Perseroan Sebagai
Badan Hukum
Ini yang menjadikan kehususan tersendiri bagi Perseroan
dibandingkan dengan badan usaha lainnya, jika CV, Firma, UD hanya dikatakan
sebagai badan usaha, namuan Perseroan dikatakan sebagai Badan Hukum. Artinya
perseroan juga merupakan subjek hukum yang dapat berdiri sendiri, dituntut dan
menuntuk di muka pengadilan, tentunya dengan diwakili oleh organnya yang
berwenang.
Yang menjadi pertanyaan awal yakni, jika Perseroan merupakan badan
hukum, lalu kapan predikat itu diperolehnya?. Kita tau, jika dua orang atau
lebih akan mendirikan PT maka tentu akan menyusun rencana, dan membuat Akta
Pendirian sekaligus memuat anggaran dasar, dan bahkan menjalankan operasi
perusahaan meskipun belum ada penetapan dari Menkumham terkait dengan statusnya
sebagai PT.
Di dalam Pasal 7 (4) UU 40/2007 dikatakan “Perseroan memperoleh status
badan hukum pada tanggal
diterbitkannya keputusan menteri mengenai pengesahan badan hukum Perseroan”. Untuk memperoleh status
Badan Hukum pertama-tama harus didahului dengan pengajuan nama perseroan,
kemudian mengajukan permohonan kepada menteri untuk mendapatkan pengesahan
mengenai pendirian badan hukum perseroan yang dilakukan bersama-sama oleh para
pendirinya atau menguasakan kepada notaris yang dilakukan secara elektronik
melalui Sistem Informasi Badan Hukum.[1]
Status dari perbuatan hukum yang dilakukan oleh perusahaan yang
belum memperoleh status badan hukum dapat dilihat dari beberapa aspek
berdasarkan UU PT. Jika Perbuatan hukum atas nama Perseroan yang belum memperoleh
status badan hukum, hanya boleh dilakukan oleh semua anggota Direksi
bersama-sama semua pendiri serta semua
anggota Dewan Komisaris Perseroan dan mereka semua bertanggung jawab
secara tanggung renteng atas perbuatan hukum tersebut.[2]
Selanjutnya perbuatan hukum yang dilakukan bersama-sama ini akan menjadi
tanggung jawab perseroan secara hukum setelah perseroan memperoleh status
sebagai badan hukum.[3]
Namun jika perbuatan hukum dilakukan oleh pendiri atas nama
Perseroan yang belum memperoleh status badan hukum, perbuatan hukum
tersebut menjadi tanggung jawab pendiri
yang bersangkutan dan tidak mengikat Perseroan.[4]
Dan perbuatan hukum ini hanya mengikat dan menjadi tanggung jawab Perseroan
setelah perbuatan hukum tersebut disetujui oleh semua pemegang saham dalam RUPS
yang dihadiri oleh semua pemegang saham Perseroan. RUPS yang dimaksud yakni
RUPS yang pertam dan diselenggarakan paling lambat 60 hari setelah perseroan
memperoleh penetapan sebagai badan hukum.[5]
Sedikit berbeda halnya jika Perseroan telah memperoleh status
sebagai badan hukum, maka otomatis perseroan tersebut menjadi subjek hukum itu
sendiri, sehingga tindakan-tindakan yang dilakukan oleh organ perseroan menjadi
tanggung jawab perseroan selama tidak bertentangan dengan UU dan peraturan yang
berlaku. Begitu juga dengan para pemegang saha. Pemegang saham Perseroan tidak
bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan yang dibuat atas nama Perseroan
dan tidak bertanggung jawab atas kerugian Perseroan melebihi saham yang
dimiliki,[6]
Kecuali jika:[7]
1.
persyaratan Perseroan
sebagai badan hukum belum atau tidak terpenuhi;
2.
pemegang saham yang
bersangkutan baik langsung maupun tidak langsung dengan itikad buruk
memanfaatkan Perseroan untuk kepentingan pribadi;
3.
pemegang saham yang
bersangkutan terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh
Perseroan; atau
4.
pemegang saham yang
bersangkutan baik langsung maupun tidak langsung secara melawan hukum
menggunakan kekayaan Perseroan, yang mengakibatkan kekayaan Perseroan menjadi tidak cukup untuk melunasi
utang Perseroan.
Regards