Penggabungan Gugatan Perdata dengan Pidana

Kadang kita mendengar ada orang yang berkata “saya bisa menuntut anda pidana dan perdata”. “Perdata ya perdata, pidana ya pidana, jangan dicampur aduk kaya’ gado-gado”. “Saya melakukan hubungan kerjasama bisnis dengan dia, tapi dia menipu saya. Penipuan itu kan pidana (Pasal 378 KUHP), sementara hubungan bisnisnya kan perdata. Terus saya harus nuntut secara pidana atau perdata, atau digabung saja”. “Selain mengambil berlian saya, perampok itu juga merusak mobil Lamborghini saya, bagimana caranya saya dapatkan ganti rugi kerusakan mobil saya?”. 

Mengenai penggabungan gugatan pidana kedalam gugatan perdata, penulis belum menemukan ada aturan yang menyatakan demikian. Bahkan ada yurisprudensi dan semboyan yang mengatakan “Jangan pidanakan Perdata”.

Namun untuk penggabungan gugatan perdata (dalam hal ini terkait dengan ganti rugi) kedalam gugatan pidana telah diatur secara tegas di dalam KUHAP. Meskipun tidak dengan serinci mungkin. 

Dasar Hukum

Bab XIII KUHAP, mulain dari Pasal 98 – 101 KUHAP, mengatur tentang penggabungan perkara gugatan ganti kerugian. Pasal 98 (1) KUHAP menyatakan:
Jika suatu perbuatan yang menjadi dasar dakwaan di dalam suatu pemeriksaan perkara pidana oleh pengadilan negeri menimbulkan kerugian bagi orang lain, maka hakim ketua sidang atas permintaan orang itu dapat menetapkan untuk menggabungkan perkara gugatan ganti kerugian kepada perkara pidana itu”.
Seperti yang saya katakan di atas, bahwa yang menjadi dasarnya ialah dakwaan pidana, kemudian gugatan ganti rugi digabungkan kedalam dakwaan pidana tersebut. Bukan sebaliknya.

Waktu Pengajuan

Permintaan untuk mengajukan penggabungan perkara gugatan ganti rugi ini dilakukan paling lambat sebelum penuntut umum mengajukan tuntutan pidana. Atau dalam hal penuntut umum tidak hadir, hal semacam ini biasa terjadi dalam kasus persidangan terhadap kasus yang bersifat sumir (sederhana) seperti kasus kecelakaan lalu lintas maka diajukan permintaan penggabungan paling lambat sebelum hakim menjatuhkan putusannya. Ketentuan ini terdapat dalam Pasal 98 (2) KUHAP yang menyatakan: “Permintaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat diajukan selambat-lambatnya sebelum penuntut umum mengajukan tuntutan pidana. Dalam hal penuntut umum tidak hadir, permintaan diajukan selambat-lambatnya sebelum hakim menjatuhkan putusan”.

Prosedur

Pihak yang mengajukan penggabungan perkara gugatan ganti rugi ini harus bisa membuktikan terkait dengan jumlah atau besaran kerugian yang dideritanya dengan alat bukti yang cukup.[1] Kemudian pengadilan negeri juga harus mempertimbangkan terkait dengan kewenangan mengadili terhadap perkara yang dimintai penggabungan tersebut,[2] tentunya mengacu kepada aturan hukum perdata, yang mana kita ketahui bahwasanya di dalam hukum pidana kewenangan mengadili didasarkan pasa locos delictie (tempat kejadian perkara), sedangkan di dalam hukum perdata didasarkan terhadap tempat kediaman tergugat. Terkait dengan hal ini tentu besar kemungkinan akan terjadi perbedaan terhadap pengadilan negeri yang berwenang. Jika kewenangan pengadilan negeri untuk mengadili perkara pidananya berbeda dengan kewenangan pengadilan negeri untuk mengadili perkara penggabungan gugata ganti rugi (berdasarkan hukum perdata) maka permohonan penggabungan tersebut tidak dapat diterima. Sehingga pihak yang dirugikan dapat menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan perdata secara tersendiri di pengadilan negeri sesuai dengan aturan terkait dengan kompetensi pengadilan.

Untuk proses jalannya pemeriksaan atau secara umum proses persidangan terhadap kasus penggabungan ini, maka pertama-tama tetap mengacu kepada ketentuan yang ada di dalam KUHAP, namun jika ketentuan di dalam KUHAP tidaka ada yang mengatur, maka prosesnya mengacu kepada aturan hukum acara perdata. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 101 KUHAP yang menyatakan “Ketentuan dari aturan hukum acara perdata berlaku bagi gugatan ganti kerugian sepanjang dalam undang-undang ini tidak diatur lain”.

Putusan dan Upaya Hukum

Kekuatan mengikat dari Penggabungan perkara gugatan ganti rugi ini mengikut kepada putusan pidananya sebagai inti perkara. Jika putusan pidananya menjadi berkekuatan hukum tetap, maka putusan terhadap permohonan penggabungan ganti rugi tersebut juga ikut memiliki kekuatan hukum tetap.[3] Begitu juga halnya dengan adanya upaya hukum banding, jika perkara pidanyanya dilakukan banding, maka otomatis perkara perdatanya akan ikut diperiksa di tingkat banding.[4] Dan jika perkara pidanyanya tidak diajukan banding, maka perkara perdatanya terkait dengan putusan permintaan ganti rugi tidak dapat diajukan banding secara tersendiri.[5]

Tentunya, penggabungan perkara gugatan ganti kerugian seperti ini bukanlah satu-satunya solusi bagi pihak-pihak yang merasa dirugikan secara perdata dan pidana. Masih ada cara lain yang dapat ditempuh, seperti:

  1. Melalui gugatan perdata secara tersendiri. Banyak pihak yang merekomendasikan untuk dilakukan gugatan perdata setelah ada putusan pidananya agar ada bukti yang kuat, namun ada juga yang mengatakan tidak perlu menunggu adanya putusan pidananya selama bukti-bukti yang dimiliki dinilai cukup dan kuat.
  2. Melalui permohonan restitusi. Berdasarkan UU No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. PP No. 44 Tahun 2008 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan Kepada Saksi dan Korban. Dan Peraturan LPSK No. 01 Tahun 2010 tentang Standar Operasional Prosedur Permohonan dan Pelaksanaan Restitusi.
  3. Jika anda cukup sabar, pemaaf, tabah, cara ketiga bisa dipilih. Yakni Ikhlaskan, J (Bercanda) tapi kan tetap sebuah pilihan.

Tentu banyak aspek yang cukup rumit dalam pembahasan terkait dengan penggabungan gugatan perdata dengan tuntutan pidana. So, to be continued.


Regards
Jun



[1] Pasal 99 (1) KUHAP.
[2] Ibid.
[3] Pasal 99 (3) KUHAP.
[4] Pasal 100 (1) KUHAP.
[5] Pasal 100 (2) KUHAP.

Mas Yadi

Author :

Seluruh artikel yang ada di Blog ini merupakan karya dari penulis sendiri, dan jika ada karya dari orang lain, maka sebisa mungkin akan penulis cantumkan sumbernya. Untuk memberikan Masukan, Saran, Sanggahan, dan Pertanyaan, silahkan menggunakan link Contact yang tersedia. Semoga artikel ini bermanfaat untuk Anda.
Share Artikel