Nama & Tempat Kedudukan Perseroan



Nama perseroan.

Nama yang ditetapkan inilah nantinya yang akan melekat pada perseroan, namun tentu harus dibedakan dengan merek dagang. Saking banyaknya ketentuan terkait dengan pemberian nama sebuah perseroan, sehingga banyak pihak dalam menentukan nama perseroan tetap mengikuti aturan yang ditetapkan oleh pemerintah, numun membuat merek dagang lainnya, yang dirasa dapat lebih melekat di benak konsumen maupun rekan bisnis.

Dalam UUPT, pemberian nama perseroan hanya diatur secara umum saja. Seperti, perseroan harus diberi nama dengan awalan “PT” yang merupakan singkatan dari “Perseroan Terbatas”,[1] dan jika telah go-publik pada akhir namanya ditambah dengan kata “Terbuka” dengan singkatan “Tbk.” serta berlaku ketentuan UU Pasar Modal.[2]

Ketentuan UUPT juga mengatur terkait dengan hal-hal yang dilarang dalam pemberian nama sebuah perseroan, yakni:[3]

  1. Telah dipakai secara sah oleh Perseroan lain atau sama pada pokoknya dengan nama  Perseroan lain;
  2. Bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan;
  3. Sama atau mirip dengan nama lembaga ne gara, lembaga pemerintah, atau lembaga  internasional, kecuali mendapat izin dari yang bersangkutan;
  4. Tidak sesuai dengan maksud dan tujuan, serta kegiatan usaha, atau menunjukkan maksud dan tujuan Perseroan saja tanpa nama diri;
  5. Terdiri atas angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata; atau
  6. Mempunyai arti sebagai Perseroan, badan hukum, atau persekutuan perdata.

Selain itu, sebagaimana amanat UUPT dalam Pasal 16 (4) yang menyatakan “Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemakaian nama Perseroan diatur dengan peraturan pemerintah”. Oleh karena itu, ketentuan terkait dengan pemberian nama perseroan secara lebih rinci terdapat dalam Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas.

Kedudukan Perseroan

Selain sebagai alamat untuk mengadakan komunikasi langsung maupun surat menyurat. Kejelasan terkait dengan alamat perusahaan akan sangat penting karena seperti halnya orang, perseroan juga merupakan badan hukum. Ketika akan menggugat atau digugat di pengadilan maka kejelasan alamat dalam surat gugatan menjadi suatu keharusan agar gugatannya tidak dikategorikan sebagai gugatan yang kabur dan dapat berakibat ditolaknya gugatan tersebut oleh hakim.

Ketentuan terkait dengan kedudukan pereroan dalam UUPT terdapat di dalam dua pasal, meskipun ada pasal lain yang menentukan tempat diajukannya suatu gugatan atau permohonan, namun yang terkait dengan tempat domisili perusahaan pertama terdapat di dalam Pasal 5 UUPT yang menyatakan bahwa perseroan harus memiliki tempat kedudukan yang harus berada di dalam wilayah Negara Republik Indonesia dan ditentukan dalam anggaran dasar perseroan.[4] Kemudian di dalam surat- menyurat, pengumuman yang diterbitkan oleh Perseroan, barang cetakan, dan akta, jika perusahaan merupakan pihak di dalam dokumen-dokumen yang disebutkan di atas, maka perseroan harus menyebutkan nama dan alamat lengkapnya.[5]


Ketentuan di dalam Pasal 5 UUPT ini diperkuat oleh ketentuan yang ada dalam Pasal 17 UUPT yang mengharuskan Perseroan berada di daerah kota atau kabupaten dalam wilayah Republik Indonesia, dan dalam penjelasan Pasal 17 ini dikatakan bahwa tidak menutup kemungkinan Perseroan mempunyai tempat kedudukan di desa atau di kecamatan sepanjang anggaran dasar mencantumkan nama kota atau kabupaten dari desa dan kecamatan tersebut.[6]


Regards
Jun





[1] Ibid, Pasal 16 (2).
[2] Ibid, Pasal 16 (3).
[3] Ibid, Pasal 16 (1).
[4] Ibid, Pasal 5 (1).
[5] Ibid, Pasal 5 (3).
[6]Ibid,  Lihat, Pasal 17 dan Penjelasannya.

Mas Yadi

Author :

Seluruh artikel yang ada di Blog ini merupakan karya dari penulis sendiri, dan jika ada karya dari orang lain, maka sebisa mungkin akan penulis cantumkan sumbernya. Untuk memberikan Masukan, Saran, Sanggahan, dan Pertanyaan, silahkan menggunakan link Contact yang tersedia. Semoga artikel ini bermanfaat untuk Anda.
Share Artikel