Pic By: www.samaracanada.com |
Pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat,
dan untuk rakyat. Kalimat yang yang dijadikan makna demokrasi dan telah
menjejal dalam memori kita sejak kecil dan muncul jauh sebelum negara Indonesia
ini ada. Merupakan sistem pemerintahan yang ngetren
dan semakin populer belakangan ini. Banyak negara telah mengubah sistem
pemerintahannya menggunakan sistem demokrasi ini, dan makin berkembang sehingga
menciptakan bentuk demokrasi yang baru. Adalah hasil kerja klasik dari Locke,
Montesquieu dan Rousseau yang mencampur fakta dengan visi, sejarah dengan pandangan
kedepan yang kemudian diadopsi di negara-negara barat pada awalnya, meskipun
tidak semua negara dalam penerimaan demokrasi tidak serta merta menggeser
sistem pemerintahan yang lama.[1] Di
Inggris monarki tetap dipertahankan tapi dilemahkan menjadi simbol kekuasaan
tradisional untuk memberikan ruang bagi demokrasi. Di Prancis monarki dihapus
namun mengadopsi demokrasi dengan kepala pemesintahan yang kuat. Begitu juga
negara negara eropa lainnya yang beralih dari monarki ke demokrasi. Begitu juga
dengan Amerika yang tidak jauh berbeda dengan Eropa, yang mana oleh Medison,
Hamilton, Jefferson, dan yang lainnya menkonstruksi republik federal, dengan
membuat visi baru terhadap demokrasi.[2]
Sementara itu, untuk rule of law sendiri
jika kita menengok sejarah, akan sangat erat kaitannya dengan istilah Rechtsstaat di Jerman, Etat de droit di Prancis, dan Stato di diritto di Italy.[3] Di
dalam rule of law ada tiga poin utama yakni: Political power (Kedaulatan,
negara); Law (Hukum objektiv, norma); dan individu. Pietro Costa mengatakan “The rule of law, in other words, appears as
a means to achieve a specific aim: it is expected to direct us about how to
intervene (through ‘law’) on ‘power’ so as to strengthen individuals’ position”.[4] lebih
lanjut beliau mengatakan raison d’etre
dari rule of law adalah “... to affect
the state-individual relationship bi introducting (‘legal’) curbs on sovereign
power to the individual’s benefit”.[5]
Regards
Jun
[1] L. Ali
Khan, “A Theory of Universal Democracy: Beyond the End of History”, (The
Netherlands: Kluwer Law International, 2003), Hal. 13.
[2] Ibid.,
Hal. 14.
[3] Pietro
Costa dan Danilo Zolo, “The Rule of Law History, Theory and
Criticism”, (The Netherlands: Springer, 2007), Hal. 73.
[4] Ibid.,
Hal. 74.
[5] Ibid.