Gambar ini diambil dari: www.123rf.com
 Memorandum of Understanding (MoU)
By. Junaiding[1]

Memorandum of Understanding (Nota Kesepahaman / Nota Kesepakatan). Letter of Intent (LoI). Head of Agreement. Protocol. Letter of Understanding. Dll.

Kata, dan Frase-frase di atas terlihat hampir mirip. Meskipun memiliki sedikit perbedaan antara yang satu dengan yang lain, namun secara umum bisa kita katakan memiliki maksud dan tujuan yang sama. Dan diantara semuanya itu yang paling populer ialah MoU dan LoI.

MoU dan LoI sangat sering digunakan oleh para pelaku bisnis, baik itu yang cakupan skalanya Nasional maupun Internasional. Dan tidak jarang juga MoU dibuat antar subyek hukum internasional yakni Negara. 

Untuk para pelaku bisnis yang skala bisnisnya masih kecil memang MoU dan LoI ini tidak terlihat begitu penting. Namun untuk perusahaan yang memiliki skala bisnis yang besar maka keberadaan MoU dan LoI menjadi sangat penting. 

Sedikit ilustrasi. Jika anda ingin membuat suatu usaha Joint Venture (JV) dengan pihak asing untuk mengelola sebuah tambang minyak di lepas pantai dalam wilayah Republik Indonesia, nilai investasi anda tidak kurang dari 9 digit angka dolar, jangka waktunya tidak kurang dari 9 tahun, dan lain-lain yang semuanya bernilai besar. Sejak negosiasi awal anda dengan calon partner bisnis anda ini sampai menghasilkan sebuah kontrak kerjasama yang bersifat final dan siap untuk dilaksanakan, maka akan memakan waktu yang sangat lama, bisa berbulan-bulan bahkan bertahun-tahun. Selama berlangsungnya negosiasi itu terkait dengan hal yang umum dan detail, maka sering terjadi perubahan kondisi iklim di dunia bisnis yang dapat mempengaruhi berubah-ubahnya keputusan yang perlu diambil. Selain itu, selama penyusunan kontrak yang akan bersifat final tersebut, dikenal adanya waktu untuk melakukan proses Due Diligence oleh masing-masing pihak terhadap rekan bisnisnya. Nah seluruh proses awal (proses Pra-Kontrak) ini perlu dibuatkan suatu pegangan bersama, agar ada patokan sebagai petunjuk arah dan tujuan bersama untuk menyusus kontrak yang bersifat final tersebut. Dalam hal seperti inilah sangat dibutuhkan sebuah MoU atau bisa juga dalam bentuk LoI.

Pertanyaan selanjutnya ialah, apakah MoU itu ?. Apakah mengikat masing-masing pihak ?. Berikut ini kita akan sedikit mengulas beberapa pengertian MoU dari referensi yang ada di negara lain. Sebab jika anda akan membuat MoU dengan rekan bisnis anda dari negara lain, bisa saja pemahaman tentang MoU itu berbeda antar di sana dan di sini, memang tidak akan berdampak apapun jika tidak terjadi sengketa, namun jika ada masalah maka akan semakin rumit bahkan bisa berdampak sistemik.

Definisi Memorandum of Understanding (MoU)

Ada beragam definisi yang memberikan arti dari MoU tersebut, mari kita lihat beberapa diantaranya:
Chistine Rossini, dalam bukunya English As a Legal Language mengatakan: “Memorandum of understanding (MOU) (US) / head of agreement (UK) a preliminary document containing some terms of an anticipated agreement and signed by the parties”.[2]

Gene K. Landy, dalam bukunya The IT/digital Legal Companion: A Comprehensive Business Guide to Software, Internet and IP Law, menyatakan “Memorandum of Understanding or ‘MOU’. The term ‘memorandum’ means a record and ‘understanding’ mean agreement; so an MOU is a record of an agreement – in other words, MOU means ‘contract’”.[3]

