Pic By. www.newstalk650.com
Reformasi Peradilan

Reformasi peradilan kita didasari oleh Konstitusi, amandemen demi amandemen dilakukan sehingga menghadirkan wajah dan bentuk baru pada lembaga peradilan kita. Pada amandemen ke-3 Dua buah institusi baru diperkenalkan, yaitu Mahkamah Konstitusi sebagai pelaku kekuasaan kehakiman tertinggi di samping Mahkamah Agung, serta Komisi Yudisial.[1] Amandemen UUD 1945 yang ke-3 juga memperlihatkan adanya perbaikan rumusan pasal yang mempunyai tujuan untuk menjadikan kekuasaan kehakiman sebagai kekuasaan yang merdeka dengan tujuan menegakkan hukum dan keadilan.[2] Selain itu, Perbaikan lain yang dirumuskan dalam UUD Tahun 1945 meliputi: kesatu, menjelaskan siapa saja yang melakukan kekuasaan kehakiman; kedua, apa saja wewenang dari Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial; ketiga, adanya perntah untuk merumuskan susunan, kedudukan dan keanggotaan diatur di dalam undang-undang; keempat, hukum acara dari Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi juga diminta untuk diatur di dalam suatu undang-undang.[3]

Dengan adanya perubahan mendasar tersebut diharapkan adanya angin segar dalam dunia penegakan hukum kita, namun ada yang beranggapan bahwa Secara umum tingkat kepercayaan publik terhadap institusi peradilan (kecuali terhadap Mahkamah konstitusi)[4] harus diakui masih cukup rendah, bahkan tampaknya tidak ada perubahan sebelum atau sesudah terjadi amandemen atas bab Kekuasaan Kehakiman tersebut.[5] Hal yang sama juga terjadi pada Keberadaan Komisi Yudisial yang menurut pasal 24B UUD 1945 memiliki fungsi mengusulkan calon Hakim Agung serta wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku hakim, suatu institusi yang awalnya diharapkan dapat membantu merubah kondisi peradilan Indonesia, tampaknya tak banyak membantu, setidaknya yang terlihat hingga saat ini.[6]

Hal lainnya lagi terkait dengan pengadilan-pengadilan yang berada di bawah wewenang Mahkamah Agung, seperti Pengadilan Tata Usaha Negara yang mana hingga saat ini masih menimbulkan beragam polemik, seperti pembayaran uang paksa (dwangsom) dan eksekusi putusan.[7] Begitu juga dengan masalah di Pengadilan Hubungan Industrial yang banyak dikeluhkan adalah masalah prosesnya yang berbelit-belit padahal perkaranya sebagian besar menyangkut kehidupan buruh yang belum tentu memiliki cukup banyak persediaan keuangan untuk melalui semua proses tersebut, disamping masalah biaya berperkara, dan terlalu bersifat formalistik.[8] Selain itu dalam lingkup pengadilan umum khususnya dalam kasus-kasus perdata masih banyak juga menyisakan masalah-masalah kekosongan hukum, dan meskipun kekosongan hukum itu telah berupaya ditutupi dari yurisprudensi MA, namun yurisprudensi MA sendiri sangat banyak sekali yang bertentangan satu sama lainnya.



Regards
Jun

[1] Lihat UUD 1945, Pasal 24, 24A, 24B, dan 24C.
[2] Bambang Widjojanto, “Reformasi Konstitusi: Perspektif Kekuasaan Kehakiman”, Diakses dari: http://ditjenpp.kemenkumham.go.id/htn-dan-puu/742-reformasi-konstitusi-perspektif-kekuasaan-kehakiman.html, Pada tanggal 13 April 2014.
[3] Ibid.
[4] Kepercayaan masyarakat-pun saat ini terhadap Mahkamah Konstitusi mulai surut sejak peristiwa penangkapan mantan ketuan MK “AM” yang diduga terlibat kasus korupsi.
[5] Asril, “Kekuasaan Kehakiman Pasca Amandemen Konstitusi”, Diakses dari: http://www.leip.or.id/artikel/89-kekuasaan-kehakiman-pasca-amandemen-konstitusi.html, Pada tanggal 13 April 2014.
[6] Ibid.
[7] Hukum Online, “Eksekusi dan Dwangsom, Masalah yang Tetap Krusial di PTUN”, Diakses dari: http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt4aeb06888e0a0/eksekusi-dan-dwangsom-masalah-yang-tetap-krusial-di-ptun, Pada Tanggal 13 April 2014. Lihat juga: Muhammad Yasin, “Masalah Eksekusi Paksa Putusan PTUN”, Diakses dari:  http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt5206db0fe239e/masalah-eksekusi-paksa-putusan-ptun, Pada Tanggal 13 April 2014.
[8] Hukum Online, “PHI, Kuburan Keadilan Bagi Buruh”, Diakses dari: http://www.hukumonline.com/berita/baca/hol18706/phi-kuburan-keadilan-bagi-buruh, Pada tanggal 13 April 2014. 

Mas Yadi

Author :

Seluruh artikel yang ada di Blog ini merupakan karya dari penulis sendiri, dan jika ada karya dari orang lain, maka sebisa mungkin akan penulis cantumkan sumbernya. Untuk memberikan Masukan, Saran, Sanggahan, dan Pertanyaan, silahkan menggunakan link Contact yang tersedia. Semoga artikel ini bermanfaat untuk Anda.
Share Artikel