain, maka sebisa mungkin akan penulis cantumkan sumbernya. Untuk memberikan Masukan, Saran, Sanggahan, dan Pertanyaan, silahkan menggunakan link Contact yang tersedia. Semoga artikel ini bermanfaat untuk Anda.
Share Artikel