TEORI DAN POLITIK PEMIDANAAN

Pemidanaan. Kita telah mengenalnya sejak berabad-abad yang lalu. dunia mulai mengenal pidana mati dengan cara yang sangat mengerikan pada abad ke-16, selanjutnya dikenal lagi sistem pemidanaan kerja paksa pada abad ke-17, kemudian dikembangkanlah sistem pemidanaan dengan cara membuang/menyingkirkan/melumpuhkan yang dimulai pada abad ke-19.[1]

Pada saat ini, pembelajaran mengenai teori pemidanaan di bangku kuliah sering kali merujuk pada  tiga teori yang dikemukakan dalam rangka penjatuhan pidana. Pertama, bersifat pembalasan (retribution). Ia melihat ke belakang, dalam arti perbuatan yang telah dilakukan itu ”kejam” atau sangat antisosial atau tidak. Kedua, bertalian dengan aspek menakutkan (deterrence). Dalam konteks ini diharapkan perbuatan seperti yang dilakukan itu tidak diulangi lagi, sekaligus peringatan kepada calon-calon pelaku kejahatan agar tidak meniru atau mengikuti perbuatannya yang jahat itu. Ketiga, campuran atau gabungan dari sifat pembalasan dan aspek menakutkan.[2]

Untuk di Indonesia sendiri dengan lahirnya Undang-Undang No.12 Tahun 1995 tentang Lembaga Pemasyarakatan, maka awalnya tujuan pemidanaan itu adalah untuk membuat efek jera terhadap pelaku, namun setelah UU ini berlaku maka tujuan dari pemidanaan itu ialah agar pelaku tersebut dibuat bertobat dan menjadi orang yang baik setelah selesai menjalani masa hukumannya (keluar dari LP), sehingga penyebutan “penjara” diubah dengan “lembaga pemasyarakatan”. Namun kemudian muncul berbagai masalah, yang paling sering terdengar dan mengemuka adalah masalah “Rasa Keadilan Masyarakat”.

Buruknya sistem penegakan hukum kita, mulai dari aparat polisi, jaksa, hakim, dan lembaga pemasyarakatan turut serta memberikan ketidak percayanya masyarakat terhadap upaya penegakan hukum pidana dengan dalil membuat toubat para penjahat, khususnya terkait dengan kasus korupsi. Sehingga Teori-teori di atas dalam penologi atau hukum penitensier dikupas habis-habisan. Yang sering dilupakan adalah aspek ”kultur” yang perlu dianalisis silang atau dikaji secara lebih holistik, sebab faktor kultur sangat menentukan dalam pemidanaan. Sahetapy pernah membahasnya dalam perspektif kriminologi dengan nama teori ”Sobural”, yaitu akronim dari ”nilai-nilai sosial, aspek budaya, dan faktor struktural masyarakat bersangkutan”.[3]

Regards
Jun


[1] Damang, “Sejarah Pemidanaan”, diakses dari: http://www.negarahukum.com/hukum/sejarah-pemidanaan.html, pada tanggal 11 April 2014.
[3] JE. Sahetapy, Op., Cit.

Mas Yadi

Author :

Seluruh artikel yang ada di Blog ini merupakan karya dari penulis sendiri, dan jika ada karya dari orang lain, maka sebisa mungkin akan penulis cantumkan sumbernya. Untuk memberikan Masukan, Saran, Sanggahan, dan Pertanyaan, silahkan menggunakan link Contact yang tersedia. Semoga artikel ini bermanfaat untuk Anda.
Share Artikel