Gugatan Rekonvensi

Pada masyarakat indonesia secara luas gugatan rekonvensi dikenal dengan sebutan ‘gugatan balik’ yang dilakukan dengan cara ‘menggugat balik’. Frase ini sama dengan yang ditemukan dalam RBG yang menggunakan frase ‘gugatan balik’ dan di dalam HIR digunakan ‘tuntutan balik’. Istilah asli dari kata ‘rekonvensi’ berasal dari bahasa Belanda ‘reconventie (eis in reconventie), sebagai lawan dari ‘conventie’ (eis in conventie), kemudian diindonesiakan menjadi ‘rekonvensi’ dan gugatan asalnya diindonesiakan juga menjadi konvensi.

Uraian dasar hukum

Gugatan rekonvensi di atur dalam HIR Pasal 132a dan Pasal 132b, serta dalam RBG Pasal 157 dan Pasal 158. Pasal 132a Ayat (1) HIR menyatakan:
Dalam tiap-tiap perkara, tergugat berhak mengajukan tuntutan balik, kecuali: (RV. 244.)
1.      Bila penggugat semula itu menuntut karena suatu sifat, sedang tuntutan balik itu mengenai dirinya sendiri, atau sebaliknya; (KUHPerd. 383, 452, 1655 dst.)
2.      Bila pengadilan negeri yang memeriksa tuntutan asal tak berhak memeriksa tuntutan balik itu, berhubung dengan pokok perselisihan itu; (ISR. 136; RO. 95.)
3.      Dalam perkara perselisihan tentang pelaksanaan putusan hakim. (IR. 207.)

Jika disaring unsur – unsur pasal di atas maka dapat kita urai sebagai berikut:
  1. Gugatan rekonvensi merupakan hak dari tergugat untuk mengajukannya.
  2. Namun tuntutan balik tersebut bersifat terbatas, dan tidak dapat diajukan terhadap 3 ketentuan yang tersebut dalam pasal di atas.
  3. Tergugat tidak dapat menuntut dalam rekonpensinya kepada pribadi individu yang mewakili penggugat (poin 1). Seperti seorang wali yang mewakili anak yang dibawah umur (Pasal 383 KUHPerdata) untuk melakukan gugatan, berarti tergugat tidak dapat menuntut (dalam rekonvensi) kepada diri pribadi wali tersebut. Begitu juga dengan wali dari seseorang yang ditempatkan dibawah pengampuan (Pasal 452 KUHPerdata). Dan juga kepada direksi atau pengurus perusahaan yang mewakili perusahaannya melakukan gugatan terhadap penggugat (Pasal 1655 KUHPerdata), maka penggugat tidak dapat mengajukan gugatan rekonvensi dengan menarik diri individu pengurus perusahaan tersebut yang sedang mewakili perusahaannya, meskipun diri pribadi pengurus tersebut memiliki hubungan hukum katakanlah utang piutang dengan tergugat konvensi, maka tergugat konvensi jika akan mengajukan gugatan atas dasar hubungan hukum terkait masalah utang piutang tersebut, haruslah mengajukan gugatan tersendiri bukan memasukkannya dalam gugatan rekonvensi. Hal yang sama juga berlaku untuk kuasa hukum (advokat) yang sedang mewakili kliennya di pengadilan, maka penggugat rekonvensi tidak dapat menggugat advokat tersebut, melainkan tetap menggugat pemberi kuasa advokat yang yang mengajukan gugatan konvensi.
  4. Pengadilan negeri yang memeriksa tututan penggugat asal dan pengadilan negeri tersebut menyatakan diri tidak berhak memeriksa perkara tersebut, maka tergugat tidak dapat mengajukan gugatan balik atau rekonpensi (poin 2). Sehingga jika gugatan konvensi dinyatakan tidak dapat diterima, maka gugatan rekonvensi juga harus dinyatakan tidak dapat diterima. Hal demikian ini dinyatakan juga dalam Putusan Mahkamah Agung No. 1527 K/Sip/1976 yang menyatakan:[1] “Karena gugatan rekonvensi yang telah diputus oleh judex facti sangat erat hubungannya dengan gugatan konvensi. sedang gugatan konvensi ini tidak/belum diperiksa, karena dinyatakan tidak dapat diterima, maka gugatan rekonvensi mustinya tidak dapat diperiksa dan diputus sebelum gugatan konvensinya diperiksa/diputus”.
  5. Dalam perkara tentang pelaksanaan putusan hakim tidak dapat diajukan gugatan rekonvensi (poin 3). Contohnya misalnya seperti berikut: telah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap antara A dan B. kemudian ketika akan dieksekusi C mengajukan gugatan perlawanan (derden verzet) terhadap putusan pengadilan tersebut. Gugatan perlawanan ini tidak dapat diajukan rekonvensi oleh pihak terlawan.

