NOVASI

Definisi

International references

Richard A. Mann dan Berry S. Roberts mengatakan “Novation Contract a subtituted contract to which the promisee is a party, which substitutes a new promisor for an existing promisor, who is consequently no longer liable on the original contract and is not liable as a delegator”.[1] Kemudian, Kelvin Hughes mengatakan “Novation, which means ‘replace’ or ‘substitute’ and is a mechanism where one party transfers all its obligations and benefits under a contract to a third party”.[2]

Pothier mengatakan “A Novation is a substitution of a new debt for an old. The old debt is extinguished by the new one contracted in its stead, for which reason, a novation is included amongst the different modes, in which obligations are extinguished.”[3] Lebih lanjut Pothier mengurai bahwa ini telah menjadi prinsip dasar dalam hukum di Inggris, bahwa adanya kesepakatan yang baru sebagai pengganti dari kesepakatan yang asli atau kesepakatan awal, adalah tidak sah, kecuali diberikan secara tegas dan diterima.[4]

KUHPerdata

Tidak terdapat penggunaan langsung kata “Novasi” di dalam KUHPer, namun Novasi lebih dikenal atau diartikan sebagai pembaharuan utang.[5] Di dalam Pasal 1413 KUHPer dinyatakan:
“Ada tiga macam jalan untuk pembaruan utang:
  1. Bila seorang debitur membuat suatu perikatan utang baru untuk kepentingan kreditur yang menggantikan utang lama, yang dihapuskan karenanya;
  2. Bila seorang debitur baru ditunjuk untuk menggantikan debitur lama, yang oleh kreditur dibebaskan dan perikatannya;
  3. Bila sebagai akibat suatu persetujuan baru seorang kreditur baru ditunjuk untuk menggantikan kreditur lama, yang terhadapnya debitur dibebaskan dan perikatannya.”

Jika diurai lebih sederhana lagi maka pasal di atas tentang cara atau jalan untuk melakukan pembaruan utang (Novasi) dapat kita rinci sebagai berikut:
  1. Debitur meminjam dana kepada Kreditur Baru untuk melunasi utangnya kepada Kreditur Lama. Dan Kreditur Baru Menggantikan Posisi Kreditur Lama. Ini biasa juga disebut sebagai Novasi Objektif.
  2. Penggantian Debitur Lama dengan Debitur Baru. Ini disebut juga sebagai Novasi Subyektif Pasif.
  3. Penggantian Kreditur Lama dengan Kreditur Baru. Ini disebut juga sebagai Novasi Subyektif Aktif.

Kemudian jika ada tiga jalan untuk melakukan novasi, yang dapat menjadi pertanyaan adalah siapa yang memberikan inisiatif terhadap pelaksanaan Novasi ?. Dengan hal ini, ada dua cara yakni.
  1. Exprommissio. Yakni penggantian debitur atas inisiatif dari kreditur. Novasi dengan cara demikian mengakibatkan peran aktif dari kreditur, karena hal tersebut dapat dijalankan tanpa bantuan dari debitur. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 416 KUHPer menyatakan “Pembaruan utang dengan penunjukan seorang debitur baru untuk mengganti yang lama, dapat dijalankan tanpa bantuan debitur pertama”.
  2. Delegatie. Yakni penggantian debitur atas inisiatif debitur dengan persetujuan kreditur. Pernyataan persetujuan kreditur terhadap Novasi dengan inisiatif debitur ini menjadi syarat mutlak adanya pembaruan utang (Novasi), hal ini ditegaskan dalam Pasal 1417 KUHPer yang menyatakan “Pemberian kuasa atau pemindahan, dengan mana seorang debitur memberikan kepada seorang kreditur seorang debitur baru yang mengikatkan dirinya kepada kreditur, tidak menimbulkan suatu pembaruan utang, jika kreditur tidak secara tegas mengatakan bahwa ia bermaksud membebaskan debitur yang melakukan pemindahan itu dan perikatannya”.

