NOVASI
Definisi
International
references
Richard A. Mann dan Berry S.
Roberts mengatakan “Novation Contract a
subtituted contract to which the promisee is a party, which substitutes a new
promisor for an existing promisor, who is consequently no longer liable on the
original contract and is not liable as a delegator”.[1] Kemudian,
Kelvin Hughes mengatakan “Novation, which
means ‘replace’ or ‘substitute’ and is a mechanism where one party transfers
all its obligations and benefits under a contract to a third party”.[2]
Pothier mengatakan “A Novation is a substitution of a new debt
for an old. The old debt is extinguished by the new one contracted in its
stead, for which reason, a novation is included amongst the different modes, in
which obligations are extinguished.”[3] Lebih
lanjut Pothier mengurai bahwa ini telah menjadi prinsip dasar dalam hukum di
Inggris, bahwa adanya kesepakatan yang baru sebagai pengganti dari kesepakatan
yang asli atau kesepakatan awal, adalah tidak sah, kecuali diberikan secara
tegas dan diterima.[4]
KUHPerdata
Tidak terdapat penggunaan langsung
kata “Novasi” di dalam KUHPer, namun Novasi lebih dikenal atau diartikan
sebagai pembaharuan utang.[5] Di
dalam Pasal 1413 KUHPer dinyatakan:
“Ada tiga macam jalan
untuk pembaruan utang:
- Bila seorang debitur membuat suatu perikatan utang baru untuk kepentingan kreditur yang menggantikan utang lama, yang dihapuskan karenanya;
- Bila seorang debitur baru ditunjuk untuk menggantikan debitur lama, yang oleh kreditur dibebaskan dan perikatannya;
- Bila sebagai akibat suatu persetujuan baru seorang kreditur baru ditunjuk untuk menggantikan kreditur lama, yang terhadapnya debitur dibebaskan dan perikatannya.”
Jika diurai lebih sederhana lagi
maka pasal di atas tentang cara atau jalan untuk melakukan pembaruan utang
(Novasi) dapat kita rinci sebagai berikut:
- Debitur meminjam dana kepada Kreditur Baru untuk melunasi utangnya kepada Kreditur Lama. Dan Kreditur Baru Menggantikan Posisi Kreditur Lama. Ini biasa juga disebut sebagai Novasi Objektif.
- Penggantian Debitur Lama dengan Debitur Baru. Ini disebut juga sebagai Novasi Subyektif Pasif.
- Penggantian Kreditur Lama dengan Kreditur Baru. Ini disebut juga sebagai Novasi Subyektif Aktif.
Kemudian jika ada tiga jalan untuk
melakukan novasi, yang dapat menjadi pertanyaan adalah siapa yang memberikan
inisiatif terhadap pelaksanaan Novasi ?. Dengan hal ini, ada dua cara yakni.
- Exprommissio. Yakni penggantian debitur atas inisiatif dari kreditur. Novasi dengan cara demikian mengakibatkan peran aktif dari kreditur, karena hal tersebut dapat dijalankan tanpa bantuan dari debitur. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 416 KUHPer menyatakan “Pembaruan utang dengan penunjukan seorang debitur baru untuk mengganti yang lama, dapat dijalankan tanpa bantuan debitur pertama”.
- Delegatie. Yakni penggantian debitur atas inisiatif debitur dengan persetujuan kreditur. Pernyataan persetujuan kreditur terhadap Novasi dengan inisiatif debitur ini menjadi syarat mutlak adanya pembaruan utang (Novasi), hal ini ditegaskan dalam Pasal 1417 KUHPer yang menyatakan “Pemberian kuasa atau pemindahan, dengan mana seorang debitur memberikan kepada seorang kreditur seorang debitur baru yang mengikatkan dirinya kepada kreditur, tidak menimbulkan suatu pembaruan utang, jika kreditur tidak secara tegas mengatakan bahwa ia bermaksud membebaskan debitur yang melakukan pemindahan itu dan perikatannya”.
