SUBROGASI
Tn. Tom meminjam uang kepada Tn.
Jerry sebesar 3 Miliar, dengan jaminan sebuah rumah yang dimiliki oleh Tn. Tom,
dalam kontrak perjanjian, mereka Tn. Tom wajib melunasi secara angsuran sejumlah
yang disepakati dalam kontrak setiap bulan selama 5 tahun ditambah dengan bunga
sebesar 10%, dll. Pada suatu hari Tn. Jerry bertemu kawan lamanya yang memiliki
perusahaan pembiaayaan yakni Tn. Patric. Bertepatan dengan itu Tn. Jerry
membutuhkan dana tunai untuk pembiayaan proyek baru, sehingga Tn. Jerry
menawarkan kepada Tn. Patric untuk menggantikan posisinya sebagi kreditur
terhadap debitur Tn. Tom, dengan itu Tn. Jerry hanya meminta Tn. Patric untuk
membayar sisa pokok utang dari Tn. Tom kepadanya. Tn. Patric pun setuju,
kemudian Tn. Patrik membayar sejumlah yang disepakati kepada Tn. Jerry, begitu
juga Tn. Jerry menyerahkan jaminan rumah milik Tn. Tom kepada Tn. Patric. Sejak
saat itu hak tagih serta posisi dari kreditur telah beralih dari Tn. Jerry
kepada Tn. Patric. Jika Tn. Tom tidak mampu membayar utangnya, maka Tn. Patric
memiliki hak untuk mengeksekusi jaminan rumah milik Tn. Tom.
Transaksi seperti inilah yang
dinamakan dengan SUBROGASI.
Dfinisi
Pasal
1400 KUHPerdata: “Subrogasi atau perpindahan hak kreditur kepada seorang pihak ketiga yang
membayar kepada kreditur,
dapat terjadi karena persetujuan atau karena undang-undang.”
Pasal 1 Poin (22) Peraturan Menteri Keuangan No 99/PMK.010/2011,
Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan No. 222/PMK.010/2008, Tentang
Perusahaan Penjaminan Kredit dan Perusahaan Penjaminan Ulang Kredit: “Subrogasi adalah peralihan hak tagih dari Penerima
Jaminan kepada Penjamin setelah Penerima
Jaminan menerima pembayaran Klaim
dari Penjamin.”
Unsur- unsur Subrogasi:
1.
Adanya perpindahan hak
kreditur
2.
Pihak ketiga
3.
Pihak ketiga yang membayar
kepada kreditur
Cara terjadinya
Subrogasi
Sesuai dengan definisi KUHPerdata di atas, bahwa cara terjadinya
subrogasi itu ada dua, yakni Persetujuan dan karena Undang-Undang.
1.
Karena persetujuan
Pasal 1401 KUHPerdata
menyatakan:
“Perpindahan itu terjadi karena persetujuan:
1. bila kreditur, dengan menerima pembayaran dan pihak ketiga, menetapkan bahwa orang ini akan menggantikannya dalam menggunakan
hak-haknya, gugatan-gugatannya, hak-hak istimewa dan hipotek-hipoteknya terhadap
debitur;
Subrogasi
ini harus dinyatakan dengan tegas dan
dilakukan bersamaan dengan waktu pembayaran.
2. bila debitur menjamin sejumlah uang untuk melunasi utangnya, dan
menetapkan bahwa orang yang meminjamkan uang itu akan mengambil alih hak-hak kreditur,
agar subrogasi ini sah, baik perjanjian
pinjam uang maupun tanda pelunasan, harus dibuat dengan akta otentik, dan dalam surat
perjanjian pinjam uang harus diterangkan bahwa uang itu dipinjam guna melunasi
utang tersebut; sedangkan dalam surat tanda pelunasan harus diterangkan bahwa
pembayaran dilakukan dengan uang yang dipinjamkan oleh kreditur baru.
Subrogasi
ini dilaksanakan tanpa bantuan kreditur.”
Dari ketentuan yang terdapat
dalam pasal 1401 KUHPer di atas kita bisa simak bahwa subrogasi yang terjadi
karena persetujuan dapat dipilah menjadi dua, yakni subrogasi dengan inisiatif
atau bantuan kreditur dan subrogasi dengan atau tanpa bantuan kreditus dalam
hal ini atas inisiatif dari debitur.
Dalam subrogasi yang terjadi
karena inisiatif dari kreditur maka pernyataan subrogasi atau peralihak
hak-haknya sebagai kreditur lama kepada kreditur baru harus dinyatakan dengan
tegas dan bersamaan dengan waktu pembayaran oleh kreditur baru kepada kreditur
lama. Maksud dinyatakan dengan tegas di sini memang tidak seperti bunyi poin
kedua yang menyatakan dengan akta otentik, namun alangkah lebih baiknya dan sangat
dianjurkan untuk menggunakan perjanjian dalam bentuk tertulis atara kreditur
lama dengan kreditur baru.
