Picture by: www.pfac-pro.org
Fidusia
By. Junaiding[1]

Sejarah Singkat

Fidusia atau dalam bahasa inggris Fiduciary telah ada sebagai badan publik sejak zaman Cicero.[2] Sedangkan konsep fidusia sendiri telah ada sebelum adanya hukum romawi, yang mana konsep fidusia terdapat dalam Hukum Islam, laws of Hammurabi of Ancient Mesopotamia, Germanic (Salic) Law, dan The Jewish Law.[3] Kemudian untuk konsep hukum dari fidusia telah dikenal sejak zaman Romawi. Istilah ‘Fiduciary’ merupakan asal kata dari bahasa latin ‘Fiduciarius’, yang berarti ‘orang yang memegang suatu kepercayaan’. Dalam konsep hukum Romawi dikenal istilah fideicommissum dan fiducia. Fideicommissio atau kepercayaan memungkinkan seorang pewaris menggunakan perantara dalam hal memberikan warisan kepada ahli warisnya yang secara hukum belum mampu untuk menerima warisan, seperti orang yang belum dewasa atau belum menikah. Dan fiducia memberikan peluang kepada debitur untuk mentrasfer kepemilikan properti kepada kreditur sampai utang debitur terhadap kreditur terlunasi, dan selama jangka waktu tersebut maka properti itu tidak dapat dijual.[4]

Di Indonesia sendiri, Jaminan Fidusia telah digunakan sejak zaman penjajahan Belanda sebagai suatu bentuk jaminan yang lahir dari yurisprudensi (Lihat: Arrest Thoge road 1929, Tgl 25 Januari 1929 Tentang Bierbrouwerij Arrest (negeri Belanda) dan Arrest Hogger Rechshof 18 Agustus 1932 Tentang BPM-Clynet Arrest (Indonesia)). Pada zaman dahulu bentuk jaminan ini digunakan secara luas dalam transaksi pinjam-meminjam karena proses pembebanannya dianggap sederhana, mudah, dan cepat, tetapi tidak menjamin adanya kepastian hukum.[5]

Sehingga, pada waktu sebelum diterbitkannya UU No. 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia, kegiatan pinjam meminjam dengan menggunakan hak tanggungan atau hak jaminan diatur dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan yang merupakan pelaksanaan dari Pasal 51 Undang-undang Nomor 5 Tahun1960 tentang Undang-Undang Pokok Agraria, dan sekaligus sebagai pengganti dari lembaga Hipotek atas tanah dan credietverband.[6]

Pada saat ini, permasalahan terkait dengan fidusia telah diatur dengan lebih rapi, terlihat dengan adanya UU tentang Jaminan Fidusia, Kantor Pendaftaran Fidusia, dan ketentuan terkait lainnya.

Ilustrasi

A ingin membeli mobil Hummer dengan cara kredit. B selaku perusahaan pembiayaan menawarkan kepada A untuk membiayai keinginan A membeli mobil Hummer tersebut dengan jaminan mobit itu sendiri. Kesepakatan terjadi. A dan B menandatangani perjanjian pokok tentang utang-piutang terkait dengan pembiayaan pembelian mobil Hummer tersebut. Berdasarkan perjanjian pokok tersebut, dibuatlah Akta Jaminan Fidusia oleh Notaris C. Kemudian B mendaftarkan Jaminan Fidusia tersebut ke Kantor Pendaftaran Fidusia dengan berkas-berkas yang dibutuhkan. Kantor Pendaftaran Fidusia menerbitkan Sertifikat Jaminan Fidusia sebagai bukti pegangan B bahwa mobil Hummer tersebut telah dijaminkan secara fidusia. ketika A tidak dapat melunasi cicilan mobilnya kepada B, maka B dapat mengambil atau mengeksekusi mobil Hummer yang dikuasai oleh A dan telah dijaminkan fidusia tersebut.

Definisi

UU No. 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia, Pasal 1 (1) menyatakan “Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.” Kemudian di dalam angka dua (2) dikatakan:
Jaminan Fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan Pemberi Fidusia, sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada Penerima Fidusia terhadap kreditor lainnya.

Tiga unsur utama dari definisi fidusia di atas, yakni:
  1. Adanya pengalihan hak kepemilikan atas suatu benda.
  2. Didasari oleh kepercayaan.
  3. Benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.

