PSC (Production Sharing Contract)

Production Sharing Contract, atau sederhananya dalam bahasa Indonesia disebut, Kontrak Bagi Hasil. Ada banyak literatur di dunia internasional yang memberikan definisi masing-masing. Namun sebagai bangsa Indonesia, kita tidak perlu mencari-cari literatur sampai ke luar negeri, sebab Bangsa kitalah yang menjadi pelopor dari Kontrak Bagi Hasil. Di cetuskan ide tersebut oleh sang Proklamator. Bung Karno. Yang terinspirasi dari sistem ekonomi masyarakat kita zaman dahulu, yang mana pada saat itu banyak petani menggarap sawah yang bukan miliknya, namun dengan cara bagi hasil dengan pemilik sawah tersebut.

Sekarang ini, meskipun urusan garap-menggarap sawah masih menggunakan prinsip yang sama, begitu juga dengan kebun dan lain sebagainya. Namun yang lagi naik daun adalah terkait dengan pengelolaan minyak yang terkandung dalam perut bumi pertiwi ini. Dengan harga minyak dunia yang semakin mempesona para perusahaan minyak, tentu ini menjanjikan kemakmuran untuk kalangan banyak dalam ilustrasinya, namun untuk kalangan tertentu kenyataannya. Sehingga tak heran jika menengok peraturan yang terkait dengan Production sharing contract hampir seluruhnya merupakan peraturan yang terkait dengan pengelolaan minyak dan gas bumi.

Peraturan terkait dengan kontrak bagi hasil dalam kerangka yang lebih umum belum memiliki aturan secara detai terperinci, sehingga banyak kontrak bagi hasil didasarkan atas kesepakatan para pihak. Namun untuk sector Migas, UU dan peraturan terkait sudah mengatur banyak hal meskipun tidak secara terperinci, misalnya terkait dengan pembagian hasil, pengenaan pajak, sampai dengan cost recovery dan lain sebagainya.

Definisi:

Pasal 1 Poin (19) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi, menyatakan “Kontrak Kerja Sama adalah Kontrak Bagi Hasil atau bentuk kontrak kerja sama lain dalam kegiatan Eksplorasi dan Eksploitasi yang lebih menguntungkan Negara dan hasilnya dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat;

Kontrak bagi hasil adalah suatu bentuk kontrak kerja sama dalam kegiatan usaha hulu berdasarkan prinsip pembagian hasil produksi. Kontrak bagi hasil adalah suatu bentuk kontrak kerja sama dalam kegiatan usaha hulu berdasarkan prinsip pembagian hasil produksi (Pasal 1 Poin (12) Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010, tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Munyak dan Gas Bumi.

Pasal 1 Poin (1) Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 1994 tentang Syarat-syarat dan Pedoman Kerja Sama Kontrak Bagi Hasil Minyak Bumi dan Gas Bumi, “Kontrak Bagi Hasil adalah bentuk kerja sama antara PERTAMINA dan Kontraktor untuk melaksanakan usaha Eksplorasi dan Eksploitasi minyak dan gas bumi berdasarkan prinsip pembagian hasil produksi”

Pasal 1 Poin (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20/PMK.010/2005, tanggal 3 Maret 2005, tentang Pembebasan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor Tidak Dipungut Atas Impor Barang Berdasarkan Kontrak Bagi Hasil (Production Sharing Contract) Minyak dan Gas Bumi. Memberikan definisi bahwa “Kontraktor Bagi Hasil (production sharing contractor) adalah Kontraktor yang menandatangani kontrak bagi hasil (production sharing contract) dengan PERTAMINA sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah dialihkan kepada Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BPMIGAS)”.

Pasal 1 poin (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 79/PMK.02/2012, Tanggal 24 Mei 2012, tentang Tata Cara Penyetoran dan Pelaporan Penerimaan Negara Dari Kegiatan Usaha Hulu Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi dan Perhitungan Pajak Penghasilan Untuk Keperluan Pembayaran Pajak Penghasilan Minya Bumi dan/atau Gas Bumi Berupa Volume Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi. Mengatakan bahwa “Kontrak Kerja Sama adalah kontrak bagi hasil atau bentuk kontrak kerja sama lain dalam kegiatan eksplorasi dan eksploitasi yang lebih menguntungkan negara dan hasilnya dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat”.


