Surat Kuasa
Mungkin akan membutuhkan waktu khusus untuk membahas asal-muasal history dan filosofis dari uraian kata “Surat Kuasa” ini. Seperti apa yang dimaksud “Surat”, “Kuasa”, “Surat Kuasa”, “Pemberi Kuasa”, “Penerima Kuasa”, dan lain-lainnya. Namun untuk kali ini saya akan membahas langsung ke masalah praktisnya.

Dalam hukum acara perdata (untuk pidana akan dibahas di lain waktu), seseorang yang berperkara dapat menunjuk seseorang untuk mewakilinya dengan cara pemberian kuasa. Adapun bentuk pemberian kuasa yang dianggap sah diatur dalam Pasal 123 (1) HIR yang berbunyi:
“Bilamana dikehendaki, kedua belah pihak dapat dibantu atau diwakili oleh kuasa, yang dikuasakannya untuk melakukan itu dengan surat kuasa teristimewa, kecuali kalau yang memberi kuasa itu sendiri hadir. Penggugat dapat juga memberi kuasa itu dalam surat permintaan yang ditandatanganinya dan dimasukkan menurut ayat pertama pasal 118 atau jika gugatan dilakukan dengan lisan menurut pasal 120, maka dalam hal terakhir ini, yang demikian itu harus disebutkan dalam catatan yang dibuat surat gugat ini.”

Pasal 118 (1) HIR:
“Gugatan perdata, yang pada tingkat pertama masuk kekuasaan pengadilan Negeri, harus dimasukkan dengan surat permintaan yang ditandatangani oleh penggugat atau oleh wakilnya menurut pasal 123, kepada ketua pengadilan negeri di daerah hukum siapa tergugat bertempat diam atau jika tidak diketahui tempat diamnya, tempat tinggal sebetulnya.”

Pasal 120 HIR:
“Bilamana penggugat buta huruf, maka surat gugatnya yang dapat dimasukkannya dengan lisan kepada ketua pengadilan negeri, yang mencatat gugat itu atau menyuruh mencatatnya.”

Ada tiga bentuk surat kuasa yang dinyatakan dalam pasal di atas yakni:
1. Surat Kuasa Lisan
2. Surat Kuasa yang ditunjukkan di dalam surat gugatan
3. Surat Kuasa Khusus

Kemudian secara garis besar, surat kuasa dapat kita bedakan menjadi dua yakni:
1. Surat kuasa khusus, dan
2. Surat kuasa umum

Di dalam praktik, jika seorang Advokat akan mewakili kliennya di pengadilan maka akan menggunakan Surat Kuasa Khusus. KUHPerdata tidak mengatur secara rinci terkait dengan anatomi atau syarat sebuah Surat Kuasa Khusus, hanya saja disinggung sedikit dalam Pasal 1795 (KUH Perdata) yang berbunyi:
“Pemberian kuasa dapat dilakukan secara khusus, yaitu hanya mengenai satu kepentingan tertentu atau lebih, atau secara umum, yaitu meliputi segala kepentingan pemberi kuasa.” 

Sementara itu untuk surat kuasa umum diatur di dalam Pasal 1796 KUH Perdata:
“Pemberian kuasa yang dirumuskan secara umum hanya meliputi tindakan-tindakan yang menyangkut pengurusan. Untuk memindahtangankan barang atau meletakkan hipotek di  atasnya, untuk membuat suatu perdamaian, ataupun melakukan tindakan lain yang hanya dapat dilakukan oleh seorang pemilik, diperlukan suatu pemberian kuasa dengan kata-kata yang tegas.”

Selain kedua pasal ini, tentu masih banyak pengaturan terkait dengan surat kuasa yang tersebar di beberapa pasal dalam KUHPerdata, khususnya yang terkait dengan surat kuasa untuk mewakili anak dibawah umur, kuasa untuk pengambilan gaji, dan lain sebagainya (kita bahas secara khusus dilain waktu).


