CESSIE
Definisi
Tidak ada definisi menggunakan kata
“Cessie” secara tegas ditemukan di dalam KUHPer. Namun di dalam UU No. 42 Tahun
1999 tentang Jaminan Fidusia, di dalam Pasal 19 (1) dikatakan: “Pengalihan hak atas piutang yang dijamin dengan fidusia mengakibatkan beralihnya demi
hukum segala hak dan kewajiban Penerima Fidusia kepada kreditor baru.” Kemudian
di dalam penjelasan dari Pasal 19 UU
42/1999 ini ditegaskan:
“’Pengalihan hak atas
piutang’ dalam ketentuan ini, dikenal dengan istilah ‘cessie’ yakni pengalihan
piutang yang dilakukan dengan akta otentik atau akta di bawah tangan.
Dengan adanya cessie ini, maka segala hak dan kewajiban Penerima Fidusia lama
beraih kepada Penerima Fidusia baru dan pengalihan hak atas piutang tersebut
diberitahukan kepada Pemberi Fidusia.”
KUHPerdata tidak mengenal istilah
Cessie, namun lebih dikenal dengan istilah penyerahan piutang-piutang atas
nama. Pasal 613 KUHPer menyatakan:
“Penyerahan
piutang-piutang atas nama dan barang-barang lain yang tidak bertubuh,
dilakukan dengan jalan membuat akta otentik atau di bawah tangan yang
melimpahkan hak-hak atas barang-barang itu
kepada orang lain. Penyerahan ini tidak
ada akibatnya bagi yang berutang sebelum penyerahan itu diberitahukan
kepadanya atau disetujuinya secara tertulis atau diakuinya. Penyerahan surat-surat utang atas tunjuk dilakukan dengan
memberikannya; penyerahan surat utang atas
perintah dilakukan dengan memberikannya bersama endosemen surat itu.”
Jika merinci maksud
dari pasal di atas maka:
1.
Cessie
adalah penyerahan piutang-piutang atas nama dan barang-barang lain yang tidak
bertubuh.
2. Terdapat
beberapa unsur dari sebuah Cessie yakni:
a. Perjanjian
Cessie harus dibuat dengan akta otentik
atau akta di bawah tangan.
b. Adanya
pelimpahan hak-hak atas barang-barang yang menjadi objek dari Cessie tersebut.
c. Penyerahan
piutang-piutang atas nama dan barang-barang lain yang tidak bertubuh harus
diberitahukan kepada debitur (yang berutang), atau dengan persetujuan debitur
secara tertulis, atau dapat juga dengan cara diakuinya.
Definisi dari Black’s Law
Dictionary terhadap Cessie yang dalam bahasa Inggis Cession yakni:
- The act of relinquishing property rights;
- The relinquishing or transfer of land from one state to another, esp. When a state defeated in war gives up the land, as part of the price of peace;
- The land so relinquished or transferred.
Contoh
Dengan demikian, jika digambarkan
maka Cessie itu dapat diilustrasikan sebagai berikut:
Tn. Spongebob meminjam uang kepada
Tn. Krabs sebesar 10 Miliar, kemudian Tn. Krabs menyepakati perjanjian Cessie
dengan Tn. Patrick terhadap utang Tn. Spongebob sebear 10 Miliar tersebut. Tn.
Krabs dan Tn, Patrick menandatangani Akta Cessie serta Tn. Spongebob memberikan
persetujuannya secara tertulis. Tn. Patrick membayar kepada Tn. Krabs sebesar
10 Miliar, dan bersamaan dengan itu maka Tn. Patrick lah selanjutnya yang
berhak atas piutang-piutang Tn. Crabs terhadap Tn. Spongebob.
Perbedaan
Subrogasi dengan Cessie
Terlihat mirip dengan Subrogasi,
namun mari kita ulas beberapa diantaranya yang menjadi perbedaan:
- Subrogasi dapat terjadi karena Persetujuan atau UU. Sedangkan Cessie hanya dapat terjadi karena persetujuan.
- Dalam Subrogasi yang hanya atas inisiatif kreditur lama, maka tidak ditentukan bahwa kreditur lama wajib memberitahukan debitur. Namun dalam Cessie maka debitur harus memberikan persetujuannya secara tertulis, atau diberitahu atau diakuinya.
- Objek Subrogasi yakni “hak-hak kreditur”. Sedangkan Cessie yakni “piutang-piutang atas nama dan barang-barang lain yang tidak bertubuh”. Dengan demikian tergambar, bahwa Subrogasi lebih luas cakupannya dibandingkan dengan Cessie.
- Penyerahan piutang atas nama yang dilakukan dengan cara Cessie, akan mengakibatkan adanya Subrogasi yakni penggantian status (hak-hak) kreditur lama oleh kreditur baru terhadap debitur.[1]
Regards
Jun
[1] Lihat
juga artikel yang ditulis oleh DR. Fauzie Yusuf Hasibuan, pada http://fauzieyusufhasibuan.wordpress.com/2009/12/12/pengaturan-terhadap-kegiatan-pembiayaan-anjak-piutang/,
diakses tanggal 9 November 2013.
Referensi
Lainnya:
- UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia
- KUHPerdata
- Black’s Law Dictionry