Menurut Salim H.S dalam Skripsi Adawiah Benny La Tanrang, “Memorandum of understanding adalah dasar penyusunan kontrak pada masa datang yang didasarkan pada hasil permufakatan para pihak, baik secara tertulis maupun lisan”.[4]

Munir Fuady mengatakan “Suatu perjanjian pendahuluan, dalam arti nantinya akan diikuti oleh dan akan dijabarkan dalam perjanjian lain yang mengaturnya lebih detail, karena itu dalam memorandum of understanding hanya berisikan hal-hal yang pokok saja. Sedangkan mengenai lain-lain aspek dari memorandum of understanding relatif sama saja dengan perjanjian perjanjian lainnya”.[5]

Andrei Dontsov, dkk. Dalam bukunya Russian Business Law: The Current Issues, menyatakan “In a memorandum of understanding, the parties define the target shares, the contracting persons, the time of completion of the due diligence process, the timing for agreeing the definitive documentation, etc.[6]

Kekuatan Mengikat dari Memorandum of Understanding (MoU)

Gene K. Landy menyatakan MoU memiliki kekuatan hukum mengikat, yang mana dengan tegas dia katakan “in other words, MOU means ‘contract. (Sometimes, we hear the redundant term “Binding MOU.”) MOU documents are always binding agreements.”.[7] sementara itu Chistine Rossini berpendapat bahwa MoU tidaklah mengikat, dia mengatakan “Memorandum of understanding (MOU) (US) / head of agreement (UK) a preliminary document containing some terms of an anticipated agreement and signed by the parties. This type of document is usually nonbinding and imposes the obligation merely to continue negotiating”.[8]

Masih banyak pendapat lainnya yang mengatakan mengikat dan tidak mengikat. Jika dilihat perbedaan sistem hukum di masing-masing negara, itulah yang membedakan pendapat masing-masing pihak.

Seperti misalnya di Rusia, MoU bisa mengikat, bisa juga tidak mengikat. Andrei Dontsov, dkk. mengatakan “Under Russian civile law, a memorandum of understanding may be binding or non-binding. A binding memorandum of understanding is a preliminary agreement (‘predvaritelny dogovor’) under which the parties engage to enter into a future agreement, on the terms set out in the preliminary agreement, on the transfer of assets, shares, or participation interests, or on the provision of services”.[9]
 
Beat Brechbühl, dan Robert J. Wooder, juga berpendapat bahwa MoU secara umum tidak memiliki kekuatan mengikat, hanya saja memiliki efek prikologi yang kuat, namun di berpendapat bahwa ada beberapa hal yang terdapat di dalam MoU tetap memiliki dampak hukum, secara lebih detai mereka mengatakan:[10] 
The LoI or MoU will be agreed by the same parties who will later enter into the participation agreement and will set out the major terms of agreement reached at such stage – these documents are not ordinarily legally binding. Despite this, these agreements can have a stong psychological effect on later contractual negotiation. Such non-binding provisions are:
  • Valuation of the company (which is important  for the subscription price);
  • Future legal form of the target company;
  • Major privileges and preferences of the investor;
  • Proposal for the composition of management and supervisory board;
  • Exit strategy.
Although the LoI or MoU is non-binding in general, the parties usually give legal affect to several provision of the LoI or MoU. Such normally binding provision are:
  • Confidentiality;
  • Exclusivity for a certain period (usually one or two months);
  • Procedures for the exercise of due diligence;
  • Costs and expenses.
Selain itu, Afifah Kusumadara berpendapat bahwa negara-negara civil law pada umumnya mengakui sifat kontraktual atau mengikat dari LoI dan MoU, walaupun di dalam LoI dan MoU tersebut tidak secara eksplisit dituliskan mengikat para pihak. Pengadilan di negara civil law mempertimbangkan elemen “niat atau kehendak” para pihak, dan bukan kata-kata eksplisit, untuk menentukan sifat kontraktual sebuah LoI dan MoU. Berbeda halnya di negara-negara common law yang mana dianut prinsip bahwa isi LoI dan MoU tidak memiliki kekuatan mengikat para pihaknya, kecuali dalam LoI dam MoU tersebut dituliskan kalimat-kalimat atau pasal yang secara eksplisit menyebutkan bahwa LoI dan MoU tersebut mengikat para pihaknya.[11]

