Pic By: www.samaracanada.com

Pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Kalimat yang yang dijadikan makna demokrasi dan telah menjejal dalam memori kita sejak kecil dan muncul jauh sebelum negara Indonesia ini ada. Merupakan sistem pemerintahan yang ngetren dan semakin populer belakangan ini. Banyak negara telah mengubah sistem pemerintahannya menggunakan sistem demokrasi ini, dan makin berkembang sehingga menciptakan bentuk demokrasi yang baru. Adalah hasil kerja klasik dari Locke, Montesquieu dan Rousseau yang mencampur fakta dengan visi, sejarah dengan pandangan kedepan yang kemudian diadopsi di negara-negara barat pada awalnya, meskipun tidak semua negara dalam penerimaan demokrasi tidak serta merta menggeser sistem pemerintahan yang lama.[1] Di Inggris monarki tetap dipertahankan tapi dilemahkan menjadi simbol kekuasaan tradisional untuk memberikan ruang bagi demokrasi. Di Prancis monarki dihapus namun mengadopsi demokrasi dengan kepala pemesintahan yang kuat. Begitu juga negara negara eropa lainnya yang beralih dari monarki ke demokrasi. Begitu juga dengan Amerika yang tidak jauh berbeda dengan Eropa, yang mana oleh Medison, Hamilton, Jefferson, dan yang lainnya menkonstruksi republik federal, dengan membuat visi baru terhadap demokrasi.[2]

Sementara itu, untuk rule of law sendiri jika kita menengok sejarah, akan sangat erat kaitannya dengan istilah Rechtsstaat di Jerman, Etat de droit di Prancis, dan Stato di diritto di Italy.[3] Di dalam rule of law ada tiga poin utama yakni: Political power (Kedaulatan, negara); Law (Hukum objektiv, norma); dan individu. Pietro Costa mengatakan “The rule of law, in other words, appears as a means to achieve a specific aim: it is expected to direct us about how to intervene (through ‘law’) on ‘power’ so as to strengthen individuals’ position”.[4] lebih lanjut beliau mengatakan raison d’etre dari rule of law adalah “... to affect the state-individual relationship bi introducting (‘legal’) curbs on sovereign power to the individual’s benefit”.[5]

Dengan demikian bisa kita lihat bahwa syarat untuk diterapkannya rule of law haruslah pada negara demokrasi, dan syarat untuk dapat berjalannya demokrasi dengan baik adalah adanya rule of law, tanpa itu maka demokrasi hanya akan menjadi istilah yang mubazir dalam tataran pemerintahan. Penerapan rule of law juga haruslah ditunjang dengan sistem yang mumpuni, mulai dari penegakan keadilan, pendidikan dan kebebasan.

Regards
Jun


[1] L. Ali Khan, “A Theory of Universal Democracy: Beyond the End of History”, (The Netherlands: Kluwer Law International, 2003), Hal. 13.
[2] Ibid., Hal. 14.
[3] Pietro Costa dan Danilo Zolo, “The Rule of Law History, Theory and Criticism”, (The Netherlands: Springer, 2007), Hal. 73.
[4] Ibid., Hal. 74.
[5] Ibid.

Mas Yadi

Author :

Seluruh artikel yang ada di Blog ini merupakan karya dari penulis sendiri, dan jika ada karya dari orang lain, maka sebisa mungkin akan penulis cantumkan sumbernya. Untuk memberikan Masukan, Saran, Sanggahan, dan Pertanyaan, silahkan menggunakan link Contact yang tersedia. Semoga artikel ini bermanfaat untuk Anda.
Share Artikel