Waktu Pengajuan

Ketentuan hukum mengenai waktu untuk mengajukan gugatan rekonvensi diatur dalam Pasal 132a Ayat (2) HIR dan Pasal 132b Ayat (1) HIR. Pasal 132a Ayat (2) HIR menyatakan “Jika dalam pemeriksaan pada tingkat pertama tidak diajukan tuntutan balik, maka dalam banding tak boleh lagi diajukan tuntutan itu”. Hal ini pada umumnya dipahami oleh sebagian besar pelaku di dunia hukum, bahwa untuk mengajukan gugatan rekonvensi harus dilakukan pada saat kasus tersebut diproses di PN.

Yang menjadi pertanyaan dan perdebatan umum yakni dalam proses di PN, pada tahap mana diajukan gugatan rekonveni tersebut, apakah saat mengajukan jawaban pertama, duplik, pemeriksaan, atau sebelum ada putusan ?. Terkait dengan hal ini, maka kita harus mengacu kepada ketentuan Pasal 132b Ayat (1) HIR yang menyatakan “Si tergugat wajib memasukkan tuntutan balik ber-sama-sama dengan jawabannya, baik dengan surat maupun dengan lisan. (Rv. 245.)”. Namun pasal ini mengundang perbedaan interpretasi terkait dengan kata “jawaban”, yang tidak menjelaskan tentang jawaban yang mana atau jawaban yang keberapa gugatan rekonvensi tersebut harus diajukan.

Ada yang berpendapat bahwa gugatan rekonvensi harus diajukan bersamaan dengan jawaban tergugat yang pertama, dan tidak dapat diajukan pada saat mengajukan duplik. Pendapat semacam ini didasarkan dengan Putusan Mahkamah Agung No. 346 K/Sip/1975 yang pada intinya menyatakan “Karena gugatan rekonvensi baru diajukan pada jawaban tertulis kedua, gugatan rekonvensi tersebut adalah terlambat”.[2]

Pendapat lain mengatakan bahwa gugatan rekonvensi tidak harus diajukan pada saat mengajukan jawaban pertama, namun dapat juga dilakukan bersamaan pada saat mengajukan duplik. Pendapat ini didukung oleh Putusan Mahkamah Agung No. 239K/Sip/1968, yang mana dalam pertimbangannya menyatakan:[3]
“bahwa keberatan2 ini dapat dibenarkan dengan perlu mendapat perbaikan dalam arti bahwa gugatan rekonpensi dapat diadjukan oleh pihak jang digugat (dalam konpensi) selama masih berlangsung proces djawab-mendjawab; bahwa undang2 i.c pasal 158 Rechtsreglement Buitengewesten, 132a H.I.R., hanja menjebut istilah “djawaban” begitu sadja dan misalnja dupliek pun masih merupakan djawaban, meskipun bukan djawaban pertama, maka dengan menafsirkan seperti diatas keberatan penggugat untuk kasasi dapat dibenarkan;”.

Meskipun ada perbedaan semacam ini, namun dalam praktiknya, sebagian besar gugatan rekonpensi diajukan bersamaan dengan jawaban pertama. Hal ini juga didasarkan dengan alasan agar tidak dipermasalahkan dan menjadi perdebatan jika diajukan sesudah tahap mengajukan jawaban pertama.

