Terjadinya Hak Milik Atas Tanah Melalui Konversi Bekas Tanah Hak Barat yang Telah Digarap atau Diduduki
Terjadinya hak milik atas tanah dengan cara ini berangkat dari ketentuan Pasal 55 ayat (1) UUPA. Dimana ditentukan bahwa hak-hak asing (hak barat) atas tanah, setelah diberlakukannya UUPA maka berlaku ketentuan konversi yang terdapat pada Bagina Kedua UUPA. Dalam ketentuan konversi UUPA ditentukan bahwa hak barat atas tanah yang dimiliki oleh orang asing, atau warga negara indonesia yang juga memiliki kewarganegaraan asing, atau badan hukum yang bukan merupakan subjek hak milik, maka tanah tersebut menjadi HGB, atau HGU, untuk jangka waktu 20 tahun.
Dengan demikian, karena UUPA mulai berlaku sejak tanggal 24 september 1960, maka hak barat atas tanah yang dimiliki oleh orang asing, atau warga negara indonesia yang juga memiliki kewarganegaraan asing, atau badan hukum yang bukan merupakan subjek hak milik, kemudian menjadi HGB atau HGU, berakhir pada tanggal 24 September 1980. Dalam rentang waktu 20 tahun itu, tidak jarang terjadi pengalihan penguasaan atas tanah hak barat tersebut. Baik itu yang dikuasai oleh perorangan warga negara Indonesia, Badan Hukum, ataupun instansi pemerintah. Namun karena status hak atas tanah tersebut berakhir pada tanggal 24 September 1980, maka pada tanggal 8 Agustus 1979 dikeluarkanlah Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1979 Tentang Pokok-Pokok Kebijaksanaan Dalam Rangka Pemberian Hak Baru Atas Tanah Asal Konversi Hak-Hak Barat. Kemudian, dengan dasar alasan yang sama pula, ditambah dengan perlunya peraturan yang lebih rinci untuk melaksanakan Keputusan Presiden No. 32 Tahun 1979 tersebut, sehingga pada tanggal 22 Agustus 1979 dikeluarkanlah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1979 Tentang Ketentuan-Ketentuan Mengenai Permohonan dan Pemberian Hak Baru Atas Tanah Asal Konversi Hak-Hak Barat.
Berdasarkan Keputusan Presiden No. 32 Tahun 1979, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 3 Tahun 1979, maka hak atas tanah yang berasal dari konversi hak barat sebagaimana yang diuraikan di atas, pada saat berakhirnya hak yang bersangkutan menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh Negara.[1] Kemudian setelah tanah tersebut dikuasai oleh Negara, selanjutnya ditata kembali penggunaannya, penguasaan dan pemilikannya dengan memperhatikan:[2]
  1. Masalah tata guna tanahnya;
  2. Sumber daya alam dan lingkungan hidup;
  3. Keadaan kebun dan penduduknya;
  4. Rencana pembangunan di daerah;
  5. Kepentingan-kepentingan bekas pemegang hak dan penggrap tanah/penghuni bangunan.
Atas dasar pertimbangan di atas, maka diberikan prioritas untuk pemberian hak baru atas tanah tersebut kepada:
  1. Bekas pemegang hak yang memenuhi syarat dan mengusahakan atau menggarap sendiri tanah/bangunan;[3]
  2. Rakyat yang telah menduduki tanah-tanah Hak Guna Usaha asal konversi hak Barat tersebut, dengan didasari pertimbangan bahwa tanah tersebut lebih tepat diperuntukkan untuk pemukiman atau kegiatan usaha pertanian;[4]
  3. Rakyat yang telah menduduki dan membuat perkampungan di atas tanah tersebut.[5]
Kemudian, pihak yang diberikan prioritas pemberian hak baru tersebut, diwajibkan untuk mengajukan permohonan hak atas tanah sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1973 Tentang Ketentuan-Ketentuan Mengenai Tata Cara Pemberian Hak Atas Tanah.[6],[7] Dan dengan dasar itulah pihak yang diberikan prioritas pemberian hak baru tersebut mendaftarkan tanah tersebut sebagai hak milik, sehingga lahirlah hak milik atas tanah.

Regards
Jun




[1] Pasal 1  Ayat (1), Keputusan Presiden No. 32 Tahun 1979 Tentang Pokok-Pokok Kebijaksanaan Dalam Rangka Pemberian Hak Baru Atas Tanah Asal Konversi Hak-Hak Barat.
[2] Ibid., Pasal 1 Ayat (2).
[3] Ibid., Pasal 2.
[4] Ibid., Pasal 4.
[5] Ibid., Pasal 5.
[6] Lihat Pasal 6 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1979 Tentang Ketentuan-Ketentuan Mengenai Permohonan dan Pemberian Hak Baru Atas Tanah Asal Konversi Hak-Hak Barat.
[7] Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1973 Tentang Ketentuan-Ketentuan Mengenai Tata Cara Pemberian Hak Atas Tanah ini telah dicabut dengan Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 9 Tahun 1999 Tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan hak Atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan.

Mas Yadi

Author :

Seluruh artikel yang ada di Blog ini merupakan karya dari penulis sendiri, dan jika ada karya dari orang lain, maka sebisa mungkin akan penulis cantumkan sumbernya. Untuk memberikan Masukan, Saran, Sanggahan, dan Pertanyaan, silahkan menggunakan link Contact yang tersedia. Semoga artikel ini bermanfaat untuk Anda.
Share Artikel