Perubahan/Peningkatan Hak Atas
Tanah Untuk Rumah Sangat Sederhana (RSS) dan Rumah
Sederhana (RS) Serta Rumah Tinggal
A. Perubahan/Peningkatan Hak Atas Tanah Untuk RSS dan RS
Dasar
Hukum:
Keputusan
Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 9 Tahun 1997
Tentang Pemberian Hak Milik Atas Tanah Untuk Rumah Sangat Sederhana (RSS) dan
Rumah Sederhana (RS), sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Negara
Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 15 Tahun 1997 Tentang Perubahan
Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 9 Tahun
1997 Tentang Pemberian Hak Milik Atas Tanah Untuk Rumah Sangat Sederhana (RSS)
dan Rumah Sederhana (RS)., Jo. Keputusan
Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 1 Tahun 1998
Tentang Perluasan Pemberian hak Milik Atas Tanah Untuk RSS/RS Menurut Keputusan
Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 1997.
Pembahasan
Singkat:
Ketiga Keputusan
Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional ini mengatur hal yang
sama, namun terjadi perubahan dan perluasan cakupan dari KMNA/KBPN No. 9 Tahun
1997. Keputusan
– keputusan ini dikeluarkan untuk melaksanakan kebijaksanaan Pemerintah dalam
memberikan kepastian mengenai kelangsungan hak atas tanah yang dipergunakan
untuk rumah tinggal, khususnya tanah kapling kecil yang kebanyakan dipunyai
oleh masyarakat golongan ekonomi lemah.
Dengan
keputusan-keputusan ini, maka perseorangan warga negara Indonesia dapat mengajukan
permohonan status Hak Milik atas tanah Hak Guna Bangunan untuk RSS/RS di atas
tanah Negara, tanah Hak Pengelolaan kepunyaan Warga Negara Indonesia, serta
tanah Hak Guna Bangunan untuk RSS/RS di atas tanah Negara dan tanah Hak
Pengelolaan kepunyaan Warga Negara Indonesia yang telah habis jangka waktunya.[1] Adapun
terkait dengan kriteria bidang tanah yang termasuk tanah untuk RSS/RS yang
dapat diberika dengan hak milik ialah:[2]
- Harga perolehan tanah dan rumah tidak lebih daripada Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah); dan
- Di atasnya telah dibangun rumah dalam rangka pembangunan perumahan massal atau kompleks perumahan.
Sesuai dengan tujuan
awal penerbitan keputusan-keputusan ini ialah untuk mengatur pemerataan
kepemilikan rumah khususnya bagi masyarakat golongan menengah ke bawah (kurang
mampu). Untuk itu, tidak diperkenankan melakukan permohonan mendaftar Hak Milik
atas tanah RSS/RS yang berbatasan dengan menggunakan prosedur sesuai dengan
keputusan-keputusan ini, dan dimohonkan oleh pemegang hak yang nyata-nyata satu
orang. Disamping itu penggabungan Hak Milik atas lebih dari satu bidang tanah
untuk RSS dan RS menjadi satu kapling (bidang) dan pengalihan Hak Milik
tersebut kepada orang yang tidak berhak memiliki RSS atau RS juga tidak
diperkenankan.[3]
B. Perubahan/Peningkatan Hak Atas Tanah Untuk Rumah Tinggal
Dasar Hukum
Keputusan Menteri Negara
Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 6 Tahun 1998 tentang Pemberian Hak
Milik Atas Tanah Untuk Rumah Tinggal.
Keputusan
pemerintah ini pada prinsipnya hampir sama dengan Keputusan-keputusan
pemerintah sebagaimana yang telah penulis uraikan pada bagian 'A' di atas, namun
terdapat perbedaan-perbedaan mendasar. Di dalam Pasal 1 KMNA/KBPN No. 6 tahun
1998 ini dikatakan bahwa Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai atas tanah untuk
rumah tinggal kepunyaan perseorangan warga negara Indonesia yang luasnya 600 M2
atau kurang, baik itu yang masih berlaku maupun yang sudah habis jangka
waktunya dan masih dipunyai oleh bekas pemegang hak tersebut, atas permohonan
yang bersangkutan diberikan Hak Milik kepada bekas pemegang hak.
