ANJAK PIUTANG (FACTORING)

Do you know the Pilgrims financed their trip to America? Since the Pilgrims did not have enough capital for their journey to America, they negotiated an agreement with a London businessman named Thomas Weston. An iron merchant, Weston advanced money for repayment at a future date, using a collateral the Pilgrims’ accounts receivable for the raw materials the colonists shipped to London. Howaver, he probably bought the receivable at a great discount of the high risk involved with transporting and receiving the raw materials from America. For a fascinating depiction of the Pilgrims’ challenges in the New World, and a very human picture of their relationship with Weston.[1] 

Itu sedikit kutipan kisah yang terdapat dalam buku karangan Jeff Callender dengan judul What is Factoring”, terkait dengan awal mulanya suatu proses transaksi factoring yang terjadi sekitar tahun 1620. Lalu, apa sebenarnya Factoring itu ?. Berikut ini penulis ulas hanya untuk memberikan gambaran singkat dan sederhana saja.

Dalam transaksi jual-beli antara Perusahaan A dan B dilakukan dengan urutan sebagai berikut:
1.      A menjual barang kepada B dengan cara KREDIT, disertai penyerahan faktur kepada B.
2.    A membuat kontrak ANJAK PIUTANG (factoring contract) dengan D sebagai perusahaan Factoring. Disertai dengan penyerahan foto copy faktur-faktur dan dokumen terkait lainnya oleh A kepada D.
3.      D melakukan pembayaran kepada A sejumlah 80% dari nilai faktur yang diserahkan oleh A.
4.  Setiap dan / atau setelah jatuh tempo pembayaran, maka A akan menagih B menggunakan bukti-bukti pendukung.
5.    Setelah semua harga yang tercantum di dalam faktur (atau sesuai dengan kontrak anjak piutang) dibayar lunas oleh B kepada A, maka A menyerahkan pembayaran tersebut kepada D atau sesuai dengan nilai kontrak Anjak Piutang.
6.      D memberikan sisa nilai kontrak Anjak Piutang sejumlah 20% tersebut kepada A
7.      D memperoleh pembayaran (sesuai kesepakatan) dari A atas jasanya sebagai perusahaan Factoring.
Ilustrasi di atas merupakan contoh transaksi dengan cara Anjak Piutang (factoring), dan dalam praktik biasanya disebut sebagai non-notification fac­toring yang merupakan salah satu jenis transaksi anjak piutang.

Apakah harus demikian alur dalam transaksi Anjak Piutang, atau ada cara lain,? Tentu ada. Hal tersebut tergantung dari kesepakatan. Agar lebih jelas berikut penulis mengurai beberapa jenis Anjak Piutang (factoring).