Yang
harus diperhatikan oleh Kreditur:
Kreditur
yang telah menerima adanya Novasi Subyektif Pasif (Penggantian Debitur Lama
dengan Debitur Baru), maka kreditur tidak dapat menuntut kepada debitur lama
(yang telah dibebaskannya) jika debitur baru tidak mampu membayar karena pailit
atau bangkrut, kecuali disaat ketika pengalihan itu terjadi sudah terlihat
adanya kebangkrutan dari debitur baru, hal ini tentunya guna menghindari adanya
maksud buruk dari debitur untuk terhindar dari kewajibannya membayar utang. Namun
tidak adanya hak menuntut ini dapat dicegah dengan membuat perjanjian yang
tegas antara Kreditur dengan Debitur lama disaat akan melakukan Novasi Ssubyektif
Pasif bahwa jika Debitur Baru tidak dapat melunasi utang yang telah dialihkan
tersebut maka Kreditur dapat menuntut kepada Debitur Lama. Dalah hal ini
seakan-akan Debitur Lama menjadi penjamin dari Debitur Baru, namun sekali lagi
harus diperjanjikan dengan tegas. Hal ini didasari dengan Pasal 1418 KUHPer
yang menyatakan “Kreditur yang membebaskan debitur yang melakukan pemindahan,
tak dapat menuntut orangtersebut, jika orang yang ditunjuk untuk menggantikan
itu jatuh pailit atau nyata-nyata tak mampu, kecuali jika hak untuk menuntut
itu dengan tegas dipertahankan dalam persetujuan, atau jika debitur yang telah
ditunjuk sebagai pengganti itu pada saat pemindahan telah nyatanyata bangkrut, atau
kekayaannya telah berada dalam keadaan terus-menerus merosot”.
Untuk
hak-hak istimewa dan hipotek, ada dua hal yang harus diperhatikan. Pertama
yakni jika yang terjadi ialah Novasi Subyektif Aktif (Penggantian Kreditur Lama
dengan Kreditur Baru) maka hak-hak istimewa dan hipotek yang melekat pada
piutang yang dimiliki oleh kreditur hanya dapat beralih dan melekat pada
piutang dari kreditur baru jika ada pernyataan secara tegas dari debitur. Dan jika
pernyataan secara tegas itu tidak ada, maka hak-hak istimewa dan hipotek
tersebut tidaklah beralih bersamaan dengan piutang tersebut. Hal ini didasari
dengan Pasal 1421 KUHPer yang menyatakan
“Hak-hak istimewa dan hipotek yang melekat pada piutang lama, tidak berpindah
pada piutang baru yang menggantikannya, kecuali jika hal itu secara tegas
dipertahankan oleh debitur”.
Kedua,
jika yang terjadi ialah Novasi Subyektif Pasif (Penggantian Debitur Lama dengan
Debitur Baru), maka terkait dengan hak-hak istimewa dan hipotek yang melekat
pada piutang, tidak bisa pindah kepada debitur baru tersebut. Hal ini ditegaskan
dalam Pasal 1422 KUHPer dengan menyatakan “Bila pembaruan utang diadakan dengan
penunjukan seorang debitur baru yang menggantikan debitur lama, maka hak-hak
istimewa dan hipotek-hipotek yang dan semula melekat pada piutang, tidak
berpindah ke barang debitur baru”.
Yang harus diperhatikan
oleh Debitur
Dalam
hal Novasi Subyektif Aktif maka kreditur tidak dapat mengajukan
tangkisan-tangkisan atau alasan-alasan tertentu kepada kreditur baru, meskipun
alasan-alasan itu sebelum terjadi Novasi dapat diajukan kepada kreditur lama,
yang demikian ini ditegaskan dalam Pasal 119 KUHPer dengan menyatakan “Debitur
yang dengan pemindahan telah mengikatkan dininya kepada seorang kreditur baru dan
dengan demikian telah dibebaskan dan kreditur lama, tak dapat mengajukan
terhadap kreditur baru itu tangkisan-tangkisan yang sebenarnya dapat ia ajukan
terhadap kreditur lama, meskipun ini tidak dikatakannya sewaktu membuat
perikatan baru; namun dalam hal yang terakhir ini tidaklah berkurang haknya
untuk menuntut kreditur lama”.
Yang
harus diperhatikan oleh para pihak.
