SUBROGASI

Tn. Tom meminjam uang kepada Tn. Jerry sebesar 3 Miliar, dengan jaminan sebuah rumah yang dimiliki oleh Tn. Tom, dalam kontrak perjanjian, mereka Tn. Tom wajib melunasi secara angsuran sejumlah yang disepakati dalam kontrak setiap bulan selama 5 tahun ditambah dengan bunga sebesar 10%, dll. Pada suatu hari Tn. Jerry bertemu kawan lamanya yang memiliki perusahaan pembiaayaan yakni Tn. Patric. Bertepatan dengan itu Tn. Jerry membutuhkan dana tunai untuk pembiayaan proyek baru, sehingga Tn. Jerry menawarkan kepada Tn. Patric untuk menggantikan posisinya sebagi kreditur terhadap debitur Tn. Tom, dengan itu Tn. Jerry hanya meminta Tn. Patric untuk membayar sisa pokok utang dari Tn. Tom kepadanya. Tn. Patric pun setuju, kemudian Tn. Patrik membayar sejumlah yang disepakati kepada Tn. Jerry, begitu juga Tn. Jerry menyerahkan jaminan rumah milik Tn. Tom kepada Tn. Patric. Sejak saat itu hak tagih serta posisi dari kreditur telah beralih dari Tn. Jerry kepada Tn. Patric. Jika Tn. Tom tidak mampu membayar utangnya, maka Tn. Patric memiliki hak untuk mengeksekusi jaminan rumah milik Tn. Tom.

Transaksi seperti inilah yang dinamakan dengan SUBROGASI.

Dfinisi

Pasal 1400 KUHPerdata: “Subrogasi atau perpindahan hak kreditur kepada seorang pihak ketiga yang membayar kepada kreditur, dapat terjadi karena persetujuan atau karena undang-undang.”

Pasal 1 Poin (22) Peraturan Menteri Keuangan No 99/PMK.010/2011, Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan No. 222/PMK.010/2008, Tentang Perusahaan Penjaminan Kredit dan Perusahaan Penjaminan Ulang Kredit: “Subrogasi adalah peralihan hak tagih dari Penerima Jaminan kepada Penjamin setelah Penerima Jaminan menerima pembayaran Klaim dari Penjamin.”

Unsur- unsur Subrogasi:
1.      Adanya perpindahan hak kreditur
2.      Pihak ketiga
3.      Pihak ketiga yang membayar kepada kreditur

Cara terjadinya Subrogasi

Sesuai dengan definisi KUHPerdata di atas, bahwa cara terjadinya subrogasi itu ada dua, yakni Persetujuan dan karena Undang-Undang.

1.      Karena persetujuan
Pasal 1401 KUHPerdata menyatakan:
“Perpindahan itu terjadi karena persetujuan:
1.     bila kreditur, dengan menerima pembayaran dan pihak ketiga, menetapkan bahwa orang ini akan menggantikannya dalam menggunakan hak-haknya, gugatan-gugatannya, hak-hak istimewa dan hipotek-hipoteknya terhadap debitur;
Subrogasi ini harus dinyatakan dengan tegas dan dilakukan bersamaan dengan waktu pembayaran.
2.     bila debitur menjamin sejumlah uang untuk melunasi utangnya, dan menetapkan bahwa orang yang meminjamkan uang itu akan mengambil alih hak-hak kreditur, agar subrogasi ini sah, baik perjanjian pinjam uang maupun tanda pelunasan, harus dibuat dengan akta otentik, dan dalam surat perjanjian pinjam uang harus diterangkan bahwa uang itu dipinjam guna melunasi utang tersebut; sedangkan dalam surat tanda pelunasan harus diterangkan bahwa pembayaran dilakukan dengan uang yang dipinjamkan oleh kreditur baru.  
Subrogasi ini dilaksanakan tanpa bantuan kreditur.”

Dari ketentuan yang terdapat dalam pasal 1401 KUHPer di atas kita bisa simak bahwa subrogasi yang terjadi karena persetujuan dapat dipilah menjadi dua, yakni subrogasi dengan inisiatif atau bantuan kreditur dan subrogasi dengan atau tanpa bantuan kreditus dalam hal ini atas inisiatif dari debitur.

Dalam subrogasi yang terjadi karena inisiatif dari kreditur maka pernyataan subrogasi atau peralihak hak-haknya sebagai kreditur lama kepada kreditur baru harus dinyatakan dengan tegas dan bersamaan dengan waktu pembayaran oleh kreditur baru kepada kreditur lama. Maksud dinyatakan dengan tegas di sini memang tidak seperti bunyi poin kedua yang menyatakan dengan akta otentik, namun alangkah lebih baiknya dan sangat dianjurkan untuk menggunakan perjanjian dalam bentuk tertulis atara kreditur lama dengan kreditur baru.

