Nama &
Tempat Kedudukan Perseroan
Nama
perseroan.
Nama yang ditetapkan inilah nantinya yang akan melekat pada
perseroan, namun tentu harus dibedakan dengan merek dagang. Saking banyaknya
ketentuan terkait dengan pemberian nama sebuah perseroan, sehingga banyak pihak
dalam menentukan nama perseroan tetap mengikuti aturan yang ditetapkan oleh
pemerintah, numun membuat merek dagang lainnya, yang dirasa dapat lebih melekat
di benak konsumen maupun rekan bisnis.
Dalam UUPT, pemberian nama perseroan hanya diatur secara umum
saja. Seperti, perseroan harus diberi nama dengan awalan “PT” yang merupakan
singkatan dari “Perseroan Terbatas”,[1]
dan jika telah go-publik pada akhir namanya ditambah dengan kata “Terbuka”
dengan singkatan “Tbk.” serta berlaku ketentuan UU Pasar Modal.[2]
Ketentuan UUPT juga mengatur terkait dengan hal-hal yang dilarang
dalam pemberian nama sebuah perseroan, yakni:[3]
- Telah dipakai secara sah oleh Perseroan lain atau sama pada pokoknya dengan nama Perseroan lain;
- Bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan;
- Sama atau mirip dengan nama lembaga ne gara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari yang bersangkutan;
- Tidak sesuai dengan maksud dan tujuan, serta kegiatan usaha, atau menunjukkan maksud dan tujuan Perseroan saja tanpa nama diri;
- Terdiri atas angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata; atau
- Mempunyai arti sebagai Perseroan, badan hukum, atau persekutuan perdata.
Selain itu, sebagaimana amanat UUPT dalam Pasal 16 (4) yang
menyatakan “Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemakaian nama Perseroan diatur dengan peraturan pemerintah”. Oleh
karena itu, ketentuan terkait dengan pemberian nama perseroan secara lebih
rinci terdapat dalam Peraturan
Pemerintah No. 43 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama
Perseroan Terbatas.
Kedudukan
Perseroan
Selain sebagai alamat untuk mengadakan komunikasi langsung maupun
surat menyurat. Kejelasan terkait dengan alamat perusahaan akan sangat penting
karena seperti halnya orang, perseroan juga merupakan badan hukum. Ketika akan
menggugat atau digugat di pengadilan maka kejelasan alamat dalam surat gugatan
menjadi suatu keharusan agar gugatannya tidak dikategorikan sebagai gugatan
yang kabur dan dapat berakibat ditolaknya gugatan tersebut oleh hakim.
Ketentuan terkait dengan kedudukan pereroan dalam UUPT terdapat di
dalam dua pasal, meskipun ada pasal lain yang menentukan tempat diajukannya
suatu gugatan atau permohonan, namun yang terkait dengan tempat domisili perusahaan
pertama terdapat di dalam Pasal 5 UUPT yang menyatakan bahwa perseroan harus
memiliki tempat kedudukan yang harus berada di dalam wilayah Negara Republik
Indonesia dan ditentukan dalam anggaran dasar perseroan.[4] Kemudian
di dalam surat- menyurat, pengumuman yang diterbitkan oleh Perseroan, barang
cetakan, dan akta, jika perusahaan merupakan pihak di dalam dokumen-dokumen
yang disebutkan di atas, maka perseroan harus menyebutkan nama dan alamat
lengkapnya.[5]
Ketentuan
di dalam Pasal 5 UUPT ini diperkuat oleh ketentuan yang ada dalam Pasal 17 UUPT
yang mengharuskan Perseroan berada di daerah kota atau kabupaten dalam wilayah
Republik Indonesia, dan dalam penjelasan Pasal 17 ini dikatakan bahwa tidak
menutup kemungkinan Perseroan mempunyai tempat kedudukan di desa atau di
kecamatan sepanjang anggaran dasar mencantumkan nama kota atau kabupaten dari
desa dan kecamatan tersebut.[6]
Regards
Jun