Perseroan Sebagai Badan Hukum

Ini yang menjadikan kehususan tersendiri bagi Perseroan dibandingkan dengan badan usaha lainnya, jika CV, Firma, UD hanya dikatakan sebagai badan usaha, namuan Perseroan dikatakan sebagai Badan Hukum. Artinya perseroan juga merupakan subjek hukum yang dapat berdiri sendiri, dituntut dan menuntuk di muka pengadilan, tentunya dengan diwakili oleh organnya yang berwenang.

Yang menjadi pertanyaan awal yakni, jika Perseroan merupakan badan hukum, lalu kapan predikat itu diperolehnya?. Kita tau, jika dua orang atau lebih akan mendirikan PT maka tentu akan menyusun rencana, dan membuat Akta Pendirian sekaligus memuat anggaran dasar, dan bahkan menjalankan operasi perusahaan meskipun belum ada penetapan dari Menkumham terkait dengan statusnya sebagai PT. 

Di dalam Pasal 7 (4) UU 40/2007 dikatakan “Perseroan memperoleh status badan hukum pada tanggal diterbitkannya keputusan menteri mengenai pengesahan badan hukum Perseroan”. Untuk memperoleh status Badan Hukum pertama-tama harus didahului dengan pengajuan nama perseroan, kemudian mengajukan permohonan kepada menteri untuk mendapatkan pengesahan mengenai pendirian badan hukum perseroan yang dilakukan bersama-sama oleh para pendirinya atau menguasakan kepada notaris yang dilakukan secara elektronik melalui Sistem Informasi Badan Hukum.[1]

Status dari perbuatan hukum yang dilakukan oleh perusahaan yang belum memperoleh status badan hukum dapat dilihat dari beberapa aspek berdasarkan UU PT. Jika Perbuatan hukum atas nama Perseroan yang belum memperoleh status badan hukum, hanya boleh dilakukan oleh semua anggota Direksi bersama-sama semua pendiri serta semua  anggota Dewan Komisaris Perseroan dan mereka semua bertanggung jawab secara tanggung renteng atas perbuatan hukum tersebut.[2] Selanjutnya perbuatan hukum yang dilakukan bersama-sama ini akan menjadi tanggung jawab perseroan secara hukum setelah perseroan memperoleh status sebagai badan hukum.[3]

Namun jika perbuatan hukum dilakukan oleh pendiri atas nama Perseroan yang belum memperoleh status badan hukum, perbuatan hukum tersebut  menjadi tanggung jawab pendiri yang bersangkutan dan tidak mengikat Perseroan.[4] Dan perbuatan hukum ini hanya mengikat dan menjadi tanggung jawab Perseroan setelah perbuatan hukum tersebut disetujui oleh semua pemegang saham dalam RUPS yang dihadiri oleh semua pemegang saham Perseroan. RUPS yang dimaksud yakni RUPS yang pertam dan diselenggarakan paling lambat 60 hari setelah perseroan memperoleh penetapan sebagai badan hukum.[5]

Sedikit berbeda halnya jika Perseroan telah memperoleh status sebagai badan hukum, maka otomatis perseroan tersebut menjadi subjek hukum itu sendiri, sehingga tindakan-tindakan yang dilakukan oleh organ perseroan menjadi tanggung jawab perseroan selama tidak bertentangan dengan UU dan peraturan yang berlaku. Begitu juga dengan para pemegang saha. Pemegang saham Perseroan tidak bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan yang dibuat atas nama Perseroan dan tidak bertanggung jawab atas kerugian Perseroan melebihi saham yang dimiliki,[6] Kecuali jika:[7]
1.             persyaratan Perseroan sebagai badan hukum belum atau tidak terpenuhi;
2.             pemegang saham yang bersangkutan baik langsung maupun tidak langsung dengan itikad buruk memanfaatkan Perseroan untuk kepentingan pribadi;
3.             pemegang saham yang bersangkutan terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Perseroan; atau
4.             pemegang saham yang bersangkutan baik langsung maupun tidak langsung secara melawan hukum menggunakan kekayaan Perseroan, yang mengakibatkan kekayaan  Perseroan menjadi tidak cukup untuk melunasi utang Perseroan.

Regards
Jun

[1] Pasal 9, Undang-Undang No. 40 Tahun 2007, Tentang Perseroan Terbatas.
[2] Ibid, Pasal 14 (1).
[3] Ibid, Pasal 14 (3).
[4] Ibid, Pasal 14 (2).
[5] Ibid, Pasal 14 (4 dan 5)
[6] Ibid, Pasal 3 (1).
[7] Ibid, Pasal 3 (2).

Mas Yadi

Author :

Seluruh artikel yang ada di Blog ini merupakan karya dari penulis sendiri, dan jika ada karya dari orang lain, maka sebisa mungkin akan penulis cantumkan sumbernya. Untuk memberikan Masukan, Saran, Sanggahan, dan Pertanyaan, silahkan menggunakan link Contact yang tersedia. Semoga artikel ini bermanfaat untuk Anda.
Share Artikel