Pic By. roomdesignhome.com |
Perubahan/Peningkatan Hak Atas
Tanah Untuk Rumah Tinggal Yang Telah Dibeli Oleh
Pegawai Negeri Dari Pemerintah
Dasar Hukum
Keputusan
Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 2 Tahun 1998
tentang Pemberian Hak Milik Atas Tanah Untuk Rumah Tinggal Yang Telah Dibeli
Oleh Pegawai Negeri Dari Pemerintah[1]
Pembahasan Singkat
Dalam
rangka meningkatkan kesejahteraan pegawai negeri, pemerintah secara teratur
menyediakan rumah dinas bagi pegawainya. Di antara rumah-rumah
dinas tersebut ada yang disediakan untuk dimiliki secara sewa beli oleh pegawai
yang bersangkutan guna menjamin tersedianya rumah tinggal bagi pegawai tersebut
pada masa sesudah pensiun, rumah ini dikenal dengan Rumah Negara Golongan III.
Selain itu terdapat pula tanah Pemerintah Pusat maupun Daerah yang tidak
termasuk dalam tanah untuk Rumah Negara Golongan III, yang semula diserahkan
penggunaannya kepada pegawai negeri untuk rumah tinggal dan kemudian
diperbolehkan untuk dibeli oleh pegawai yang bersangkutan. Penjualan ini baru
bisa dilakukan setelah ditempuh prosedur dan persetujuan-persetujuan tertentu
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur pelepasan asset
Pemerintah. Sehingga meskipun kedua hal ini memiliki prosedur yang berbeda,
namun maksud dan tujuannya sama, yakni untuk menjamin tersedianya rumah tinggal
bagi pegawai negeri baik saat masih bertugas maupun mada masa pensiunnya.
Tanah yang di atasnya
dibagung rumah tinggal untuk pegawai negeri dan telah dibeli oleh pegawai
negeri tersebut ada yang status haknya masih berupa tanah negara, Hak Guna
Bangunan, dan Hak Pakai.[2]
Sehingga tanah yang deberikan kepada pegawai negeri dengan status hak milik
ialah:[3]
- Tanah untuk rumah tinggal yang telah dibeli oleh Pegawai Negeri dari Pemerintah dan telah dilunasi harganya, diberikan kepada Pegawai Negeri yang bersangkutan dengan Hak Milik;
- Tanah Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai atas tanah yang berasal dari tanah untuk rumah tinggal yang telah dibeli oleh Pegawai Negeri dari Pemerintah dan masih atas nama Pegawai Negeri yang bersangkutan atau ahli warisnya, atas permohonan yang bersangkutan dihapus dan diberikan kembali kepada bekas pemegang haknya dengan Hak Milik;
- Tanah Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai yang berasal dari tanah untuk rumah tinggal yang telah dibeli Pegawai Negeri dari Pemerintah yang sudah habis jangka waktunya dan masih dipunyai oleh Pegawai Negeri yang bersangkutan atau ahli warisnya diberikan dengan Hak Milik kepada Pegawai Negeri yang bersangkutan atau ahli warisnya
Dengan
demikian, maka secara garis besar ada dua jenis tanah yang dapat diberikan
kepada egawai negeri dengan status sebagai tanah hak milik, yakni tanah yang
belum ada
haknya atas nama pegawai negeri yang bersangkutan, dan tanah yang sudah dan
masih dipunyai oleh pegawai negeri yang bersangkutan atau ahli warisnya dengan
Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai. Untuk tanah yang
belum ada haknya atas nama pegawai negeri yang bersangkutan maka proses
pendaftarannya sama dengan pendaftaran tanah untuk pertama kalinya, sedangkan
untuk tanah yang sudah dan masih dipunyai oleh pegawai negeri yang bersangkutan
atau ahli warisnya dengan Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai maka proses pendaftarannya
menggunakan data-data yang ada dan digunakan pada saat diterbitkannya Hak Guna
Bangunan atau Hak Pakai tersebut.
Regards
Jun
[1]
Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional
No. 2 Tahun 1998 tentang Pemberian Hak Milik Atas Tanah Untuk Rumah Tinggal
Yang Telah Dibeli Oleh Pegawai Negeri Dari Pemerintah, ini mencabut Peraturan
yang terkait dengan pemberian hak atas tanah untuk rumah tinggal kepada pegawai
negeri yang diatur dalam Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 149 Tahun 1977 tentang Tata Cara Permohonan dan
Penyelesaian Hak Atas Tanah Yang Di atasnya Terdapat Rumah Negara Golongan III
yang Sudah Dijual.
[2]
Bahkan
jika melihat peraturan yang berlaku sebelumnya, khususnya terhadap Rumah Negara
Golongan III yang diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 149 Tahun
1977 tentang Tata Cara Permohonan dan Penyelesaian Hak Atas Tanah Yang Di
atasnya Terdapat Rumah Negara Golongan III yang Sudah Dijual, maka pemohon hak
milik atas ruman negara golongan III diberikan dengan hak milik, dan dengan
pertimbangan rencata tata kota setempat maka hanya diberikan dengan Hak Guna
Bangunan atau Hak Pakai.
[3]
Pasal 2 ayat (1) Keputusan Menteri Negara
Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 2 Tahun 1998 tentang Pemberian Hak
Milik Atas Tanah Untuk Rumah Tinggal Yang Telah Dibeli Oleh Pegawai Negeri Dari
Pemerintah.