ANJAK PIUTANG (FACTORING)
Do you know the Pilgrims financed their trip to America? Since
the Pilgrims did not have enough capital for their journey to America, they
negotiated an agreement with a London businessman named Thomas Weston. An iron
merchant, Weston advanced money for repayment at a future date, using a
collateral the Pilgrims’ accounts receivable for the raw materials the
colonists shipped to London. Howaver, he probably bought the receivable at a
great discount of the high risk involved with transporting and receiving the
raw materials from America. For a fascinating depiction of the Pilgrims’
challenges in the New World, and a very human picture of their relationship
with Weston.[1]
Itu
sedikit kutipan kisah yang terdapat dalam buku karangan Jeff
Callender dengan judul “What is Factoring”, terkait dengan awal mulanya suatu
proses transaksi factoring yang terjadi sekitar tahun 1620. Lalu, apa
sebenarnya Factoring itu ?. Berikut ini penulis ulas hanya untuk memberikan
gambaran singkat dan sederhana saja.
Dalam
transaksi jual-beli antara Perusahaan A dan B dilakukan dengan urutan sebagai
berikut:
1. A menjual barang kepada B dengan cara KREDIT,
disertai penyerahan faktur kepada B.
2. A membuat kontrak ANJAK PIUTANG (factoring contract) dengan D sebagai
perusahaan Factoring. Disertai dengan
penyerahan foto copy faktur-faktur dan dokumen terkait lainnya oleh A kepada D.
3. D melakukan pembayaran kepada A sejumlah 80%
dari nilai faktur yang diserahkan oleh A.
4. Setiap dan / atau setelah jatuh tempo pembayaran,
maka A akan menagih B menggunakan bukti-bukti pendukung.
5. Setelah semua harga yang tercantum di dalam
faktur (atau sesuai dengan kontrak anjak piutang) dibayar lunas oleh B kepada
A, maka A menyerahkan pembayaran tersebut kepada D atau sesuai dengan nilai
kontrak Anjak Piutang.
6. D memberikan sisa nilai kontrak Anjak Piutang
sejumlah 20% tersebut kepada A
7. D memperoleh pembayaran (sesuai kesepakatan)
dari A atas jasanya sebagai perusahaan Factoring.
Ilustrasi
di atas merupakan contoh transaksi dengan cara Anjak Piutang (factoring), dan dalam praktik biasanya
disebut sebagai non-notification
factoring yang merupakan salah satu jenis transaksi anjak piutang.
Apakah harus demikian
alur dalam transaksi Anjak Piutang, atau ada cara lain,? Tentu ada. Hal
tersebut tergantung dari kesepakatan. Agar lebih jelas berikut penulis mengurai
beberapa jenis Anjak Piutang (factoring).
Jenis-jenis anjak piutang:
1.
Berdasarkan pemberitahuan:
a. Disclosed factoring atau juga disebut dengan notification
factoring. Seperti contoh di atas.
b. Undisclosed/non
notification & Undisclosed atau juga disebut dengan non-notification
factoring, pengalihan piutang oleh klien kepada factor tanpa sepengetahuan
debitur. Dalam hal ini, sesuai dengan contoh di atas, D tidak menagih langsung
kepada B, melainkan A lah yang harus tetap menagih kepada B.
2.
Berdasarkan
risiko
a. Anjak Piutang tanpa jaminan
dari Penjual Piutang (Without Recourse) adalah kegiatan Anjak Piutang
dimana Perusahaan Pembiayaan menanggung seluruh risiko tidak tertagihnya
piutang. (Pasal 4 (3) Peraturan Menteri Keuangan No. 84/PMK.012/2006)
b. Anjak Piutang dengan jaminan
dari Penjual Piutang (With Recourse) adalah kegiatan Anjak Piutang di
mana Penjual Piutang menanggung risiko tidak tertagihnya sebagian atau seluruh
piutang yang dijual kepada Perusahaan Pembiayaan. (Pasal 4 (4) Peraturan
Menteri Keuangan No. 84/PMK.012/2006)
3.
