CESSIE

Definisi
Tidak ada definisi menggunakan kata “Cessie” secara tegas ditemukan di dalam KUHPer. Namun di dalam UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, di dalam Pasal 19 (1) dikatakan: “Pengalihan hak atas piutang yang dijamin dengan fidusia mengakibatkan beralihnya demi hukum segala hak dan kewajiban Penerima Fidusia kepada kreditor baru.” Kemudian di dalam penjelasan dari Pasal 19 UU 42/1999 ini ditegaskan:
’Pengalihan hak atas piutang’ dalam ketentuan ini, dikenal dengan istilah ‘cessie’ yakni pengalihan piutang yang dilakukan dengan akta otentik atau akta di bawah tangan. Dengan adanya cessie ini, maka segala hak dan kewajiban Penerima Fidusia lama beraih kepada Penerima Fidusia baru dan pengalihan hak atas piutang tersebut diberitahukan kepada Pemberi Fidusia.

KUHPerdata tidak mengenal istilah Cessie, namun lebih dikenal dengan istilah penyerahan piutang-piutang atas nama. Pasal 613 KUHPer menyatakan:
Penyerahan piutang-piutang atas nama dan barang-barang lain yang tidak bertubuh, dilakukan dengan jalan membuat akta otentik atau di bawah tangan yang melimpahkan hak-hak atas barang-barang itu kepada orang lain. Penyerahan ini tidak ada akibatnya bagi yang berutang sebelum penyerahan itu diberitahukan kepadanya atau disetujuinya secara tertulis atau diakuinya. Penyerahan surat-surat utang atas tunjuk dilakukan dengan memberikannya; penyerahan surat utang atas perintah dilakukan dengan memberikannya bersama endosemen surat itu.”

Jika merinci maksud dari pasal di atas maka:
1.      Cessie adalah penyerahan piutang-piutang atas nama dan barang-barang lain yang tidak bertubuh.
2.      Terdapat beberapa unsur dari sebuah Cessie yakni:
a.       Perjanjian Cessie harus dibuat dengan akta otentik  atau akta di bawah tangan.
b.      Adanya pelimpahan hak-hak atas barang-barang yang menjadi objek dari Cessie tersebut.
c.  Penyerahan piutang-piutang atas nama dan barang-barang lain yang tidak bertubuh harus diberitahukan kepada debitur (yang berutang), atau dengan persetujuan debitur secara tertulis, atau dapat juga dengan cara diakuinya.

Definisi dari Black’s Law Dictionary terhadap Cessie yang dalam bahasa Inggis Cession yakni:
  1. The act of relinquishing property rights;
  2. The relinquishing or transfer of land from one state to another, esp. When a state defeated in war gives up the land, as part of the price of peace;
  3. The land so relinquished or transferred.


Contoh
Dengan demikian, jika digambarkan maka Cessie itu dapat diilustrasikan sebagai berikut:
Tn. Spongebob meminjam uang kepada Tn. Krabs sebesar 10 Miliar, kemudian Tn. Krabs menyepakati perjanjian Cessie dengan Tn. Patrick terhadap utang Tn. Spongebob sebear 10 Miliar tersebut. Tn. Krabs dan Tn, Patrick menandatangani Akta Cessie serta Tn. Spongebob memberikan persetujuannya secara tertulis. Tn. Patrick membayar kepada Tn. Krabs sebesar 10 Miliar, dan bersamaan dengan itu maka Tn. Patrick lah selanjutnya yang berhak atas piutang-piutang Tn. Crabs terhadap Tn. Spongebob.

Perbedaan Subrogasi dengan Cessie
Terlihat mirip dengan Subrogasi, namun mari kita ulas beberapa diantaranya yang menjadi perbedaan:
  1. Subrogasi dapat terjadi karena Persetujuan atau UU. Sedangkan Cessie hanya dapat terjadi karena persetujuan.
  2. Dalam Subrogasi yang hanya atas inisiatif kreditur lama, maka tidak ditentukan bahwa kreditur lama wajib memberitahukan debitur. Namun dalam Cessie maka debitur harus memberikan persetujuannya secara tertulis, atau diberitahu atau diakuinya.
  3. Objek Subrogasi yakni “hak-hak kreditur”. Sedangkan Cessie yakni “piutang-piutang atas nama dan barang-barang lain yang tidak bertubuh”. Dengan demikian tergambar, bahwa Subrogasi lebih luas cakupannya dibandingkan dengan Cessie.
  4. Penyerahan piutang atas nama yang dilakukan dengan cara Cessie, akan mengakibatkan adanya Subrogasi yakni penggantian status (hak-hak) kreditur lama oleh kreditur baru terhadap debitur.[1]




Regards
Jun



[1] Lihat juga artikel yang ditulis oleh DR. Fauzie Yusuf Hasibuan, pada http://fauzieyusufhasibuan.wordpress.com/2009/12/12/pengaturan-terhadap-kegiatan-pembiayaan-anjak-piutang/, diakses tanggal 9 November 2013.


Referensi Lainnya:
  1. UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia
  2. KUHPerdata
  3. Black’s Law Dictionry

Mas Yadi

Author :

Seluruh artikel yang ada di Blog ini merupakan karya dari penulis sendiri, dan jika ada karya dari orang lain, maka sebisa mungkin akan penulis cantumkan sumbernya. Untuk memberikan Masukan, Saran, Sanggahan, dan Pertanyaan, silahkan menggunakan link Contact yang tersedia. Semoga artikel ini bermanfaat untuk Anda.
Share Artikel