MODAL VENTURA (VENTURE CAPITAL)
Definisi
Perusahaan Modal
Ventura (Venture Capital Company)
yang selanjutnya disingkat PMV adalah badan usaha yang melakukan usaha
pembiayaan/penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan yang menerima bantuan
pembiayaan (Investee Company) untuk
jangka waktu tertentu dalam bentuk penyertaan saham, penyertaan melalui
pembelian obligasi konversi, dan/atau pembiayaan berdasarkan pembagian atas
hasil usaha (Pasal 1 (2), Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.010/2012,
tentang Perusahaan Modal Ventura).
Perusahaan Modal
Ventura (Venture Capital Company)
adalah badan usaha yang melakukan usaha pembiayaan/penyertaan modal ke dalam
suatu perusahaan yang menerima bantuan pembiayaan (Investee Company) untuk jangka waktu tertentu dalam bentuk
penyertaan saham, penyertaan melalui pembelian obligasi konversi, dan / atau
pembiayaan berdasarkan pembagian atau hasil usaha (Pasal 1(3) Peraruran
Presiden RI No. 09 Tahun 2009, Tentang Lembaga Pembiayaan).
Para pihak yang terlibat dalam transaksi
keuangan Modal Ventura secara umum yakni:
1.
Perusahaan
Modal Ventura (Venture Capital Company)
atau disingkat PMV
2.
Perusahaan
Pasangan Usaha (Investee Company)
yang selanjutnya disingkat PPU adalah perusahaan atau usaha mikro, kecil, dan
menengah yang menerima bantuan pembiayaan dan/atau penyertaan dari PMV. [1]
Kegiatan Usaha Perusahaan Modal Ventura
Dengan kata lain, Perusahaan
Modal Ventura merupakan lembaga pembiayaan, seperti halnya lembaga-lembaga
pembiayaan lainnya, hanya saja Perusahaan Modal Ventura memiliki cara/teknik
pembiayaan tersendiri yang tercakup dalam kegiatan usahanya. Adapun kegiatan
usaha Perusahaan Modal Ventura (PMV) meliputi:[2]
1.
Penyertaan
saham (equity participation);
2.
Penyertaan
melalui pembelian obligasi konversi (quasi
equity participation); dan / atau
3.
Pembiayaan
berdasarkan pembagian atas hasil usaha (profit/revenue
sharing).
Dalam hal Penyertaan
Saham (equity participation), wajib dilakukan oleh Perusahaan Modal Ventura dalam bentuk
penyertaan modal secara langsung kepada Perusahaan Pasangan Usaha yang
berbentuk badan hukum perseroan terbatas
untuk jangka waktu tertentu sebagaimana dimaksud dalam Permenkeu No.
18/PMK.010/2012 tentang perusahaan modal ventura.[3]
Kemudian untuk Penyertaan melalui pembelian obligasi konversi (quasi
equity participation) wajib dilakukan oleh Perusahaan
Modal Ventura (PMV) dalam bentuk pembelian obligasi konversi yang diterbitkan
oleh Perusahaan Pasangan Usaha (PPU) yang berbentuk badan hukum perseroan
terbatas.[4]
Di dalam perjanjian antara Perusahaan
Modal Ventura (PMV) dengan Perusahaan Pasangan Usaha (PPU) terkait dengan Penyertaan
melalui pembelian obligasi konversi (quasi equity participation), maka dapat diperjanjikan untuk dikonversi menjadi penyertaan
saham (equity
participation) pada saat jatuh tempo untuk suatu jangka waktu tertentu. Adapun
waktu jatuh tempo yang dimaksud yakni paling lama 10 tahun. Setelah jangka
waktu 10 tahun berlalu Perusahaan Modal Ventura (PMV) wajib melakukan divestasi
atau penjualan saham Perusahaan Modal Ventura yang berada pada Perusahaan
Pasangan Usaha yang bersangkutan.
Namun masih terdapat satu pengecualian
yakni untuk Perusahaan Modal Ventura yang melakukan restrukturisasi kepada
Perusahaan Pasangan Usaha yang mengalami kesulitan keuangan maka batas waktu
terkait dengan kewajibannya melakukan Divestasi dapat diperpanjang paling lama
sampai dengan 5 tahun. Adapun cara untuk melakukan Divestasi dapat dilakukan
dengan cara: Penawaran umum melalui pasar modal (initial public offering – IPO); Menjual kembali kepada Perusahaan
Pasangan Usaha (PPU) (buy back); atau
Menjual kepada perusahaan lain/investor baru.