Berdasarkan
jenis pelayanan/jasa yang diberikan Perusahaan Factoring[2]
a. Full servicefuctoring, yaitu perjanjian
anjak piutang yang meliputi semua jenis jasa anjak piutang baik dalam
bentukjasa pembiayaan maupun jasa non-pembiayaan, misalnya urusan administrasi
penjualan (sale ledger administration), tagihan dan penagihan piutang termasuk
menanggung risiko terhadap piutang yang macet.
b. Finance factoring, yaitu perusahaan
anjak piutang yang hanya menyediakan fasilitas pembiayaan saja tanpa ikut
menanggung risiko atas piutang tak tertagih.Penyediaan pembiayaan dana tunai
pada saat penyerahan faktur kepada perusahaan factoring sampai sejumlah 80%
dari nilai seluruh faktur sesuai dengan besarnya plafon pembiayaan (limit
kredit). Klien tetap bertanggung jawab terhadap pembukuan piutang dan
penagihannya, termasuk menanggung risiko tidak tertagihnya piutang tersebut.
c. Bulk factoring. Jasa factoring ini juga disebut
dengan agency factoring yaitu transaksi yang mengaitkan perusahaan factoring
sebagai agen dari klien. Bentuk fasilitas factoring ini pada dasarnya
hampir sama dengan full service factoring, namun penagihan piutang
tetap dilakukan oleh klien dan proteksi risiko kredit tidak dijamin perusahaan
factoring.
d. Maturity factoring. Dalam maturity
factoring, pembiayaan pada dasarnya tidak diperlukan oleh klien tetapi oleh
pengurusan penjualan dan penagihan piutang serta proteksi atas
tagihan. Fasilitas anjak piutang maturity memberikan kredit perdagangan
kepada customer atau nasabah dengan pembayaran segera. Misalnya,
2% 10 hari, net 30, artinya apabila debitor membayar dalam jangka waktu 10 hari
pertama, ia memperoleh potongan sebesar 2%. Apabila tidak, pembayaran penuh
harus dilakukan dalam waktu 30 hari. Dalam perjanjian anjak piutang ini
perusahaan factoring akan membayar kliennya tidak lebih dari 10 hari setelah
faktur jatuh tempo. Oleh karena itu tidak ada beban bunga yang diperhitungkan.
Pembayaran atas piutang yang dialihkan dapat dilakukan berdasarkan periode
tertentu yang didasarkan atas perkiraan rata-rata jatuh tempo faktur atau
penyerahan copy faktur.
4.
Berdasarkan lingkup kegiatan
a. Domestic factoring, yakni transaksi yang hanya melibatkan para
pihak dalam 1 negara.
b.
International Factoring, sebaliknya, yakni transaksi yang
melibatkan lebih dari satu negara.
5.
Berdasarkan pembayaran kepada klien
a. Advanced payment, dilakukan dengan
pembayaran oleh perusahaan factoring kepada kliennya di awal yang biasanya
dengan jumlah maksimal 80%.
b. Maturity, transaksi factoring yang mana
pembayaran oleh perusahaan factoring dilakukan pada saat rata-rata jatuh tempo.
c. Collection, untuk tipe ini pembayaran oleh
perusahaan factoring kepada kliennya dilakukan setelah perusahaan anjak piutang
berhasil melakukan penagihan kepada debitur.
Dengan demikian maka, dari contoh di atas dapat kita simpulkan
jenisnya yakni:
·
Berdasarkan pemberitahuan, contoh di atas merupakan non-notification factoring.
· Berdasarkan tanggung jawab, (hal ini tergantung dari kontran anjak
piutang) namun cenderung merupakan jenis (With
Recourse) sebab klien yang melakukan penagihan.
· Berdasarkan jenis pelayanan, merupakan Finance factoring.
