Terjadinya Hak Milik Atas Tanah

Hak milik atas tanah dapat terjadi karena:[1]
  1. Berdasarkanketentuan hukum adat;
  2. Berdasarkan Penetapan Pemerintah, menurut cara dan syarat-syarat yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah; 1).  Permohonan pemohon kepada pejabat yangberwenang untuk memperoleh hak milik atas tanah negara; 2). Proggram Landreform; 3). Transmigrasi; 4). Bekas tanah hak barat yang telah digarapatau diduduki; 4).  Peningkatan hak.
  3. Berdasarkan ketentuan Undang-Undang.


Ke tiga hal inilah yang dijadikan dasar untuk terjadinya Hak Milik atas tanah. Perlu untuk dibedakan antara perlihan hak milik atas tanah dengan terjadinya hak milik atas tanah. Yang mana jika peralihan hak milik atas taah berarti tanah tersebut statusnya sudah menjadi hak milik, sedangkan terjadinya hak milik berarti tanah tersebut belum berstatus sebagai hak milik.

Regards
Jun




[1] Lihat Pasal 22 Undang-Undang Pokok Agraria.

Mas Yadi

Author :

Seluruh artikel yang ada di Blog ini merupakan karya dari penulis sendiri, dan jika ada karya dari orang lain, maka sebisa mungkin akan penulis cantumkan sumbernya. Untuk memberikan Masukan, Saran, Sanggahan, dan Pertanyaan, silahkan menggunakan link Contact yang tersedia. Semoga artikel ini bermanfaat untuk Anda.
Share Artikel