Perseroan
Terbatas (PT)
A.
Aturan
hukum
Terhadap Perseroan berlaku UU Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, anggaran dasar Perseroan, dan ketentuan peraturan perundang-undangan
lainnya[1].
Dengan demikian secara
garis besar ada tiga macam Peraturan yang mengatur perseroan, UUPT, Anggaran
Dasar, dan Peraturan Perundang-undangan lainnya, dan yang terakhir inilah yang
paling banyak. Peraturan perundang-undangan terkait dengan badan hukum hampir
terdapat di semua sektor. Katakan saja, ketika Perseroan akan menjalankan
usahanya, dalam membuat kontrak ada aturan tentang perikatan seperti BW, dll.
Dalam kerjasama, tertentu seperti BOT, JVA, dll ada peraturan tersendirinya,
membayar pajak adajuga Peraturan terkait dengan Pajak Perseroan, begitu juga
dalam hubungan Perusahaan dengan Buruh, Pekerja, Investor, Lingkungan,
Pemerintah, dan lain-lain.
B.
Definisi
Perseroan
Terbatas, yang selanjutnya disebut perseroan, adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan
usaha dengan modal dasar yang seluruhnya
terbagi dalam saham dan memenuhi
persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang
ini serta peraturan pelaksanaannya.[2]
Oleh karena itu syarat-syarat pendirian dikatakan PT berdasarkan
definisi ini yakni:
- Merupakan badan hukum ?
- Persekutuan modah, artinya didirikan oleh lebih dari satu orang.
- Perjanjian, ini tertuang di dalam Akta Pendirian perusahaan.
- Modal dasar, ketentuan jumlah modal dasar akan kita lihat selanjutnya.
- Modal dasar perusahaan tersebut Seluruhnya terbagi dalam sahal. Apakah selain modal dasar boleh tidak berupa saham ?
- Memenuhi persyaratan UU Perseroan (40/2007) dan peraturan pelaksananya.
Dengan definisi ini, pertanyaan yang dapat muncul ialah apakah
setelah syarat yang ditetapkan oleh definisi ini terpenuhi, baru dapat
dikatakan sebuah PT ?. tentu saja iya. Namun dari ke-enam unsur terhadap
definisi PT di atas, unsur keenam lah yang banyak sekali harus dipenuhi dan
bertebaran ketentuannya. Sehingga jika hanya merupakan badan hukum, didirikan
lebih dari satu orang, dengan AR, dan modal dasar saham, maka itu belum dapat
dikatakan sebagai PT, banyak syarat lainnya yang terdapat di dalam UUPT dan
Peraturan pelaksananya.
Regards