·
Berdasarkan lingkup kegiatan, merupakan domestic factoring.
·
Berdasarkan pembayaran kepada klien, merupakan Advanced Payment.
Para pihak yang terlibat dalam transaksi
anjak piutang:
1. Penjual Piutang (Client) adalah perusahaan yang menjual
piutang dagang jangka pendek kepada Perusahaan Pembiayaan (Pasal 1 (f) Peraturan Menteri Keuangan No. 84/PMK.012/2006)
2.
Perusahaan yang membeli barang atau jasa / Nasabah / customer.
3.
Perusahaan anjak piutang (factor)
4. Dalam transaksi International factoring, maka perusahaan factoring yang
terlibat ada dua, yakni perusahaan factoring di Negara penjual, dan perusahaan
factoring di Negara pembeli, misalnya dalam proses ekspor dan impor ada yang
dinamakan export factor dan import factor.
Dalam
praktik ekspor impor juga dikenal pembiayaan secara factoring khususnya terkait
dengan pembayaran yang menggunakan metode open
account, yang mana perusahaan pembiayaan tersebut dinamakan export factor. Jasa – jasa yang
disediakan oleh export factor ini
adalah:[3]
1. Memelihara
pembukuan untuk exporter. Melakukan penagihan pembayaran dan atau tindakan
hukum dalam hal terjadinya nonpayment.
Fasilitas jasa yang diberikan seperti ini dilakukan oleh export factor dengan
bantuan korespondent atau asosiasi factoring di negara importir (import factor)
dengan rincian:
a. Export factor menerima permohonan
penjualan utang dan menghubungi asosiasi factoring di negara pengimpor kemudian
direspon dengan persetujuan atau tidak.
b. Utang importir ditagih oleh koresponden
atau asosiasi factoring di negara pengimpor untuk dan atas nama export factor.
c.
Bila importir melakukan nonpayment akan dilakukan dengan
tindakan hukum di negara importir dengan bantuan koresponden atau asosiasi
factoring.
2. Credit
insurance. Export factoring menyediakan asuransi nonpayment atas kredit eksport dalam limit tertentu.
3. Finance.
Export factor dapat membeli tunai invoice exporter sebesar 75 % - 85 % dari
nilai invoice.
Selain
itu, dalam transaksi ekspor dan impor juga, pembayaran menggunakan jasa Perusahaan
Factoring dilakukan hampir persis dengan pembayaran menggunalan L/C, hanya saja
dalam pembayaran dengan factoring,
keterlibatan pihak Bank diganti dengan perusahaan factoring untuk melakukan
pertukaran dokumen ekspor dan pembayaran barang.
Definisi
Anjak Piutang (Factoring) adalah kegiatan pembiayaan dalam
bentuk pembelian piutang dagang jangka pendek suatu perusahaan berikut
pengurusan atas piutang tersebut (Pasal 1 (e) Peraturan Menteri Keuangan No.
84/PMK.012/2006).
Perusahaan
Anjak Piutang (Factoring Company) adalah badan usaha yang melakukan usaha
pembiayaan dalam bentuk pembelian dan/atau pengalihan serta pengurusan piutang
atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan dari transaksi perdagangan dalam
atau luar negeri (Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 1988)
UU No 7/1992 Tentang
Perbankan Pasal 6 menyatakan: “Usaha Bank Umum meliputi: … (l) melakukan kegiatan anjak piutang, usaha kartu kredit dan kegiatan
wali amanat; …”. Kemudian dalam penjelasan terhasap Pasal 6 (l) UU No. 7/1992
ini menyatakan “Kegiatan anjak piutang merupakan kegiatan pengurusan piutang atau tagihan jangka
pendek dari transaksi perdagangan dalam atau luar
negeri, yang dilakukan dengan cara pengambilalihan atau pembelian piutang tersebut. Usaha kartu kredit merupakan
usaha dalam kegiatan pemberian kredit atau
pembiayaan untuk pembelian barang atau jasa yang penarikannya dilakukan dengan kartu. Secara teknis kartu kredit berfungsi sebagai sarana pemindahbukuan dalam melakukan
pembayaran suatu transaksi”.