Surat Kuasa Khusus
Setiap Advokat yang akan mewakili kliennya untuk perkara non-litigasi, dan secara khusus perkara litigasi maka akan memerlukan Surat Kuasa Khusus. Surat Kuasa Khusus ini tidaklah sama dengan surat kuasa umum lainnya, yang hanya berisi identitas pemberi kuasa dan penerima kuasa serta tujuan singkat dari kuasa yang diberikan. Awalnya, pada waktu belum ada pengaturan tersendiri tentang Surat Kuasa Khusus, memang para kuasa hukum melakukan pembelaan kepentingan hukum kliennya hanya dengan Surat Kuasa yang sederhana, namun kini hal tersebut sudah mulai diseragamkan.

Pengaturan terkait dengan surat kuasa khusus tidak diatur dengan terperinci di dalam KUHPerdata maupun hukum acara (HIR dan/atau RBG). Sehingga pengaturan terkait dengan surat kuasa terdapat di dalam Surat Edara Mahkama Agung (SEMA). Beberapa SEMA tersebut yakni:
1. SEMA Nomor 2 Tahun 1959, tanggal 19 Januari 1959; 
2. SEMA Nomor 5 Tahun 1962, tanggal 30 Juli 1962; 
3. Kedua SEMA di atas dicabut dengan SEMA Nomor 01 Tahun 1971, tanggal 23 Januari 1971. 
4. SEMA Nomor 6 Tahun 1994, tanggal 14 Oktober 1994. 



SURAT EDARAN
NOMOR : 6 TAHUN 1994
Tentang
SURAT KUASA KHUSUS

Untuk menciptakan keseragaman dalam hal pemahaman terhadap Surat Kuasa  Khusus yang diajukan oleh para pihak berperkara kepada Badan-Badan Peradilan, maka dengan ini diberikan petunjuk sebagai berikut:

1. Surat Kuasa harus bersifat khusus dan menurut Undang-undang  harus dicantumkan dengan jelas bahwa surat kuasa itu hanya dipergunakan untuk keperluan tertentu, misalnya :
a. Dalam perkara perdata harus dengan jelas disebutkan antara  A sebagai Penggugat dan B sebagai Tergugat, misalnya dalam perkara waris atau hutang-piutang tertentu dan sebagainya. 
b. Dalam perkara pidana harus dengan jelas menyebutkan pasal pasal KUHP yang didakwakan kepada terdakwa yang ditunjuk dengan lengkap.

2. Apabila dalam surat kuasa khusus tersebut telah disebutkan bahwa kuasa tersebut mencakup pula pemeriksaan dalam tingkat banding dan kasasi, maka surat kuasa khusus tersebut tetap sah berlaku hingga pemeriksaan dalam kasasi, tanpa diperlukan suatu surat kuasa khusus yang baru. 

Demikian untuk diperhatikan.


Ada banyak formasi atau model pembuatan Surat Kuasa Khusus oleh para lawyer, namun keseluruhannya mengandung substansi yang serupa. Pada posting blog berikutnya penulis akan memberikan contoh Surat Kuasa Khusus berdasarkan SEMA di atas, maupun informasi yang penulis peroleh dari sumber lain.


Referensi:
KUHPerdata
HIR (HERZIEN INLANDSCH REGLEMENT)
SEMA Nomor 2 Tahun 1959, tanggal 19 Januari 1959; 
SEMA Nomor 5 Tahun 1962, tanggal 30 Juli 1962; 
SEMA Nomor 1 Tahun 1971, tanggal 23 Januari 1971. 
SEMA Nomor 6 Tahun 1994, tanggal 14 Oktober 1994


Regard

Jun

Mas Yadi

Author :

Seluruh artikel yang ada di Blog ini merupakan karya dari penulis sendiri, dan jika ada karya dari orang lain, maka sebisa mungkin akan penulis cantumkan sumbernya. Untuk memberikan Masukan, Saran, Sanggahan, dan Pertanyaan, silahkan menggunakan link Contact yang tersedia. Semoga artikel ini bermanfaat untuk Anda.
Share Artikel