Kemudian di dalam definisi tentang jaminan fidusia di atas lebih diurai lagi terkait dengan pengertian dari kata “benda” yang ada dalam definisi tentang fidusia. Atau jika kita mengurai unsur dari definisi Jaminan Fidusia di atas terdiri dari:
  1. Merupakan hak jaminan.
  2. Jaminan terhadap benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan.
  3. Fungsi jaminan fidusia adalah sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu.
  4. Penerima fidusia memiliki kedudukan yang diutamakan terhadap kreditur lainnya.

Proses penjaminan secara fidusia

Dasar yang harus dipahami yakni, jaminan fidusia merupakan perjanjian ikutan dari suatu perjanjian pokok yang menimbulkan kewajiban bagi para pihak untuk memenuhi suatu prestasi.[7] Atau secara sederhana misalnya, ada suatu piutang A terhadap B terkait dengan jual-beli suatu barang, perjanjian jula beli barang antara A dan B yang pembayarannya masih dalam bentuk piutang merupakan perjanjian pokok, kemudian atas dasar penjanjian pokok inilah dapat muncul perjanjian ikutan berupa jaminan fidusia. Sehingga, karena terjadinya jaminan fidusia merupakan ikutan dari perjanjian pokok, maka salah satu yang menghapuskan fidusia juga yakni karena hapusnya perjanjian pokok.[8]

Setelah adanya kesepakatan tentang penjaminan secara fidusia, maka dibuatkanlah akta notaris dalam bahasa  Indonesia dan merupakan akta Jaminan Fidusia.[9] Akta tersebut memuat paling kurang terkait dengan:[10]
  1. Identitas pihak Pemberi dan Penerima fidusia;
  2. Data perjanjian pokok yang dijamin fidusia;
  3. Uraian mengenai Benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia;
  4. Nilai penjaminan; dan
  5. Nilai Benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia.

Selanjutnya yakni mendaftarkan fidusia tersebut di Kantor Pendaftaran Fidusia oleh Penerima Fidusia, kuasa atau wakilnya  dengan mengisi formulis permohonan yang disediakan serta melampirkan:[11]
  1. Salinan akta notaris tentang pembebanan Jaminan Fidusia;
  2. Surat kuasa atau surat pendelegasian wewenang untuk melakukan pendaftaran Jaminan Fidusia;
  3. Bukti pembayaran biaya pendaftaran Jaminan Fidusia.

Untuk ketentuan lebih lanjut tentang cara pendaftaran jaminan fidusia, telah diatur secara khusus oleh Peraturan Pemerintah No. 86 Tahun 2000 Tentang Tata Cara Pendaftaran Jaminan Fidusia dan Biaya Pembuatan Akta Jaminan Fidusia.

Kemudian, Kantor Pendaftaran Fidusia akan menerbitkan Sertifikat Jaminan Fidusia yang yang merupakan salinan dari Buku Daftar Fidusia. Jaminan Fidusia lahir pada tanggal yang sama dengan tanggal dicatatnya jaminan Fidusia dalam Buku Daftar Fidusia.[12]

Jika debitur cidera janji, maka penerima Jaminan Fidusia dapat mengeksekusi langsung objek jaminan fidusia, sebagaimana yang ditegaskan dalam definisi tentang Jaminan Fidusia diatas, bahwa penerima fidusia memiliki kedudukan yang diutamakan dibandingkan dengan kreditur lainnya. selain itu Pasal 15 (2) UU 42/1999 memberikan penguatan dengan menyatakan “Sertifikat Jaminan fidusia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.” Ini tentunya memberikan keuntungan tersendiri bagi penerima Jaminan Fidusia. bahkan di dalam Pasal 27 UU 42/1999 ditegaskan kembali dalam ayat (1) dinyatakan “Penerima Fidusia memiliki hak yang didahulukan terhadap kreditor lainnya.” hak untuk didahulukan ini juga bahkan berlaku terhadap pemberi fidusia yang dinyatakan pailit dan atau likuidasi, yang mana di dalam Pasal 27 (3) UU 42/1999 dinyatakan “Hak yang didahulukan dari Penerima Fidusia tidak hapus karena adanya kepailitan dan atau likuidasi Pemberi Fidusia. Untuk ketentuan lebih lanjut terkait dengan eksekusi Objek Jaminan Fidusia diatur dalam Peraturan Kapolri No. 8 Tahun 2011, Tentang Pengamanan Eksekusi Jaminan Fidusia.