Pemeriksaan dan Putusan

Jika dicermati ketentuan Pasal 132b HIR, maka ada 3 pola pemeriksaan dan menghasilkan 2 bentuk putusan.

Yang pertama, pemeriksaan dilakukan bersama sekaligus terhadap gugatan konvensi dan gugatan rekonvensi kemudian diputus dalam bersama-sama dalam satu putusan. Dasar hukum yang mendasarinya ialah Pasal 132b Ayat (3) HIR yang menyatakan:
Kedua perkara itu diselesaikan sekaligus dan diputuskan dalam satu keputusan hakim, kecuali kalau pengadilan negeri berpendapat, bahwa perkara yang satu dapat diselesaikan lebih dahulu daripada yang lain; dalam hal ini, kedua perkara itu boleh diperiksa satu per satu, tetapi tuntutan asal dan tuntutan balik yang belum diputuskan itu tetap diperiksa oleh hakim yang sama, sampai menjatuhkan keputusan terakhir. (Rv. 246.)”

Karena di dalam Pasal 132b Ayat (2) HIR dinyatakan “Untuk tuntutan balik itu berlaku pula peraturan-peraturan dalam bagian ini”. Sehingga dalam pemeriksaan gugatan konvensi dan gugatan rekonvensi yang dilakukan secara serentak, maka masing – masing pihak terbuka haknya untuk mengajukan eksepsi, duplik, pembuktian balik, dan kesimpulan terhadap konvensi oleh tergugat konvensi dan terhadap rekonvensi oleh tergugat rekonvensi.

Yang kedua, yakni pemeriksaan dilakuka secara terpisah (masing – masing), kemudian diputus dalam satu putusan. Dasar hukum untuk teknik semacam ini terdapat dalam Pasal 132b Ayat (3) (perhatikan kembali Pasal 132b Ayat (3) di atas). Dengan demikian PN dengan pertimbangannya dapat memilik apakah gugatan konvensi atau gugatan rekonvensi yang akan didahulukan proses penyelesaiannya, namun kedua gugatan tersebut harus diperiksa oleh hakim yang sama dan diputus dalam putusan yang sama.

Yang ketiga, yakni pemeriksaan dan putusannya berbeda. Hal semacam ini digariskan dalam Pasal 132b Ayat (5) yang menyatakan “Bila kedua perkara itu dipisahkan dan diputuskan sendiri-sendiri, maka harus dituruti peraturan biasa tentang hak naik banding itu”. Dengan demikian pemeriksaan konvensi dilakukan secara tersendiri, dan pemeriksaan rekonvensi dilakukan dengan cara tersendiri pula. Kemudian dalam putusannya pengadilan dapat memutuskan dalam dua bentuk yang pertama yakni putusan konvensi dan yang kedua yakni putusan rekonvensi.


Regards




[1] Putusan Tanggal 2 Agustus 1977, dengan susunan Majelis Hakim: 1. D.H. Lumbanradja SH. 2. R. Poerwoto Soehadi Candasoebrata SH. 3. Samsoeddin Abubakar SH.
[2] Putusan Tanggal 26 April 1979, dengan Susunan Majelis Hakim: 1. BRM. Hanindyopoetro Sosropranoto SH. 2. Palti Radja Siregar SH. 3. Z. Asikin Kusumah Atmadja SH.
[3] Putusan Tanggal 15 Maret 1969, dengan susunan Majelis Hakim: 1. Prof. Subekti S.H. 2. Sardjono S.H. 3. Busthanul Arifin S.H.

Mas Yadi

Author :

Seluruh artikel yang ada di Blog ini merupakan karya dari penulis sendiri, dan jika ada karya dari orang lain, maka sebisa mungkin akan penulis cantumkan sumbernya. Untuk memberikan Masukan, Saran, Sanggahan, dan Pertanyaan, silahkan menggunakan link Contact yang tersedia. Semoga artikel ini bermanfaat untuk Anda.
Share Artikel