Yang harus diperhatikan oleh Kreditur:

Kreditur yang telah menerima adanya Novasi Subyektif Pasif (Penggantian Debitur Lama dengan Debitur Baru), maka kreditur tidak dapat menuntut kepada debitur lama (yang telah dibebaskannya) jika debitur baru tidak mampu membayar karena pailit atau bangkrut, kecuali disaat ketika pengalihan itu terjadi sudah terlihat adanya kebangkrutan dari debitur baru, hal ini tentunya guna menghindari adanya maksud buruk dari debitur untuk terhindar dari kewajibannya membayar utang. Namun tidak adanya hak menuntut ini dapat dicegah dengan membuat perjanjian yang tegas antara Kreditur dengan Debitur lama disaat akan melakukan Novasi Ssubyektif Pasif bahwa jika Debitur Baru tidak dapat melunasi utang yang telah dialihkan tersebut maka Kreditur dapat menuntut kepada Debitur Lama. Dalah hal ini seakan-akan Debitur Lama menjadi penjamin dari Debitur Baru, namun sekali lagi harus diperjanjikan dengan tegas. Hal ini didasari dengan Pasal 1418 KUHPer yang menyatakan “Kreditur yang membebaskan debitur yang melakukan pemindahan, tak dapat menuntut orangtersebut, jika orang yang ditunjuk untuk menggantikan itu jatuh pailit atau nyata-nyata tak mampu, kecuali jika hak untuk menuntut itu dengan tegas dipertahankan dalam persetujuan, atau jika debitur yang telah ditunjuk sebagai pengganti itu pada saat pemindahan telah nyatanyata bangkrut, atau kekayaannya telah berada dalam keadaan terus-menerus merosot”.

Untuk hak-hak istimewa dan hipotek, ada dua hal yang harus diperhatikan. Pertama yakni jika yang terjadi ialah Novasi Subyektif Aktif (Penggantian Kreditur Lama dengan Kreditur Baru) maka hak-hak istimewa dan hipotek yang melekat pada piutang yang dimiliki oleh kreditur hanya dapat beralih dan melekat pada piutang dari kreditur baru jika ada pernyataan secara tegas dari debitur. Dan jika pernyataan secara tegas itu tidak ada, maka hak-hak istimewa dan hipotek tersebut tidaklah beralih bersamaan dengan piutang tersebut. Hal ini didasari dengan Pasal 1421 KUHPer  yang menyatakan “Hak-hak istimewa dan hipotek yang melekat pada piutang lama, tidak berpindah pada piutang baru yang menggantikannya, kecuali jika hal itu secara tegas dipertahankan oleh debitur”.

Kedua, jika yang terjadi ialah Novasi Subyektif Pasif (Penggantian Debitur Lama dengan Debitur Baru), maka terkait dengan hak-hak istimewa dan hipotek yang melekat pada piutang, tidak bisa pindah kepada debitur baru tersebut. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 1422 KUHPer dengan menyatakan “Bila pembaruan utang diadakan dengan penunjukan seorang debitur baru yang menggantikan debitur lama, maka hak-hak istimewa dan hipotek-hipotek yang dan semula melekat pada piutang, tidak berpindah ke barang debitur baru”.

Yang harus diperhatikan oleh Debitur

Dalam hal Novasi Subyektif Aktif maka kreditur tidak dapat mengajukan tangkisan-tangkisan atau alasan-alasan tertentu kepada kreditur baru, meskipun alasan-alasan itu sebelum terjadi Novasi dapat diajukan kepada kreditur lama, yang demikian ini ditegaskan dalam Pasal 119 KUHPer dengan menyatakan “Debitur yang dengan pemindahan telah mengikatkan dininya kepada seorang kreditur baru dan dengan demikian telah dibebaskan dan kreditur lama, tak dapat mengajukan terhadap kreditur baru itu tangkisan-tangkisan yang sebenarnya dapat ia ajukan terhadap kreditur lama, meskipun ini tidak dikatakannya sewaktu membuat perikatan baru; namun dalam hal yang terakhir ini tidaklah berkurang haknya untuk menuntut kreditur lama”.

Yang harus diperhatikan oleh para pihak.