Beberapa ketentuan yang
harus diperhatikan:
1. Bidang usaha perusahaan
Anjak Piutang ada dua yakni Pembelian Piutang dan Pengurusan atas piutang
(seperti dalam hal administrasi)
2. Dalam definisi Anjak
piutang yang terdapat dalam Pasal 1 (e) PMK No. 84/PMK.012/2006 dikatakan “Anjak Piutang (Factoring) adalah kegiatan pembiayaan dalam
bentuk pembelian piutang dagang jangka
pendek suatu perusahaan berikut pengurusan atas piutang tersebut”. Piutang
dagang jangka pendek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah piutang dagang
yang jatuh tempo selama-lamanya 1 (satu)
tahun (Pasal
4 (5) PMK No. 84/PMK.012/2006).
Dasar Hukum:
1. UU Perbankan UU 7/1992 juncto UU 10/1998 Tentang Perbankan.
2. Keputusan Presiden Nomor 61
Tahun 1988 tentang Lembaga Pembiayaan.
3. Keputusan Menteri Keuangan
- 1251/KMK.013/1988, 20 Desember
1988 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Lembaga Pembiayaan. --- Sebagian
diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan - 1256/KMK.00/1989,
18 Nopember 1989 Tentang Perubahan Ketentuan Mengenai Perusahaan Perdagangan
Surat Berharga Dalam Keputusan Menteri Keuangan RI No. 1251/KMK.013/1988
Tanggal 20 Desember 1988 Tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Lembaga
Pembiayaan. --- Diubah kembali dengan Keputusan Menteri Keuangan - 468/KMK.017/1995, 3 Oktober 1995
Tentang Perubahan Keputusan Menteri Keuangan No. 1251/KMK.013/1988 Tanggal 20
Desember 1988 Tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Lembaga Pembiayaan
Sebagaimana Telah Diubah Dengan KMK No. 1256/KMK.00.1989 Tanggal 18 Nopember
1989. --- Diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan - 446/KMK.017/1998, 29 Desember 1998 Tentang Perubahan KMK RI No.
468/KMK.17/1995 Tanggal 3 Oktober 1995 Tentang Perubahan KMK No.
1251/KMK.13/1988 Tanggal 20 Desember 1988 Tentang Ketentuan dan Tata Cara
Pelaksanaan Lembaga Pembiayaan Sebagaimana Telah Diubah Dengan KMK No.
1256/KMK.00/1989 Tanggal 18 Nopember 1989. --- Kemudian Ke 4 KMK di atas telah dicabut
dengan Keputusan Menteri Keuangan
- 448/KMK.017/2000, 27 Oktober 2000
Tentang Perusahaan Pembiayaan. kemudian telah diubah kembali dengan Keputusan
Menteri Keuangan - 172/KMK.06/2002,
23 April 2002 Tentang Perubahan Atas KMK No. 448/KMK.017/2000 Tentang
Perusahaan Pembiayaan. --- Kemudian terakhir yakni Peraturan Menteri
Keuangan - 84/PMK.012/2006, 29 September 2006 Tentang Perusahaan Pembiayaan,
sekaligus mencabut KMK 448/KMK.017/2000 dan KMK 172/KMK.06/2002.
Dan Lain-Lain (Yurisprudensi & Kontrak yang Para Pihak Sepakati)
Regard
Jun
[1]
Jeff Callender, “What is Factoring”, (USA: Dash Point Publishing, Inc., 2008),
Hal. 5.
[2] http://www.sylabus.web44.net/blk2file/kuliah6.htm
(diakses tanggal 14 September 2013).
[3]
Ramlan Ginting, “Transaksi Bisnis dan Perbankan International”, (Jakarta:
Salemba Empat, 2007), hal. 31.