Jenis-jenis anjak piutang:
1.       Berdasarkan pemberitahuan:
a.       Disclosed factoring atau juga disebut dengan notification factoring. Seperti contoh di atas.
b.     Undisclosed/non notification & Undisclosed atau juga disebut dengan non-notification fac­toring, pengalihan piutang oleh klien kepada factor tanpa sepengetahuan debitur. Dalam hal ini, sesuai dengan contoh di atas, D tidak menagih langsung kepada B, melainkan A lah yang harus tetap menagih kepada B.
2.       Berdasarkan risiko
a.    Anjak Piutang tanpa jaminan dari Penjual Piutang (Without Recourse) adalah kegiatan Anjak Piutang dimana Perusahaan Pembiayaan menanggung seluruh risiko tidak tertagihnya piutang. (Pasal 4 (3) Peraturan Menteri Keuangan No. 84/PMK.012/2006)
b.   Anjak Piutang dengan jaminan dari Penjual Piutang (With Recourse) adalah kegiatan Anjak Piutang di mana Penjual Piutang menanggung risiko tidak tertagihnya sebagian atau seluruh piutang yang dijual kepada Perusahaan Pembiayaan. (Pasal 4 (4) Peraturan Menteri Keuangan No. 84/PMK.012/2006)
3.       Berdasarkan jenis pelayanan/jasa yang diberikan Perusahaan Factoring[2]
a.    Full servicefuctoring, yaitu perjanjian anjak piutang yang meliputi semua jenis jasa anjak piutang baik dalam bentukjasa pembiayaan maupun jasa non-pembiayaan, misalnya urusan administrasi penjualan (sale ledger administration), tagihan dan penagihan piutang termasuk menanggung risiko terhadap piutang yang macet. 
b.    Finance factoring, yaitu perusahaan anjak piutang yang hanya menyediakan fasilitas pembiayaan saja tanpa ikut menanggung risiko atas piutang tak tertagih.Penyediaan pembiayaan dana tunai pada saat penyerahan faktur kepada perusahaan factoring sampai sejumlah 80% dari nilai seluruh faktur sesuai dengan besarnya plafon pembiayaan (limit kredit). Klien tetap bertanggung jawab terhadap pembukuan piutang dan penagihannya, termasuk menanggung risiko tidak tertagihnya piutang tersebut.
c.  Bulk factoring. Jasa factoring ini juga disebut dengan agency factoring yaitu transaksi yang mengaitkan perusahaan factoring sebagai agen dari klien. Bentuk fasilitas factoring ini pada dasarnya hampir sama dengan full service factoring, namun penagihan piutang tetap dilakukan oleh klien dan proteksi risiko kredit tidak dijamin perusahaan factoring.
d.   Maturity factoring. Dalam maturity factoring, pembiayaan pada dasarnya tidak diperlukan oleh klien tetapi oleh pengurusan penjualan dan penagihan piutang serta proteksi atas tagihan. Fasilitas anjak piutang maturity memberikan kredit perdagangan kepada customer atau nasabah dengan pembayaran segera. Misalnya, 2% 10 hari, net 30, artinya apabila debitor membayar dalam jangka waktu 10 hari pertama, ia memperoleh potongan sebesar 2%. Apabila tidak, pembayaran penuh harus dilakukan dalam waktu 30 hari. Dalam perjanjian anjak piutang ini perusahaan factoring akan membayar kliennya tidak lebih dari 10 hari setelah faktur jatuh tempo. Oleh karena itu tidak ada beban bunga yang diperhitungkan. Pembayaran atas piutang yang dialihkan dapat dilakukan berdasarkan periode tertentu yang didasarkan atas perkiraan rata-rata jatuh tempo faktur atau penyerahan copy faktur.
4.       Berdasarkan lingkup kegiatan
a.      Domestic factoring, yakni transaksi yang hanya melibatkan para pihak dalam 1 negara.
b.      International Factoring, sebaliknya, yakni transaksi yang melibatkan lebih dari satu negara.
5.       Berdasarkan pembayaran kepada klien
a.      Advanced payment, dilakukan dengan pembayaran oleh perusahaan factoring kepada kliennya di awal yang biasanya dengan jumlah maksimal 80%. 
b.    Maturity, transaksi factoring yang mana pembayaran oleh perusahaan factoring dilakukan pada saat rata-rata jatuh tempo.
c.   Collection, untuk tipe ini pembayaran oleh perusahaan factoring kepada kliennya dilakukan setelah perusahaan anjak piutang berhasil melakukan penagihan kepada debitur.

Dengan demikian maka, dari contoh di atas dapat kita simpulkan jenisnya yakni:
·         Berdasarkan pemberitahuan, contoh di atas merupakan non-notification fac­toring.
·     Berdasarkan tanggung jawab, (hal ini tergantung dari kontran anjak piutang) namun cenderung merupakan jenis (With Recourse) sebab klien yang melakukan penagihan.
·        Berdasarkan jenis pelayanan, merupakan Finance factoring.
·         Berdasarkan lingkup kegiatan, merupakan domestic factoring.
·         Berdasarkan pembayaran kepada klien, merupakan Advanced Payment.