Aturan Hukum
1.      Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi[1]
2.  Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010, tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Munyak dan Gas Bumi.
3.    Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 1994 tentang Syarat-syarat dan Pedoman Kerja Sama Kontrak Bagi Hasil Minyak Bumi dan Gas Bumi.
4.      Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20/PMK.010/2005, tanggal 3 Maret 2005, tentang Pembebasan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor Tidak Dipungut Atas Impor Barang Berdasarkan Kontrak Bagi Hasil (Production Sharing Contract) Minyak dan Gas Bumi.
5.  Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 79/PMK.02/2012, Tanggal 24 Mei 2012, tentang Tata Cara Penyetoran dan Pelaporan Penerimaan Negara Dari Kegiatan Usaha Hulu Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi dan Perhitungan Pajak Penghasilan Untuk Keperluan Pembayaran Pajak Penghasilan Minya Bumi dan/atau Gas Bumi Berupa Volume Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi.
6.  Peraturan Dirjen Bea dan Cukai – PER – 04/BC/2005, tanggal 31 Maret 2005, tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan RI No. 20/PMK.010/2005, tentang Pembebasan Bea Masuk dan Pajak dalam Rangka Impor Tidak Dipungut Atas Impor Barang Berdasarkan Kontrak Bagi Hasil (Production Sharing ContractI) Minyak dan Gas Bumi. Telah diubah dengan, Peraturan Dirjen Bea dan Cukai No. 04/BC/2005, tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan RI No. 20/PMK.010/2005, tentang Pembebasan Bea Masuk dan Pajak dalam Rangka Impor Tidak Dipungut Atas Impor Barang Berdasarkan Kontrak Bagi Hasil (Production Sharing ContractI) Minyak dan Gas Bumi.
7.   Kepmenkeu No, 457/KMK.012/1984, tanggal 21 Mei 1984, tentang Petunjuk Jenis-Jenis Harta Dalam Masing Masing Golongan Harta Untuk Keperluan Penyusutan Bagi Kontraktor yang Melakukan Kontrak Production Sharing Dalam Explorasi dan Exploitasi Minyak dan Gas Bumi Dengan Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara (PERTAMINA) yang Ditandatangani Setelah UU No. 7 Tahun 1985. Telah diubah dengan, Kepmenkeu No. 120/KMK/0.12/1986, tanggal 5 Maret 1986, tentang Perubahan Ketentuan Pasal 3 Kepmenkeu No. 457/KMK.012/1984 tanggal 21 Mei 1984. Kemudian telah dicabut dengan, Kepmenkeu No. 521/KMK.04/2000, tanggal 14 Desember 2000, tentang Jenis-jenisHarta yang Termasuk Dalam Kelompok Harta Berwujud Untuk Keperluan Penyusutan Bagi Kontraktor yang Melakukan Eksplorasi dan Eksploitasi Minyak dan Gas Bumi Dalam Rangka Kontrak Bagi Hasil Dengan Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara (PERTAMINA).
8.   Permenkeu No. 39/PMK.011/2013, tanggal 27 Februati 2013, tentang Kewajiban Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak Penghasilan yang Terutang Kepada Pihak Lain Oleh Perusahaan yang Terikat Dengan Kontrak Bagi Hasil, Kontrak Karya, atau Perjanjian Kerjasama Pengusahaan Pertambangan.
9.   Kepmenkeu No. 83/KMK.04/1999, tanggal 25 Februati 1999, tentang Penyusutan Atas Harta berwujud yang Dimiliki dan Digunakan Kontraktor yang Melakukan Kontrak Bagi Hasil di Bidang Pertambangan Minyak dan Gas Bumi di Wilayah Kerjasama Zona A Celah Timor.
10.  Dan Lain-lain.


Regards
Jun




[1] Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, telah mencabut: (1) Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 44 Tahun 1960 tentang Pertambangan Minyak dan Gas Bumi.; (2) Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2 Tahun 1962 tentang Kewajiban Perusahaan Minyak Memenuhi Kebutuhan Dalam Negeri.; (3) UU No. 8 Tahun 1971 tentang Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara.;
Selain itu UU ini telah diajukan ke Mahkamah Konstitusi untuk dilakukan uji materil, sehingga melalui Putusan Mahkamah Konstitusi No. 002/PUU-I/2003, yang pada intinya berbunyi: “Putusan diputuskan dalam rapat Permusyawaratan 9 hakim Kostitusi pada hari Rabu, tanggal 15 Desember 2004, dan diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal 21 Desember 2004, dengan pokok hasilnya sebagai berikut: (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.; (2) Menyatakan Pasal 12 ayat (3) sepanjang mengenai kata-kata “diberi wewenang”, Pasal 22 ayat (1) sepanjang mengenai kata-kata “paling banyak”, dan Pasal 28 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi tidak mempunyai kekuatan huku mengikat”.

Mas Yadi

Author :

Seluruh artikel yang ada di Blog ini merupakan karya dari penulis sendiri, dan jika ada karya dari orang lain, maka sebisa mungkin akan penulis cantumkan sumbernya. Untuk memberikan Masukan, Saran, Sanggahan, dan Pertanyaan, silahkan menggunakan link Contact yang tersedia. Semoga artikel ini bermanfaat untuk Anda.
Share Artikel