Pic By. www.reganlaw.net
Hukuman Mati

Kontroversi terkait dengan hukuman mati sepertinya tidak akan ada habisnya. Banyak negara di dunia sudah mulai menghapuskan hukuman mati, namun banyak juga yang masih tetap mempertahankan hukuman mati, dan ada juga yang sudah mulai melunak terhadap hukuman mati dengan cara lebih hati-hati dalam menerapkan hukuman mati.

Penolakan hukuman mati pada dasarnya memberikan alasan bahwa tindakan tersebut melanggar HAM, hidup matinya seseorang ditentukan oleh Yang Kuasa, dan faktanya tidak jarang terjadi salah tangkap oleh aparat kepolisian bahkan korban salang tangkap sudah divonis hukuman mati[1] baik itu yang terjadi di dalam negeri maupun di dunia internasional. Belum lagi jika kita berbicara mengenai korban yang tewas dalam proses penangkapan oleh aparat kepolisian, dan banyak menimpa kelompok yang diduga teroris, sehingga menimbulkan pertanyaan, apakah polisi telah melakukan sesuai dengan prosedur penangkapan yang berlaku atau memang tidak mampu melaksanakan penangkapan sesuai prosedur sehingga mengambil jalan pintas dengan menembak pelaku dan berdalih bahwa terjadi perlawanan yang mengancam keselamatan.

Namun pihak yang tetap mendukung hukuman mati tidak kalah rasionalnya dengan menyuguhkan alasan bahwa, hukuman mati pantas dilakukan terhadap orang yang merencanakan pembunuhan dengan keji, atau pelaku pembantaian, kejahatan kemanusiaan, dan bahkan belakangan ini mencuat isu hukuman mati untuk koruptor. Alasan lainnya juga bahwa ada pelaku kejahatan yang melakukan hanya karena terpaksa, terdesak, atau membela diri. Namun ada juga pelaku kejahatan yang memang melakukan pembunuhan karena tujuan tertentu untuk kepentingannya sendiri dengan merampas hak-hak dan nyawa orang lain sehingga pelaku seperti ini sudah sulit untuk dibuat bertaubat sesuai dengan semangat UU Pemasyarakatan kita.

Saya pribadi tetap setuju dengan hukuman mati, namun tentu harus dengan lebih hati-hati. Tidak sembarangan dalam menjatuhkan hukuman mati tersebut. Hukuman mati layak untuk pelaku kejahatan kemanusiaan, pembantaian, dan pembunuhan berencana dengan keji. Pelaku memang punya hak hidup, namun kenapa dia mengambil hak hidup orang lain lalu dibiarkan untuk hidup.


Regards
Jun


[1] Salah satu kasus yang hangat beberapa waktu yang lalu ialah kasus Ruben Pata Sambo, selengkapnya lihat di http://nasional.kompas.com/read/2013/06/14/17592388/Batalkan.Eksekusi.Mati.Ruben.dan.Anaknya

Mas Yadi

Author :

Seluruh artikel yang ada di Blog ini merupakan karya dari penulis sendiri, dan jika ada karya dari orang lain, maka sebisa mungkin akan penulis cantumkan sumbernya. Untuk memberikan Masukan, Saran, Sanggahan, dan Pertanyaan, silahkan menggunakan link Contact yang tersedia. Semoga artikel ini bermanfaat untuk Anda.
Share Artikel