Para pihak yang terlibat dalam transaksi anjak piutang:
1.   Penjual Piutang (Client) adalah perusahaan yang menjual piutang dagang jangka pendek kepada Perusahaan Pembiayaan (Pasal 1 (f) Peraturan Menteri Keuangan No. 84/PMK.012/2006)
2.      Perusahaan yang membeli barang atau jasa / Nasabah / customer.
3.      Perusahaan anjak piutang (factor)
4.    Dalam transaksi International factoring, maka perusahaan factoring yang terlibat ada dua, yakni perusahaan factoring di Negara penjual, dan perusahaan factoring di Negara pembeli, misalnya dalam proses ekspor dan impor ada yang dinamakan export factor dan import factor.

Dalam praktik ekspor impor juga dikenal pembiayaan secara factoring khususnya terkait dengan pembayaran yang menggunakan metode open account, yang mana perusahaan pembiayaan tersebut dinamakan export factor. Jasa – jasa yang disediakan oleh export factor ini adalah:[3]
1.      Memelihara pembukuan untuk exporter. Melakukan penagihan pembayaran dan atau tindakan hukum dalam hal terjadinya nonpayment. Fasilitas jasa yang diberikan seperti ini dilakukan oleh export factor dengan bantuan korespondent atau asosiasi factoring di negara importir (import factor) dengan rincian:
a.  Export factor menerima permohonan penjualan utang dan menghubungi asosiasi factoring di negara pengimpor kemudian direspon dengan persetujuan atau tidak.
b.    Utang importir ditagih oleh koresponden atau asosiasi factoring di negara pengimpor untuk dan atas nama export factor.
c.       Bila importir melakukan nonpayment akan dilakukan dengan tindakan hukum di negara importir dengan bantuan koresponden atau asosiasi factoring.
2.    Credit insurance. Export factoring menyediakan asuransi nonpayment atas kredit eksport dalam limit tertentu.
3.      Finance. Export factor dapat membeli tunai invoice exporter sebesar 75 % - 85 % dari nilai invoice.
Selain itu, dalam transaksi ekspor dan impor juga, pembayaran menggunakan jasa Perusahaan Factoring dilakukan hampir persis dengan pembayaran menggunalan L/C, hanya saja dalam pembayaran dengan factoring, keterlibatan pihak Bank diganti dengan perusahaan factoring untuk melakukan pertukaran dokumen ekspor dan pembayaran barang.


Definisi

Anjak Piutang (Factoring) adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian piutang dagang jangka pendek suatu perusahaan berikut pengurusan atas piutang tersebut (Pasal 1 (e) Peraturan Menteri Keuangan No. 84/PMK.012/2006).

Perusahaan Anjak Piutang (Factoring Company) adalah badan usaha yang melakukan usaha pembiayaan dalam bentuk pembelian dan/atau pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan dari transaksi perdagangan dalam atau luar negeri (Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 1988)

UU No 7/1992 Tentang Perbankan Pasal 6 menyatakan: “Usaha Bank Umum meliputi: … (l) melakukan kegiatan anjak piutang, usaha kartu kredit dan kegiatan wali amanat; …”. Kemudian dalam penjelasan terhasap Pasal 6 (l) UU No. 7/1992 ini menyatakan “Kegiatan anjak piutang merupakan kegiatan pengurusan piutang  atau tagihan jangka pendek dari transaksi perdagangan dalam atau luar negeri, yang dilakukan dengan cara pengambilalihan atau pembelian piutang tersebut. Usaha kartu kredit merupakan usaha dalam kegiatan pemberian kredit atau pembiayaan untuk pembelian barang atau jasa yang penarikannya dilakukan dengan kartu. Secara teknis kartu kredit berfungsi sebagai sarana pemindahbukuan dalam melakukan pembayaran suatu transaksi”.