Menurut hemat penulis jika diperhatikan
mulai dari Pasal 4 – 7 Permenkeu No. 18/PMK.010/2012, maka ada makna abstrak
yang terkandung. Yang pertama yakni terkait dengan jangka waktu 10 tahun dalam
hal Penyertaan melalui pembelian obligasi konversi (quasi
equity participation) yang di Konversi menjadi
penyertaan saham (equity participation). Pertanyaan yang
dapat muncul ialah, apakah waktu 10 tahun dihitung mulai dari waktu
dilakukannya Konvesi atau sejak dilakukannya Penyertaan melalui pembelian
obligasi konversi (quasi equity
participation) ?. Terlepas dari perbedaan tafsir yang dapat timbul, menurut
penulis sendiri bahwa waktu 10 tahun tersebut dihitung sejak Penyertaan melalui
pembelian obligasi konversi (quasi equity
participation) dilakukan. Yang kedua yakni
terkait dengan yang wajib dilakukan Divestasi, apakah semua semua jenis usaha
penyertaan yang dilakukan sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 2 ? atau salah
satunya saja ?. Jika diperhatikan secara keseluruhan khususnya Pasal 6 (1) (2)
maka menurut penulis hanyalah Penyertaan
saham (equity participation) saja
yang wajib dilakukan Divestasi, dan tidak untuk penyertaan lainnya.
Selanjutnya jenis
usaha Perusahaan Modal Ventura (PMV) yang ketiga yakni Pembiayaan berdasarkan
pembagian atas hasil usaha (profit/revenue
sharing). Dalam hal ini, PMV melakukan pembiayaan kepada PPU dengan salah
satu dari dua pola, yakni: pembagian atas hasil
usaha berdasarkan laba (profit sharing) yang dihasilkan
dari selisih lebih total pendapatan dengan biaya-biaya yang dikeluarkan; atau
pembagian atas hasil usaha berdasarkan pendapatan (revenue sharing).[5]
Kemudian pembagian atas hasil usaha tersebut dilakukan berdasarkan persentase
tertentu yang telah disepakati di awal dan harus dituangkan dalam perjanjian
tertulis antara PMV dan PPU.
(to be continued … )
Dasar Hukum:
Kepmenkeu RI No. 469/KMK.017/1995, Tentang Pendirian dan Pembinaan Usaha
Modal Ventura. Telah Dicabut Dengan
Permenkeu No. 18/PKM.010/2012,
Tentang Perusahaan Modal Ventura.
Peraturan Pemerintah RI No.
4/1995,
Tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Perusahaan Modal Ventura Dari
Transaksi Penjualan Saham atau Pengalihan Penyertaan Modal Pada Perusahaan
Pasangan Usahanya.
Keputusan presiden RI No. 61 Tahun 1988, Tentang Lembaga Pembiayaan. Telah Dicabut dengan Peraruran
Presiden RI No. 09 Tahun 2009, Tentang Lembaga Pembiayaan
Peraturan Pemerintah RI No. 61 Tahun
1992, Tentang Sektor-sektor
Usaha Perusahaan Pasangan Usaha Dari Perusahaan Modal Ventura Dalam Pelaksanaan
Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah
Diubah Dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 1991. Telah Dicabut Dengan, Peraturan
Pemerintah RI No. 47 Tahun 1994 Tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak
dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan. Telah Diubah Dengan, Peraturan
Pemerintah RI No. 83 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
No. 47 Tahun 1994 Tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan
Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan. Telah
Dicabut Dengan Peraturan
Pemerintah RI No. 138 Tahun 2000 Tentang Penghitungan Penghasilan Kena
Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan. Telah Dicabut Dengan Peraturan Pemerintah RI No. 94 Tahun 2010
Tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan
Dalam Tahun Berjalan.
Kepmenkeu RI No. 227/KMK.01/1994, Tentang Sektor-Sektor Usaha Perusahaan
Pasangan Usaha Dari Perusahaan Modal Ventura dan Perlakuan Perpajakan Atas
Penyertaan Modal dan atau Pengalihan Penyertaan Modal Perusahaan Modal Ventura.
Telah Dicabut Dengan, Kepmenkeu RI No. 250/KMK.04/1995
Tentang Perusahaan Kecil dan Menengah Pasangan Usaha Dari Perusahaan Modal
Ventura dan Perlakuan Perpajakan Atas Penyertaan Modal Perusahaan Modal
Ventura.
SE Dirjen Pajak No:
SE-33/PJ.4/1995, Tentang Perusahaan Kecil dan Menengah Pasangan Usaha Modal
Ventura dan Perlakuan Perpajakan Atas Penyertaan Modal Perusahaan Modal
Ventura.
UU RI No. 7 Tahun 1983, Tentang Pajak Penghasilan.
Telah Diubah Dengan UU RI No. 7 Tahun 1991, Tentang
Peubahan Atas UU No. 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan. Telah Diubah Dengan, UU RI No. 10 Tahun 1994, Tentang
Perubahan Atas UU No. 7/1983 Tentang
Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Diubah Dengan UU No. 7/1991. Telah Diubah Dengan, UU RI No. 17/2000, Tentang Perubahan
Ketiga Atas UU No. 7/1983 Tentang Pajak Penghasilan. Telah Diubah Dengan, UU
RI No. 36/2008, Tentang Perubahan Keempat Atas UU No. 7/1983 Tentang Pajak
Penghasilan.
Peraturan Menteri Keuangan No. 30/PMK.10/2010, Tentang Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah Bagi Lembaga
Keuangan Non Bank.
Beberapa
Yurisprudensi (I will share later).
Regard
Jun