Kemudian untuk subrogasi
yang dinyatakan atau diprakarsai tanpa bantuan kreditur, yang mana dalam hal
ini berarti oleh debitur bersama dengan kreditur baru. Maka harus dibuat
perjanjian subrogasi dalam bentuk akta otentik. Kemudian, subrogasi jenis ini
juga akan menimbulkan dua bentuk hubungan hukum yang berbeda. Yang pertama
yakni hubungan pinjam-meminjam antara debitur dengan kreditur baru, perjanjian
pinjam-meminjam ini dibuat dengan akta otentik dan harus memuat ketentuan yang
menyatakan bahwa uang yang dipinjam tersebut akan digunakan untuk melunasi
utang kepada kreditur lama. Kemudian hubungan hukum kedua yakni hubungan hukum
antara debitur dengan kreditur lama dalam bentuk pelunasan utang, perjanjian
pelunasan uatang ini juga harus dibuat dengan akta otentik dan harus
diterangkan bahwa uang yang digunakan untuk melunasi utang tersebut berasal
dari pinjaman yang diberikan oleh kreditur baru kepada debitur.
2.
Karena Undang – Undang
Subrogasi yang terjadi
karena undang-undang berarti, terjadinya otomatis meskipun tidak ada
kesepakatan subrogasi antara para pihak baik itu kreditur, debitur, maupun
pihak ketiga. Jenis-jenis tindakan yang dapat menyebabkan terjadinya subrogasi
karena UU dirinci dalam Pasal 1402 KUHPer yang menyatakan:
“Subrogasi terjadi karena
undang-undang:
1. untuk seorang kreditur yang
melunasi utang seorang debitur kepada seorang kreditur lain, yang berdasarkan
hak istimewa atau hipoteknya mempunyai suatu hak yang lebih tinggi dan pada
kreditur tersebut pertama;
2. untuk seorang pembeli suatu
barang tak bergerak, yang memakai uang harga barang tersebut untuk melunasi
para kreditur, kepada siapa barang itu diperikatkan dalam hipotek;
3. untuk seorang yang terikat
untuk melunasi suatu utang bersama-sama dengan orang lain, atau untuk orang lain dan berkepentingan untuk
membayar utang itu;
4. untuk seorang ahli waris
yang telah membayar utang-utang warisan dengan uangnya sendiri, sedang ia
menerima warisan itu dengan hak istimewa untuk mengadakan pencatatan tentang
keadaan harta peninggalan itu.”
Dalam kesepakatan dan pelaksanaan pembayaran subrogasi, ketentuan
Pasal 1403 harus menjadi perhatian khususnya jika hanya dibayarkan sebagian. Ketentuan
Pasal 1403 menyatakan:
“Subrogasi yang
ditetapkan dalam pasal-pasal yang lalu terjadi, baik terhadap orang-orang penanggung
utang maupun terhadap para debitur, subrogasi tersebut tidak dapat mengurangi hak-hak kreditur jika ia hanya menerima
pembayaran sebagian; dalam hal ini ia dapat melaksanakan hak-haknya
mengenai apa yang masih harus dibayar kepadanya, lebih dahulu daripada orang yang memberinya suatu pembayaran
sebagian.”
Pembayaran utang yang dilakukan oleh kreditur baru kepada kreditur
lama akan mengalihkan hak-hak dari kreditur lama kepada kreditur baru, namun
jika yang baru dibayarkan hanya sebagian saja dari utang-utang tersebut maka
itu tidak mengalihkan seluruh hak kreditur lama untuk menuntut pembayaran
kepada beditur. Dalam menuntut pembayaran itu juga, kreditur lama memiliki hak
untuk didahulukan dibandingkan dengan kreditur baru. Tentu yang harus dicermati
juga di sini bahwa, kata sebagian jangan sampai diartikan dengan 50 % (luma
puluh persen) dari utang yang harus dibayar, namun pembayaran sebagian dapat
diartikan berapapun entah itu sebagian kecil atau sebagian besar, denga contoh
ilustrasi di awal topik itu maka pembayaran utang Tn. Tom oleh Tn. Petric
kepada Tn. Jerry kurang Rp. 1000,- pun dapat dikatakan oleh Tn. Jerry bahwa
nilai Rp. 1000,- itu sebagai sebagian, khususnya sebagian kecil.
Regards
Jun
Referensi
1.
KUHPerdata.
2. Peraturan Menteri Keuangan
No. 222/PMK.010/2008, Tentang Perusahaan Penjaminan Kredit dan Perusahaan
Penjaminan Ulang Kredit.
3. Peraturan Menteri Keuangan
No 99/PMK.010/2011, Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan No.
222/PMK.010/2008, Tentang Perusahaan Penjaminan Kredit dan Perusahaan
Penjaminan Ulang Kredit.