Beberapa ketentuan yang harus diperhatikan:
1.   Bidang usaha perusahaan Anjak Piutang ada dua yakni Pembelian Piutang dan Pengurusan atas piutang (seperti dalam hal administrasi)
2.   Dalam definisi Anjak piutang yang terdapat dalam Pasal 1 (e) PMK No. 84/PMK.012/2006 dikatakan “Anjak Piutang (Factoring) adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian piutang dagang jangka pendek suatu perusahaan berikut pengurusan atas piutang tersebut”. Piutang dagang jangka pendek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah piutang dagang yang jatuh tempo selama-lamanya 1 (satu) tahun (Pasal 4 (5) PMK No. 84/PMK.012/2006).


Dasar Hukum:
1.      UU Perbankan UU 7/1992 juncto UU 10/1998 Tentang Perbankan.
2.      Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 1988 tentang Lembaga Pembiayaan.
3.    Keputusan Menteri Keuangan - 1251/KMK.013/1988, 20 Desember 1988 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Lembaga Pembiayaan. --- Sebagian diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan - 1256/KMK.00/1989, 18 Nopember 1989 Tentang Perubahan Ketentuan Mengenai Perusahaan Perdagangan Surat Berharga Dalam Keputusan Menteri Keuangan RI No. 1251/KMK.013/1988 Tanggal 20 Desember 1988 Tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Lembaga Pembiayaan. --- Diubah kembali dengan Keputusan Menteri Keuangan - 468/KMK.017/1995, 3 Oktober 1995 Tentang Perubahan Keputusan Menteri Keuangan No. 1251/KMK.013/1988 Tanggal 20 Desember 1988 Tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Lembaga Pembiayaan Sebagaimana Telah Diubah Dengan KMK No. 1256/KMK.00.1989 Tanggal 18 Nopember 1989. --- Diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan - 446/KMK.017/1998, 29 Desember 1998 Tentang Perubahan KMK RI No. 468/KMK.17/1995 Tanggal 3 Oktober 1995 Tentang Perubahan KMK No. 1251/KMK.13/1988 Tanggal 20 Desember 1988 Tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Lembaga Pembiayaan Sebagaimana Telah Diubah Dengan KMK No. 1256/KMK.00/1989 Tanggal 18 Nopember 1989. --- Kemudian Ke 4 KMK di atas telah dicabut dengan Keputusan Menteri Keuangan - 448/KMK.017/2000, 27 Oktober 2000 Tentang Perusahaan Pembiayaan. kemudian telah diubah kembali dengan Keputusan Menteri Keuangan - 172/KMK.06/2002, 23 April 2002 Tentang Perubahan Atas KMK No. 448/KMK.017/2000 Tentang Perusahaan Pembiayaan. --- Kemudian terakhir yakni Peraturan Menteri Keuangan - 84/PMK.012/2006, 29 September 2006 Tentang Perusahaan Pembiayaan, sekaligus mencabut KMK 448/KMK.017/2000 dan KMK 172/KMK.06/2002.
      Dan Lain-Lain (Yurisprudensi & Kontrak yang Para Pihak Sepakati) 


     Regard
     Jun





[1] Jeff Callender, “What is Factoring”, (USA: Dash Point Publishing, Inc., 2008), Hal. 5.
[2] http://www.sylabus.web44.net/blk2file/kuliah6.htm (diakses tanggal 14 September 2013).
[3] Ramlan Ginting, “Transaksi Bisnis dan Perbankan International”, (Jakarta: Salemba Empat, 2007), hal. 31.

Mas Yadi

Author :

Seluruh artikel yang ada di Blog ini merupakan karya dari penulis sendiri, dan jika ada karya dari orang lain, maka sebisa mungkin akan penulis cantumkan sumbernya. Untuk memberikan Masukan, Saran, Sanggahan, dan Pertanyaan, silahkan menggunakan link Contact yang tersedia. Semoga artikel ini bermanfaat untuk Anda.
Share Artikel