Yang menjadi dasar terjadinya Novasi yakni adanya perikatan antara debitur dengan kreditur, sehingga, seperti halnya syarat sahnya suatu perikatan, maka Novasi juga mensyaratkan adanya perikatan yang sah sesuai dengan Pasal 1320 KUHPer. Kemudian untuk secara khusus dalam Novasi mensyaratkan para pihak cakap hukum dalam melakukan perikatan sebagaimana bunyi Pasal 1414 KUHPer yakni “Pembaruan utang hanya dapat dilakukan antara orang-orang yang cakap untuk mengadakan perikatan”.

Kemudian dalam melakukan pembaruan utang (Novasi) haruslah dilakukan dengan menggunakan akta baik itu akta otentik maupun akta dibawah tangan, hal ini juga diamanatkan dalam Pasal 1415 KUHPer dengan menyatakan “Pembaruan utang tidak dapat hanya dikira-kira; kehendak seorang untuk mengadakannya harus terbukti dan isi akta”.

Dalam Novasi juga diatur bahwa debitur tidak bisa melakukan penunjukan kepada seseorang tertentu yang mengharuskan orang yang ditunjuk itu untuk membayar kepada dirinya. Demikian sebaliknya bahwa kreditur tidak bisa munjuk seseorang lalu mengharuskan seseorang tersebut untuk menerima pembayaran darinya. Pasal 1420 mendasari hal ini dengan menyatakan “Jika debitur hanya menunjuk seseorang yang harus membayar untuk dia, maka tidak terjadi suatu pembaruan utang. Hal yang sama berlaku jika kreditur hanya menunjuk seseorang yangdiwajibkan menerima pembayaran utang untuknya”.

Contoh

Tn. A memiliki utang pada Tn. B sebesar 1 Miliar. Kemudian pada suatu hari Tn. A pindah dan tidak diketahui keberadaannya oleh Tn. B. Untuk menagih utang Tn. A tersebut Tn. B tidak mau repot-repot mencari kesana - kemari, sebab dia sudah terlalu kaya dan menurutnya hanya menghabiskan waktu untuk mencari dan menagih Tn. A. Tidak lama kemudian Tn. B bertemu dengan sahabat lamanya yang juga seorang detektif swasta yakni Tn. Conan. Tn. B  menberitahukan Tn. Conan akan masalahnya dengan Tn. A, kemudian Tn. Conan mengatakan dia bisa mencari sekaligus menagih Tn. A. Agar tidak berbelit dan kesulitan menagih Tn. A oleh Tn. Conan ketika dia menemukan keberadaannya, maka Tn. Conan membutuhkan sebuah bukti akan keabsahannya dan wewenangnya untuk menagih Tn. A. Dengan demikian Tn. B membuat perjanjian Novasi dengan Tn. Conan, dan mereka menantangani sebuah akta. Dengan akta Novasi itu secara hukum Tn. Conan memiliki hak untuk menagih Tn. A terhadap uatangnya kepada Tn B sebesar 1 Miliar tersebut.

Dari contoh itu tergambar bagimana penerapan Novasi dalam interaksi sosial. Sekaligus memberi gambaran akan perbedaannya dengan Cessie dan Subrogasi.



Regards
Jun



[1] Richard A, Mann and Berry S. Roberts, “Essentials of Business Law and the Legal Environment, 11th ed”, (USA: South-Western Cengage Learning, 2013), Hal. 280. 
Lihat juga Richard A, Mann and Berry S. Roberts, “Business Law, Fourteenth ed”, (USA: South-Western Cengage Learning, 2009), Hal. 320.
[2] Kelvin Hughes, “Understanding NEC3 : Professional Services Contract”, (New York: Routledge, 2013), Hal. 46.
[3] By M. Pothier, “A Treatise on the Law of Obligations, or Contracts: 1”, (Philadelphia: - 1839), Hal. 295.
[4] Ibid.

Referensi Lain:
KUHPerdata
Makalah PKPA di CLE-FHUI Depok, oleh Dr. Miftahul Huda, S.H.,LL.M.

Mas Yadi

Author :

Seluruh artikel yang ada di Blog ini merupakan karya dari penulis sendiri, dan jika ada karya dari orang lain, maka sebisa mungkin akan penulis cantumkan sumbernya. Untuk memberikan Masukan, Saran, Sanggahan, dan Pertanyaan, silahkan menggunakan link Contact yang tersedia. Semoga artikel ini bermanfaat untuk Anda.
Share Artikel