MoU di Indonesia berdasarkan KUHPerdata

Banyak pihak yang mengatakan bahwa mengikatnya MoU di dasarkan oleh syarat sahnya sebuah kontrak (Pasal 1320 KUHPerdata) dan asas kebebasan berkontrak (Pasal 1338 KUHPerdata). Syarat sahnya sebuah kontrak yang terdapat di dalam Pasal 1320 KUHPerdata Berbunyi: “Supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi empat syarat;
  1. kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;
  2. kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
  3. suatu pokok persoalan tertentu;
  4. suatu sebab yang tidak terlarang”.
Kemudian asas kebebasan berkontrak yang terdapat dalam Pasal 1338 KUHPerdata berbunyi: “Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undangundang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik”.

Sehingga jika sebuah MoU dibuat oleh kedua belah pihak, dengan memenuhi syarat sahnya sebuah kontrak sesuai dengan Pasal 1320 KUHPerdata, maka MoU itu mengikat secara hukum kepada kedua belah pihak.

Pendapat Penulis

Menurut penulis sendiri, bahwa MoU itu pada dasarnya tidak mengikat. Karena MoU jika diumpamakan semacam petunjuk untuk mengarah kepada sutu tujuan yang akan mengikat kedua belah pihak. Sehingga MoU tidaklah dapat disamakan dengan Kontrak.

Dalam sebuah kontrak ada tiga (3) fase secara umum. Fase pertama yakni Pra-Kontrak. Kedua yakni Kontrak. Dan terakhir yakni Pasca-Kontrak. Di dalam kontrak yang bersifat final, tindakan-tindakan atau perbuatan-perbuatan yang dilakukan di dalam ketiga fase ini akan diatur secara tegas, dan itulah yang mengikat para pihak. Semntara itu MoU berada pada fase Pra-Kontrak.

Namun kenyataan dalam praktik sulit sekali untuk membuat sebuah MoU yang murni hanya berupa MoU semata. Maksudnya ialah, dalam praktik sering ditemukan sebuah MoU yang isinya semacam Kontrak. Sehingga para pihak dan beberapa kalangan menganggapnya mengikat secara hukum layaknya sebuah kontrak.

Hal seperti ini tentu tidak dapat dipungkiri, mengingat niat baik selalu bertetangga dengan niat buruk, dan niat buruk dapat terjadi bukan hanya karena ada niat pelakunya namun juga karena kesempatan dan situasi, sehingga dibutuhkan komitmen yang disertai dengan sangsi, dan bukan hanya sekadar somasi apalagi sangsi moril, namun sangsi yang lebih tegas, agar niat buruk itu tidak mempengaruhi tetangganya. Sebab ada beberapa hal yang memang perlu penegasan dan mengikat untuk para pihak dalam penyusunan MoU. Misalnya seperti poin-poin dalam pendapat Beat Brechbühl, dan Robert J. Wooder di atas, yakni: kewajiban para pihak untuk saling menjaga informasi dan dokumen yang dipertukarkan, waktu dan biaya yang timbul selama pelaksanaan negosiasi, cara untuk melakukan proses due diligence, dan hak prioritas para pihak untuk diutamakan dalam proses negosiasi daripada pihak ketiga, dan kewajiban para pihak untuk melakukan negosiasi dengan itikat baik.[12]

Oleh karena itu, bisa saja sebuah MoU mencantumkan poin-poin yang tidak mengikat dan yang mengikat secara hukum. Atau ada juga pihak yang tidak ingin memberlakukan MoU tersebut sebagai kesepakatan yang mengikat secara keseluruhan dengan memberikan penegasan di judulnya “Non-Binding Memorandum of Understanding”, atau mencantumkan dalam pasal pertama atau terakhir tentang tidak mengikatnya secara hukum ketentuan-ketentuan yang ada di dalam MoU tersebut.

