Perseroan Terbatas (PT)

A.           Aturan hukum

Terhadap Perseroan berlaku UU Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, anggaran dasar Perseroan, dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya[1].

Dengan demikian secara garis besar ada tiga macam Peraturan yang mengatur perseroan, UUPT, Anggaran Dasar, dan Peraturan Perundang-undangan lainnya, dan yang terakhir inilah yang paling banyak. Peraturan perundang-undangan terkait dengan badan hukum hampir terdapat di semua sektor. Katakan saja, ketika Perseroan akan menjalankan usahanya, dalam membuat kontrak ada aturan tentang perikatan seperti BW, dll. Dalam kerjasama, tertentu seperti BOT, JVA, dll ada peraturan tersendirinya, membayar pajak adajuga Peraturan terkait dengan Pajak Perseroan, begitu juga dalam hubungan Perusahaan dengan Buruh, Pekerja, Investor, Lingkungan, Pemerintah, dan lain-lain.

B.            Definisi

Perseroan Terbatas, yang selanjutnya disebut perseroan, adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha  dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang ini serta peraturan pelaksanaannya.[2]

Oleh karena itu syarat-syarat pendirian dikatakan PT berdasarkan definisi ini yakni:
  1.  Merupakan badan hukum ?
  2.  Persekutuan modah, artinya didirikan oleh lebih dari satu orang.
  3. Perjanjian, ini tertuang di dalam Akta Pendirian perusahaan.
  4. Modal dasar, ketentuan jumlah modal dasar akan kita lihat selanjutnya.
  5. Modal dasar perusahaan tersebut Seluruhnya terbagi dalam sahal. Apakah selain modal dasar boleh tidak berupa saham ?
  6. Memenuhi persyaratan UU Perseroan (40/2007) dan peraturan pelaksananya.

Dengan definisi ini, pertanyaan yang dapat muncul ialah apakah setelah syarat yang ditetapkan oleh definisi ini terpenuhi, baru dapat dikatakan sebuah PT ?. tentu saja iya. Namun dari ke-enam unsur terhadap definisi PT di atas, unsur keenam lah yang banyak sekali harus dipenuhi dan bertebaran ketentuannya. Sehingga jika hanya merupakan badan hukum, didirikan lebih dari satu orang, dengan AR, dan modal dasar saham, maka itu belum dapat dikatakan sebagai PT, banyak syarat lainnya yang terdapat di dalam UUPT dan Peraturan pelaksananya.



Regards
Jun

[1] Pasal 4 UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
[2] Ibid, Pasal 1(1)

Referensi Lain:
KUHPerdata

Mas Yadi

Author :

Seluruh artikel yang ada di Blog ini merupakan karya dari penulis sendiri, dan jika ada karya dari orang lain, maka sebisa mungkin akan penulis cantumkan sumbernya. Untuk memberikan Masukan, Saran, Sanggahan, dan Pertanyaan, silahkan menggunakan link Contact yang tersedia. Semoga artikel ini bermanfaat untuk Anda.
Share Artikel