Kemudian untuk subrogasi yang dinyatakan atau diprakarsai tanpa bantuan kreditur, yang mana dalam hal ini berarti oleh debitur bersama dengan kreditur baru. Maka harus dibuat perjanjian subrogasi dalam bentuk akta otentik. Kemudian, subrogasi jenis ini juga akan menimbulkan dua bentuk hubungan hukum yang berbeda. Yang pertama yakni hubungan pinjam-meminjam antara debitur dengan kreditur baru, perjanjian pinjam-meminjam ini dibuat dengan akta otentik dan harus memuat ketentuan yang menyatakan bahwa uang yang dipinjam tersebut akan digunakan untuk melunasi utang kepada kreditur lama. Kemudian hubungan hukum kedua yakni hubungan hukum antara debitur dengan kreditur lama dalam bentuk pelunasan utang, perjanjian pelunasan uatang ini juga harus dibuat dengan akta otentik dan harus diterangkan bahwa uang yang digunakan untuk melunasi utang tersebut berasal dari pinjaman yang diberikan oleh kreditur baru kepada debitur.

2.      Karena Undang – Undang
Subrogasi yang terjadi karena undang-undang berarti, terjadinya otomatis meskipun tidak ada kesepakatan subrogasi antara para pihak baik itu kreditur, debitur, maupun pihak ketiga. Jenis-jenis tindakan yang dapat menyebabkan terjadinya subrogasi karena UU dirinci dalam Pasal 1402 KUHPer yang menyatakan:
“Subrogasi terjadi karena undang-undang:
1.    untuk seorang kreditur yang melunasi utang seorang debitur kepada seorang kreditur lain, yang berdasarkan hak istimewa atau hipoteknya mempunyai suatu hak yang lebih tinggi dan pada kreditur tersebut pertama;  
2.   untuk seorang pembeli suatu barang tak bergerak, yang memakai uang harga barang tersebut untuk melunasi para kreditur, kepada siapa barang itu diperikatkan dalam hipotek;
3.   untuk seorang yang terikat untuk melunasi suatu utang bersama-sama dengan orang lain,  atau untuk orang lain dan berkepentingan untuk membayar utang itu;
4.   untuk seorang ahli waris yang telah membayar utang-utang warisan dengan uangnya sendiri, sedang ia menerima warisan itu dengan hak istimewa untuk mengadakan pencatatan tentang keadaan harta peninggalan itu.”

Dalam kesepakatan dan pelaksanaan pembayaran subrogasi, ketentuan Pasal 1403 harus menjadi perhatian khususnya jika hanya dibayarkan sebagian. Ketentuan Pasal 1403 menyatakan:
Subrogasi yang ditetapkan dalam pasal-pasal yang lalu terjadi, baik terhadap orang-orang penanggung utang maupun terhadap para debitur, subrogasi tersebut tidak dapat mengurangi hak-hak kreditur jika ia hanya menerima pembayaran sebagian; dalam hal ini ia dapat melaksanakan hak-haknya mengenai apa yang masih harus dibayar kepadanya, lebih dahulu daripada orang yang memberinya suatu pembayaran sebagian.”

Pembayaran utang yang dilakukan oleh kreditur baru kepada kreditur lama akan mengalihkan hak-hak dari kreditur lama kepada kreditur baru, namun jika yang baru dibayarkan hanya sebagian saja dari utang-utang tersebut maka itu tidak mengalihkan seluruh hak kreditur lama untuk menuntut pembayaran kepada beditur. Dalam menuntut pembayaran itu juga, kreditur lama memiliki hak untuk didahulukan dibandingkan dengan kreditur baru. Tentu yang harus dicermati juga di sini bahwa, kata sebagian jangan sampai diartikan dengan 50 % (luma puluh persen) dari utang yang harus dibayar, namun pembayaran sebagian dapat diartikan berapapun entah itu sebagian kecil atau sebagian besar, denga contoh ilustrasi di awal topik itu maka pembayaran utang Tn. Tom oleh Tn. Petric kepada Tn. Jerry kurang Rp. 1000,- pun dapat dikatakan oleh Tn. Jerry bahwa nilai Rp. 1000,- itu sebagai sebagian, khususnya sebagian kecil.


Regards
Jun

Referensi
1.      KUHPerdata.
2.  Peraturan Menteri Keuangan No. 222/PMK.010/2008, Tentang Perusahaan Penjaminan Kredit dan Perusahaan Penjaminan Ulang Kredit.

3.     Peraturan Menteri Keuangan No 99/PMK.010/2011, Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan No. 222/PMK.010/2008, Tentang Perusahaan Penjaminan Kredit dan Perusahaan Penjaminan Ulang Kredit.

Mas Yadi

Author :

Seluruh artikel yang ada di Blog ini merupakan karya dari penulis sendiri, dan jika ada karya dari orang lain, maka sebisa mungkin akan penulis cantumkan sumbernya. Untuk memberikan Masukan, Saran, Sanggahan, dan Pertanyaan, silahkan menggunakan link Contact yang tersedia. Semoga artikel ini bermanfaat untuk Anda.
Share Artikel