Pic By. www.reganlaw.net |
Hukuman
Mati
Kontroversi
terkait dengan hukuman mati sepertinya tidak akan ada habisnya. Banyak negara
di dunia sudah mulai menghapuskan hukuman mati, namun banyak juga yang masih
tetap mempertahankan hukuman mati, dan ada juga yang sudah mulai melunak
terhadap hukuman mati dengan cara lebih hati-hati dalam menerapkan hukuman
mati.
Penolakan
hukuman mati pada dasarnya memberikan alasan bahwa tindakan tersebut melanggar
HAM, hidup matinya seseorang ditentukan oleh Yang Kuasa, dan faktanya tidak
jarang terjadi salah tangkap oleh aparat kepolisian bahkan korban salang
tangkap sudah divonis hukuman mati[1]
baik itu yang terjadi di dalam negeri maupun di dunia internasional. Belum lagi
jika kita berbicara mengenai korban yang tewas dalam proses penangkapan oleh
aparat kepolisian, dan banyak menimpa kelompok yang diduga teroris, sehingga
menimbulkan pertanyaan, apakah polisi telah melakukan sesuai dengan prosedur
penangkapan yang berlaku atau memang tidak mampu melaksanakan penangkapan
sesuai prosedur sehingga mengambil jalan pintas dengan menembak pelaku dan
berdalih bahwa terjadi perlawanan yang mengancam keselamatan.
Namun
pihak yang tetap mendukung hukuman mati tidak kalah rasionalnya dengan
menyuguhkan alasan bahwa, hukuman mati pantas dilakukan terhadap orang yang
merencanakan pembunuhan dengan keji, atau pelaku pembantaian, kejahatan
kemanusiaan, dan bahkan belakangan ini mencuat isu hukuman mati untuk koruptor.
Alasan lainnya juga bahwa ada pelaku kejahatan yang melakukan hanya karena terpaksa,
terdesak, atau membela diri. Namun ada juga pelaku kejahatan yang memang
melakukan pembunuhan karena tujuan tertentu untuk kepentingannya sendiri dengan
merampas hak-hak dan nyawa orang lain sehingga pelaku seperti ini sudah sulit
untuk dibuat bertaubat sesuai dengan semangat UU Pemasyarakatan kita.
Saya
pribadi tetap setuju dengan hukuman mati, namun tentu harus dengan lebih
hati-hati. Tidak sembarangan dalam menjatuhkan hukuman mati tersebut. Hukuman
mati layak untuk pelaku kejahatan kemanusiaan, pembantaian, dan pembunuhan
berencana dengan keji. Pelaku memang punya hak hidup, namun kenapa dia
mengambil hak hidup orang lain lalu dibiarkan untuk hidup.
Regards
Jun
[1] Salah satu kasus yang hangat beberapa waktu yang lalu
ialah kasus Ruben Pata Sambo, selengkapnya lihat
di http://nasional.kompas.com/read/2013/06/14/17592388/Batalkan.Eksekusi.Mati.Ruben.dan.Anaknya