[1]
Di dalam
Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan
Pertanahan Nasional No. 9 Tahun 1997 Tentang Pemberian Hak Milik Atas Tanah
Untuk Rumah Sangat Sederhana (RSS) dan Rumah Sederhana (RS), hanya dicantumkan
dua jenis hak atas tanah yang dapat dimohonkan oleh perseorangan warga
negara Indonesia untuk menjadi Hak Milik atas tanah, yakni Hak Guna Bangunan
untuk RSS/RS di atas tanah Negara, dan tanah Hak Pengelolaan kepunyaan Warga
Negara Indonesia (Vide: Pasal 2 ayat (1) KMNA/KBPN No. 9 tahun 1997). Kemudian
berdasarkan Pasal 2 Keputusan Menteri Negara
Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 1 Tahun 1998 Tentang Perluasan
Pemberian hak Milik Atas Tanah Untuk RSS/RS Menurut Keputusan Menteri Negara
Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 1997, diperluas lagi
ketentuan terkait dengan tanah yang dapat dimohonkan oleh perseorangan warga
negara Indonesia untuk keperluan rumah tinggal, yang mana ditentukan
bahwa tanah Hak Guna Bangunan untuk RSS/RS di atas tanah Negara dan tanah Hak Pengelolaan
kepunyaan Warga Negara Indonesia yang HGB dan HP-nya sudah habis masa
berlakunya dapat juga domohonkan oleh pemegang HGU dan HP yang telah habis masa
berlakunya tersebut.
[2] Pasal 1 KMNA/KBPN No. 1 Tahun 1998. Ketentuan terkait dengan
kriteria bidang tanah yang termasuk tanah untuk RSS/RS yang dapat diberika
dengan hak milik ini mengalami perubahan dari kriteria-kriteria yang telah
ditentukan sebelumnya. Yang mana, berdasarkan Pasal 1 huruf (d) KMNA/KBPN No. 9 Tahun 1997, ditentukan bahwa tanah untuk RSS dan RS adalah bidang tanah yang memenuhi
kreteria sebagai berikut : 1) harga perolehan tanah dan rumah, dan apabila atas
bidang tanah terse-but sudah dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan, Nilai Jual
Obyek Pajak (NJOP) Pajak Bumi dan Bangunan tanah dan rumah tersebut tidak lebih
daripada Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah); 2) luasnya tidak lebih daripada
200 M2; dan 3) di atasnya dibangun rumah dalam rangka pembangunan perumahan
massal atau kompleks perumahan. Kemudian Pasal 1 ayat (1) KMNA/KBPN No. 15
Tahun 1997 Tentang Perubahan KMNA/KBPN No. 9 Tahun 1997 Tentang Pemberian Hak
Milik Atas Tanah Untuk Rumah Sangat Sederhana (RSS) dan Rumah Sederhana (RS),
mengubah kriteria tersebut dengan ketentuan bahwa tanah untuk RSS dan RS adalah
bidang tanah yang memenuhi kriteria sebagai berikut : 1) harga perolehan tanah
dan rumah tidak lebih daripada Rp. 30.000.000,- (tigapuluh juta rupiah); 2)
luas tanah tidak lebih daripada 200 M2, di daerah perkotaan dan tidak lebih
daripada 400 M2, untuk di luar perkotaan; dan 3) di atasnya telah dibangun
rumah dalam rangka pembangunan perumahan massal atau kompleks perumahan.
Selanjutnya barulah ketentuan Pasal 1 KMNA/KBPN
No. 1 Tahun 1998 ini diberlakukan.
[3]
Lihat Poin 4 Surat Edaran Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional
No. 500-1569, tertanggal 2 Juli 1997, Tentang Penyampaian Keputusan Menteri
Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 9 Tahun 1997 Tentang
Pemberian Hak Milik Atas Tanah Untuk Rumah Sangat Sederhana (RSS) dan Rumah
Sederhana (RS).