Hapusnya jaminan fidusia dikarenakan 3 faktor, yakni:[13]
  1. Hapusnya utang yang dijamin dengan fidusia;
  2. Pelepasan hak atas Jaminan Fidusia oleh Penerima Fidusia; atau
  3. Musnahnya Benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia.

Kemudian, Penerima Fidusia memberitahukan kepada Kantor Pendaftaran Fidusia mengenai hapusnya Jaminan Fidusia dengan melampirkan pernyataan mengenai hapusnya utang, pelepasan hak, atau musnahnya Benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia tersebut.[14] Selanjutnya ditindak lanjuti oleh Kantor Pendaftaran Fidusia dengan mencoret pencatatan Jaminan Fidusia dari Buku Daftar Fidusia dan diterbitkanlah surat keterangan yang menyatakan Sertifikat Jaminan Fidusia yang bersangkutan tidak berlaku lagi.[15]

Dasar Hukum

  1. KUHPerdata (BW).
  2. Undang - Undang No. 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia.
  3. Undang – Undang No. 37 Tahun 2004, Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
  4. Undang-undang No. 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Pemukiman (Khususnya Pasal 15, yang menentukan bahwa rumah-rumah yang dibangun di atas tanah yang dimiliki oleh pihak lain dapat dibebani dengan Jaminan Fidusia).
  5. Undang-undang No. 16 tahun 1985 tentang Rumah Susun (khususnya yang mengatur mengenai hak milik atas satuan rumah susun yang dapat dijadikan jaminan utang dengan dibebani fidusia, jika tanahnya tanah hak pakai atas tanah negara).
  6. Undang-undang No. 4 tahun 1996 tentang Hak tanggungan, (terkait dengan Pasal 3 UU No 42/1999 yang menyatakan hak tanggungan tidak dapat dijadikan Jaminan Fidusia, dan berdasarkan UU No. 4/1996 ini, bangunan di atas tanah milik orang lain yang tidak dapat dibebani hak tanggungan, sehingga bangunan tersebut dapat dijadikan objek jaminan fidusia).
  7. Undang - Undang No.  22 Tahun 1999, tentang Pemerintahan Daerah. (terkait dengan pendirian Kantor Pendaftaran Fidusia di daerah tingkat II).
  8. Peraturan Pemerintah No. 86 Tahun 2000 Tentang Tata Cara Pendaftaran Jaminan Fidusia dan Biaya Pembuatan Akta Jaminan Fidusia
  9. Peraturan Kapolri No. 8 Tahun 2011, Tentang Pengamanan Eksekusi Jaminan Fidusia.
  10. Dan lain-lain.


Regards




[1] Penulis, adalah pemilik dan penulis seluruh artikel yang ada di blog ini. Lulus dari  Fakultas Hukum, Universitas Hasanuddin, Makassar. Dan merupakan penghuni baru di dalam rimba sebuah profesi yang dinamai “Advokat”.
[2] Evan Fox-Decent, “Sovereignty’s Promise: The State as Fiduciary”, (USA, New York: Oxford University press Inc., 2011), P. 30.
[3] Tamar Frankel, “Fiduciary Law: Analysis, Definition, Relationships, Duties, Remedies Over History and Cultures”, (Anchorage, AK: Fathom Pub Co., 2008), P. 7-14.
[4] Evan Fox-Decent, Op., Cot., P. 30-31.
[5] Penjelasan terhadap ketentuan umum dari UU No. 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia.
[6] Ibid.
[7] Pasal 4, UU No. 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia.
[8] Ibid., Lihat Pasal 25.
[9] Ibid., Pasal 5 (1).
[10] Ibid., Pasal 6.
[11][11] Ibid., Pasal 11, 12,13; Lihat juga Pasal 2 (4) Peraturan Pemerintah No. 86 Tahun 2000 Tentang Tata Cara Pendaftaran Jaminan Fidusia dan Biaya Pembuatan Akta Jaminan Fidusia.
[12] Ibid., Pasal 14.
[13] Ibid., Pasal 25 (1).
[14] Ibid., Pasal 25 (3).
[15] Ibid., Pasal 26.

Mas Yadi

Author :

Seluruh artikel yang ada di Blog ini merupakan karya dari penulis sendiri, dan jika ada karya dari orang lain, maka sebisa mungkin akan penulis cantumkan sumbernya. Untuk memberikan Masukan, Saran, Sanggahan, dan Pertanyaan, silahkan menggunakan link Contact yang tersedia. Semoga artikel ini bermanfaat untuk Anda.
Share Artikel