Panitia A
Panitia
A didefinisikan sebagai panitia yang bertugas melaksanakan pemeriksaan,
penelitian dan pengkajian data fisik maupun data yuridis baik di lapangan
maupun di kantor dalam rangka penyelesaian permohonan pemberian Hak Milik, Hak
Guna Bangunan, Hak Pakai atas tanah Negara, Hak Pengelolaan dan permohonan
pengakuan hak atas tanah.[1]
Dengan definisi ini, maka dapat dikatakan bahwa tujuan dari dibentuknya Panitia
A ialah untuk memperoleh kebenaran
formal atas data fisik dan data yuridis dalam rangka pemberian Hak Milik, Hak
Guna Bangunan, Hak Pakai atas tanah Negara, Hak Pengelolaan dan permohonan
pengakuan hak atas tanah.[2]
Panitia
A dibentuk dan ditetapkan berdasarkan Keputusan Kepala Kantor Pertanahan,[3]
yang mana susunan keanggotaannya terdiri dari Ketua merangkap Anggota, Wakil
Ketua merangkap Anggota, Anggota, dan Sekretaris bukan Anggota.[4]
Tidak ada kriteria rinci terkait dengan siapa saja yang dapat masuk ke dalam
keanggotaan Panitia A, hanya sekedar dikatakan bahwa penentuan pejabat dan/atau
staf Panitia A didasarkan pada tugas pokok dan fungsi, keahlian, pengalaman
dan/atau kemampuan dari yang bersangkutan.[5]
Sehingga dalam praktiknya yang menjadi Panitia A adalah pegawai Kantor
Pertanahan ditambah dengan pejabat di daerah setempat sebagai anggota, misalnya
seperti lurah/kepala desa.
Kemudian
sesuai dengan definisi dan tujuan dari Panitia A, maka tugas yang diembannya
ialah:[6]
- mengadakan pemeriksaan terhadap kelengkapan berkas permohonan pemberian Hak Milik, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai atas tanah Negara, Hak Pengelolaan, dan permohonan pengakuan hak atas tanah;
- mengadakan penelitian dan pengkajian mengenai status tanah, riwayat tanah dan hubungan hukum antara tanah yang dimohon dengan pemohon serta kepentingan lainnya;
- mengadakan penelitian dan peninjauan fisik atas tanah yang dimohon mengenai penguasaan, penggunaan/keadaan tanah serta batas-batas bidang tanah yang dimohon;
- mengumpulkan keterangan/penjelasan dari para pemilik tanah yang berbatasan;
- meneliti kesesuaian penggunaan tanah yang dimohon dengan Rencana Tata Ruang Wilayah setempat;
- membuat hasil laporan dalam bentuk Berita Acara Pemeriksaan Lapang;
- melakukan sidang berdasarkan data fisik dan data yuridis hasil pemeriksaan lapang termasuk data pendukung lainnya; dan
- memberikan pendapat dan pertimbangan atas permohonan hak atas tanah, yang dituangkan dalam Risalah Panitia Pemeriksaan Tanah yang ditandatangani oleh semua Anggota Panitia A.[7]
Seluruh
tugas Panitia A di atas pada dasarnya harus diselesaikan dalam janga waktu 7
hari kerja terhitung sejak ditandatanganinya Surat Tugas. Namun khusus untuk
daerah tertentu yang karena keadaan geografisnya atau adanya keadaan yang
memaksa, maka waktu penyelesaian tugas oleh Panitia A dapat ditentukan lain
oleh Kepala Kantor Pertanahan.[8]
Terkait
dengan Risalah Panitia Pemeriksaan Tanah A yang merupakan hasil kerja dari
Panitia A, harus dapat menjelaskan :[9]
- uraian atas hak yang akan ditetapkan;
- uraian atas data pendukung berkas permohonan;
- dasar hukum atas penetapan hak;
- uraian dan telaahan atas subyek hak;
- uraian dan telaahan atas obyek hak;
- analisa hak atas tanah yang akan ditetapkan; dan
- kesimpulan.
Untuk
tanggung jawab dalam proses pemeriksaan dan penelitian yang dilakukan oleh
Panitia A, maka Panitia A bertanggung jawab secara yuridis administratif atas
isi dari Risalah Panitia Pemeriksaan Tanah A.[10]
Dan terkait dengan kebenaran materil dari data yang diajukan oleh pemohon
pendaftaran tanah, sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari pihak yang mengajukan
berkas tersebut.[11]
Regards
Jun
[1] Pasal 1
angka (1) Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 7 Tahun 2007 Tentang
Panitia Pemeriksaan Tanah.
[2] Ibid.,
Pasal 2 ayat (1).
[3] Ibid.,
Pasal 5.
[4] Ibid.,
Pasal 3 ayat (1).
[5] Ibid.,
Pasal 3 ayat (3).
[6] Ibid.,
Pasal 6 ayat (1).
[7] Jika ada
anggota Panitia A tidak bersedia menandatangani Risalah Panitia Pemeriksaan
Tanah A maka dalam rialah tersebut dibuat catatan mengenai alasan penolakannya
untuk menandatangani risalah tersebut. Dan Risalah Panitia Pemeriksaan Tanah A
yang tidak ditandatangani oleh salah seorang anggota Panitia A, tidak
mengurangi keabsahan Risalah Panitia Pemeriksaan Tanah A. Lihat Pasal 6 ayat (2
dan 3) Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 7 Tahun 2007 Tentang
Panitia Pemeriksaan Tanah.
[8] Pasal 7
Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 7 Tahun 2007 Tentang Panitia
Pemeriksaan Tanah.
[9] Ibid.,
Pasal 8.
[10] Ibid.,
Pasal 10.
[11] Ibid.,
Pasal 2 ayat (2).