KONTRAK

Pengantar:
Pada artikel ini, penulis hanya akan membahas gambaran singkat terkait dengan kontrak. Tanpa teori-teori yang menjejal.

Latar Belakang
PERIKATAN (dalam buku III) menimbulkan adanya kewajiban dan hak. Perikatan timbul dari 2 hal:
1.      PERISTIWA. Ini terkait dengan yang DILARANG dan DIBOLEHKAN, semuanya itu bermuara pada UU, karena UU yang menentukan apa yang dilarang dan dibolehkan.
2.      PERJANJIAN, inilah yang timbul karena adanya KONTRAK

3 elemen untam hukum kontrak:
1.      Subjek hukum (Buku I)
2.      Objek hukum (Buku II)
3.      Hubungan hukum / Peristiwa (Buku III)

Transaksi bisnis:
1.      Subjek hukum
a.       Siapa yang berkontrak, jika diwakili (kewenangan).
b.      Tanggaung jawabnya selama pra kontrak – kontrak (prestasi) – pasca kontrak
2.      Objek hukum
a.       Jenis benda (berwujud maupun tidak)
b.      Penyerahan, daluarsa, pembayaran, bezit[1], dll.
3.      Hubungan atau peristiwa hukum
a.       Sifat hukumnya (legal nature)
b.      Segala tentang hak dan kewajiban

Syarat sahnya kontrak (1320 KUHPerdata[2]):
1.      Sepakat.
Persetujuan terhadap pertemuan kepentingan antara kedua belah pihak.
2.      Kecakapan:
Pasal 1330 KUHPer, menentukan bahwa yang tidak cakap hukum yakni:
a.       Anak yang belum dewasa (berusia dibawah 21 tahun  dan belum menikah (Pasal 330 BW))
b.      Orang yang ditaruh di bawah pengampuna (seperti orang gila, atau cacat mental)
c.       Perempuan yang telah kawin ( sudah tidak berlaku. Lihat SEMA No. 3 / 1963.)
3.      Hal tertentu (barang yang bernilai ekonomis, baik berwujud maupun tidak. Lihat Pasal 1332 dan 1334 BW)
4.      Sebab yang halal (tidak bertentangan dengan UU. Dalam BW diatur pada Pasal 1335-1337).

Syarat 1 dan 2 merupakan syarat Subyektif, dengan konsekuensi hukum jika tidak terpenuhi syarat tersebut yakni DAPAT DIBATALKAN.
Syarat 3 dan 4 merupakan syarat obyektif, dengan konsekuensi hukum jika tidak terpenuhi syarat tersebut yakni BATAL DEMI HUKUM.

Isi dari kontrak (1234 KUHPer[3])
1.      Untuk memberikan/menyerahkan sesuatu
2.      Untuk berbuat sesuatu, atau
3.      Untuk tidak berbuat sesuatu
Perincian terkait ketiga isi kontrak ini terdapat dalam Pasal 1235 sampai Pasal 1242.

Beberapa perjanjian khusus (Nominaat):
1.      Jual – Beli (1457-1540), pasal menarik:
a.       Konsensualisme / kesepakatan (1458).
b.      Hak re-clame / mengambil kembali (1145)
c.       Terkait dengan tanah dan bangunan (UUPA)
2.      Tukar menukar (1541 – 1546)
3.      Sewa menyewa (1548 – 1600), pasal menarik:
a.       Sub-lease (1559)
b.      Meninggal, tidak menghapuskan perjanjian sewa (1575)
c.       Objekdijual juga tidak menghapuskan perjanjians sewa (1576)
4.      Melakukan pekerjaan (1601 – 1617), pasal menarik:
a.       Jasa sementara (1601)
b.      Perburuhan (1601a) bandingkan dengan UU Perburuhan
c.       Pemborongan pekerjaan (1601b)
5.      Perseroan (1618 – 1652)
6.      Perkumpulan (1653 – 1665)
7.      Hibah (1666 – 1693)
8.      Penitipan barang (1694 – 1739)
9.      Pinjam pakai (1740 – 1753)
10.  Pinjam meminjam (1754 – 1773), pasal menarik:
a.       Besaran bungan ditentukan oleh UU dan kesepakatan (1767)
11.  Untukng-untungan (1774 – 1791)
12.  Pemberian kuasa (1792 – 1819)
a.       Kuasa subtitusi (1803)
13.  Penanggungan utang (1820 – 1850), pasal menarik:
a.       Waive (1831)
b.      Subrogasi (1840)
14.  Perdamaian (1851 – 1864)

Tentu selain perjanjian-perjanjian bernama di atas, masih banyak bentuk perjanjian yang inominaat, yang timbul di dalam interaksi masyarakat.
Dalam praktik bisnis sekarang ini ada beberapa penjanjian khusus yang lazim terjadi seperti: sewa guna usaha, anjak piutang, modal ventura, kredit, PSC (production sharing contract), TAC (Technical assistance contract), JOP (joint operation contract), JVA (joint venture agreement), CoW (contract of work), dan lain-lain.

Cara hapusnya kontrak (1381 – 1456):
1.      Pembayaran (1382 – 1403)
2.      Penawaran pembayaran tunai diikuti oleh penyimpanan / penitipan (1404 – 1412)
3.      Pembaruan utang (1412 dan 1413)
4.      Kompenasi / perjumpaan utang (1425 – 1435)
5.      Percampuran utang (1436 – 1437)
6.      Pembebasan utang (1438 – 1443)
7.      Musnahnya barang yang terutang (1444 dan 1445)
8.      Batal / pembatalan (1446 – 1456)
9.      Berlakunya suatu syarat batal (1381 – 1265)
10.  Lewatnya waktu (1946, dan 1967 – 1977)


Referensi
1.      KUHPerdata (BW)
2.      SEMA No. 3 / 1963
3.      Bahan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), pada CLE-FHUI, 27 April 2013, yang disampaikan oleh Dr. Miftahul Huda, S.H., LL.M.



Regard
Jun




[1] Bezit adalah suatu keadaan lahir, dimana seorang menguasai suatu benda seolah-olah kepunyaannya sendiri, yang oleh hukum diperlindungi, dengan tidak mempersoalkan hak milik atas benda sebenarnya pada siapa. Perkataan bezit berasal dari perkataan “zitten” sehingga secara letterlijk berarti menduduki. Bezit harus dibedakan “dentitie” dimana seseorang menguasai suatu benda berdasarkan suatu hubungan hukum dengan seorang lain, ialah pemilik atau beziter dari benda itu
[2] Pasal 1320 “Supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi empat syarat;
1. kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;
2. kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
3. suatu pokok persoalan tertentu;
4. suatu sebab yang tidak terlarang.”
Pasal 1337 “Suatu sebab adalah terlarang, jika sebab itu dilarang oleh undang-undang atau bila sebab itu bertentangan dengan kesusilaan atau dengan ketertiban umum.”.
Bandingkan dengan Pasal 1338: “Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undangundang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik”. (pertanyaannya adakah kebebasan berkontrak,?).
[3] Pasal 1234 “Perikatan ditujukan untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak  berbuat sesuatu.” (penjelasan rincinya ada dalam Pasal

Mas Yadi

Author :

Seluruh artikel yang ada di Blog ini merupakan karya dari penulis sendiri, dan jika ada karya dari orang lain, maka sebisa mungkin akan penulis cantumkan sumbernya. Untuk memberikan Masukan, Saran, Sanggahan, dan Pertanyaan, silahkan menggunakan link Contact yang tersedia. Semoga artikel ini bermanfaat untuk Anda.
Share Artikel