Yang
menjadi dasar terjadinya Novasi yakni adanya perikatan antara debitur dengan
kreditur, sehingga, seperti halnya syarat sahnya suatu perikatan, maka Novasi
juga mensyaratkan adanya perikatan yang sah sesuai dengan Pasal 1320 KUHPer. Kemudian
untuk secara khusus dalam Novasi mensyaratkan para pihak cakap hukum dalam
melakukan perikatan sebagaimana bunyi Pasal 1414 KUHPer yakni “Pembaruan utang
hanya dapat dilakukan antara orang-orang yang cakap untuk mengadakan perikatan”.
Kemudian
dalam melakukan pembaruan utang (Novasi) haruslah dilakukan dengan menggunakan
akta baik itu akta otentik maupun akta dibawah tangan, hal ini juga diamanatkan
dalam Pasal 1415 KUHPer dengan menyatakan “Pembaruan utang tidak dapat hanya
dikira-kira; kehendak seorang untuk mengadakannya harus terbukti dan isi akta”.
Dalam
Novasi juga diatur bahwa debitur tidak bisa melakukan penunjukan kepada
seseorang tertentu yang mengharuskan orang yang ditunjuk itu untuk membayar
kepada dirinya. Demikian sebaliknya bahwa kreditur tidak bisa munjuk seseorang
lalu mengharuskan seseorang tersebut untuk menerima pembayaran darinya. Pasal 1420
mendasari hal ini dengan menyatakan “Jika debitur hanya menunjuk seseorang yang
harus membayar untuk dia, maka tidak terjadi suatu pembaruan utang. Hal yang
sama berlaku jika kreditur hanya menunjuk seseorang yangdiwajibkan menerima
pembayaran utang untuknya”.
Contoh
Tn. A memiliki utang pada Tn. B
sebesar 1 Miliar. Kemudian pada suatu hari Tn. A pindah dan tidak diketahui
keberadaannya oleh Tn. B. Untuk menagih utang Tn. A tersebut Tn. B tidak mau
repot-repot mencari kesana - kemari, sebab dia sudah terlalu kaya dan
menurutnya hanya menghabiskan waktu untuk mencari dan menagih Tn. A. Tidak lama
kemudian Tn. B bertemu dengan sahabat lamanya yang juga seorang detektif swasta
yakni Tn. Conan. Tn. B menberitahukan
Tn. Conan akan masalahnya dengan Tn. A, kemudian Tn. Conan mengatakan dia bisa
mencari sekaligus menagih Tn. A. Agar tidak berbelit dan kesulitan menagih Tn.
A oleh Tn. Conan ketika dia menemukan keberadaannya, maka Tn. Conan membutuhkan
sebuah bukti akan keabsahannya dan wewenangnya untuk menagih Tn. A. Dengan demikian
Tn. B membuat perjanjian Novasi dengan Tn. Conan, dan mereka menantangani
sebuah akta. Dengan akta Novasi itu secara hukum Tn. Conan memiliki hak untuk
menagih Tn. A terhadap uatangnya kepada Tn B sebesar 1 Miliar tersebut.
Dari contoh itu tergambar bagimana
penerapan Novasi dalam interaksi sosial. Sekaligus memberi gambaran akan
perbedaannya dengan Cessie dan Subrogasi.
Regards
Jun
[1]
Richard A, Mann and Berry S. Roberts, “Essentials of Business Law and the Legal
Environment, 11th ed”, (USA: South-Western Cengage Learning, 2013),
Hal. 280.
Lihat juga Richard A, Mann and Berry S. Roberts, “Business
Law, Fourteenth ed”, (USA: South-Western Cengage Learning, 2009), Hal.
320.
[2]
Kelvin Hughes, “Understanding NEC3 : Professional Services Contract”, (New
York: Routledge, 2013), Hal. 46.
[3]
By M. Pothier, “A Treatise on the Law of Obligations, or Contracts: 1”, (Philadelphia:
- 1839), Hal. 295.
[4]
Ibid.
[5]
Lihat juga artikel pada Hukum Online http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt5113002d58b0a/cara-cara-pembaruan-utang-(novasi)
Referensi Lain:
KUHPerdata
Makalah PKPA di CLE-FHUI Depok, oleh Dr. Miftahul Huda, S.H.,LL.M.