Jawaban Terhadap Pokok Perkara

Setelah penggugat mengajukan gugatan, kemudian tergugat berhak untuk menjawab gugatan tersebut. Dan seperti yang telah penulis kemukakan sebelumnya surat jawaban umumnya berisikan eksepsi, Jawaban terhadap pokok perkara, dan jika mau dapat langsung mengajukan gugatan rekonvensi (gugatan balik). Biasanya ketiganya itu termuat dalam satu rangkap dokumen.

Dasar hukum mengajukan jawaban bagi tergugat ialah Pasal 121 Ayat (2) HIR[1] yang menyatakan “Ketika memanggil si tergugat, hendaklah diserahkan juga sehelai salinan surat tuntutan, dengan memberitahukan bahwa ia, kalau mau, boleh menjawab tuntutan itu dengan surat”.

Dalam memberikan jawaban, maka haruslah disertai dengan alasan-alasan terhadap jawaban tersebut. Hal ini ditegaskan dalam pasal 113 RV yang menyatakan “Setelah itu pada hari itu juga atau pada hari lain yang telah ditentukan, pengacara tergugat mengajukan jawabannya disertai alasan-alasannya dan turunannya disampaikan kepada pengacara penggugat”. Kuatnya alasan dan sifat rasionalitas serta didukung dengan alat bukti yang kuat akan memberikan keuntungan tersendiri bagi pihak tergugat agar gugatan penggugat dapat dilumpuhkan.

Bentuk jawaban atas pokok perkara

1.      Pengakuan
Tergugat dapat mengakui apa saja yang didalilkan dalam gugatan penggugat, baik itu mengakui sebagian dalil gugatan atau mengakui secara keseluruhan. Namun harus diperhatikan baik-baik oleh tergugat, bahwasanya pengakuannya terhadap gugatan akan menyebabkan kelemahan yang sangat dalam pembuktian, karena merujuk pada Pasal 164 HIR dan Pasal 1866 KUHPerdata yang mengakui bahwa pengakuan sebagai salah satu alat bukti. Artinya jika penggugat mengakui berarti dia tidak ingin berdebad atau bertarung argumentasi lagi, namun jika demikian seharusnya tidak sampai dalam proses seluruhnya, tetapi terhenti pada sidang pertama disaat penawaran damai oleh hakim. Hal lainnya juga yang harus diperhatikan di saat akan mengakui dalil gugatan oleh tergugat, bahwa pengakuan tidak dapat ditarik kembali kecuali pengakuan tersebut disebabkan oleh kehilafan.[2]
2.      Membantah dalil gugatan
Hal seperti inilah yang sering dilakukan oleh tergugat, yakni membantah dalil gugatan, bentuk bantahan yang efektif seharusnya disusun dengan sistematis dan harus di dasarkan dengan alasan-alasan yang menyakinkan.
3.      Tidak mengakui atau membantah
Bentuk ini hanya berupa pernyataan dari tergugat terhadap gugatan yang diberikan, hak ini dapat saja menjadi stategi dari tergugat dengan hanya memberika pernyataan pada jawaban pertama, namun mengajukan dalil bantahan pada saat mengajukan duplik.

Setelah proses jawaban oleh tergugat maka jawaban tersebut akan ditanggapi dengan Replik oleh tergugat. Replik tergugat akan dijawab dengan Duplik oleh tergugat. Prosess jawab menjawab ini didasarkan oleh Pasal 115 RV yang menyatakan “Setelah jawaban diberikan dalam persidangan, maka pengacara penggugat diberi kesempatan untuk mengajukan jawabannya kembali (replik) yang dapat dijawab lagi oleh pengacara tergugat (duplik)”.

Kemudian Pasal 116 RV menyatakan “Hakim atas permintaan bersama para pihak dapat memberi kesempatan untuk saling menjawab”. ketentuan Pasal 116 RV ini membuka peluang jika dimungkinkan untuk memberika kesempatan kepda penggugat untuk menanggapi duplik tersebut dengan rereplik dan tergugat menanggapi rereplik tersebut dengan reduplik. Setelah proses jawab menjawab selesai, dilanjutkan dengan acara pembuktian.


Regards



[1] Lihat Juga Pasal 145 Ayat (2) RBG; dan Pasal 113 RV.
[2] Lihat Pasal 1926 KUHPerdata.

Mas Yadi

Author :

Seluruh artikel yang ada di Blog ini merupakan karya dari penulis sendiri, dan jika ada karya dari orang lain, maka sebisa mungkin akan penulis cantumkan sumbernya. Untuk memberikan Masukan, Saran, Sanggahan, dan Pertanyaan, silahkan menggunakan link Contact yang tersedia. Semoga artikel ini bermanfaat untuk Anda.
Share Artikel