Jika akan menggabungkan baik itu ketentuan yang mengikat dan tidak mengikat dalam suatu MoU maka selain perlu untuk dinyatakan dengan tegas dalam sebuah pasal tertentu, hal yang sangat penting adalah memperhatikan penulisan setiap Pasal demi Pasal dalam MoU tersebut. Misalnya dalam Pasal yang ditujukan untuk mengkikat para pihak haruslah digunakan kata atau kalimat “Perjanjian”. Begitu juga sebaliknya dalam Pasal atau klausul yang tidak ditujukan untuk mengikat janganlah digunakan kata atau kalimat “Perjanjian”.

Lalu bagimana perbedaan antara kata-kata yang berupa Perjanjian atau tidak ?. berikut contohnya (yang ditulis di dalam kurung “()” bersifat mengikat atau merupakan kata-kata “Perjanjian”):[13]
  • The Parties “should” (“Shall”);
  • ... would constitute an “understanding” (“agreement”);
  • ... which would “come into effect” (“into force”);
  • ... stated they “intend” (“undertake” or “agree”);
  • ... MoU was “dated” (“done”).
  • Dan lain-lain.
Akhirnya, untuk para pihak yang akan membuat MoU, sebaiknya berkonsultasi terlebih dahulu kepada masing-masing penasehat hukumnya. Setiap negara mungkin saja memiliki fareasi yang berbeda dan dampak hukum yang berbeda terhadap MoU, begitu juga setiap penasehat hukum atau lawyer bisa saja memiliki pendapat yang berbeda terkait dengan MoU. Sehingga pertimbangan dan pemahaman, serta kebijakan diperlukan untuk mengambil keputusan dalam membuat MoU.


Regards


[1] Penulis, adalah pemilik dan penulis seluruh artikel yang ada di blog ini. Lulus dari  Fakultas Hukum, Universitas Hasanuddin, Makassar. Dan merupakan penghuni baru di dalam rimba sebuah profesi yang dinamai “Advokat”.
[2] Christine Rossini, “English As a Legal Language”, (London: Kluwer Law International Ltd., 1998), Hal. 14.
[3] Gene K. Landy, “The IT/digital Legal Companion: A Comperhensive Business Guide to Software, Internet and IP Law”, (USA: Syngress Publishing, Inc., 2008), Hal. 188.
[4] Skripsi Adawiah Benny La Tanrang, dengan judul “Kekuatan Hukum Memorandum of Understanding (MoU) Dalam Penerapannya Berdasarkan KUH Perdata”. Dapat diakses secara Online di: http://repository.unhas.ac.id/handle/123456789/6357.
[5] Ibid.
[6] Andrei Dontsov, dkk. “Russian Business Law: The Current Issues”, (Moscow, Russian Federation: Clifford Chance CIS Ltd., 2009), Hal. 16.
[7] Ibid, Gene K. Landy, Op., Cit.
[8] Iibid, Christine Rossini, Op., Cit.
[9] Ibid, Andrei Dontsov, dkk., Op., Cit.
[10] Beat Brechbühl, dan Robert J. Wooder, (Global Venture Capital Transactions: A Practical Approach”, (The Netherlands: Kluwer Law International, 2004), Hal. 154.
[11] Afifah Kusumadara, “Kontrak Bisnis Internasional: Elemen-Elemen Penting Dalam Penyusunannya”, (Jakarta: Sinar Grafika, 2013), Hal. 199-200.
[12] Beat Brechbühl, dan Robert J. Wooder, Op., Cit.,. Lihat juga, Afifah Kusumadara, Op., Cit., Hal. 200.
[13] Anneliese Quast Mertsch, “Provisionally Applied Treaties: Their Binding Force and Legal Nature”, (Leiden, The Netherlands: Koninklijke Brill NV, 2012), Hal. 218.; Lihat juga, Afifah Kusumadara, Op., Cit., Hal. 201.

Mas Yadi

Author :

Seluruh artikel yang ada di Blog ini merupakan karya dari penulis sendiri, dan jika ada karya dari orang lain, maka sebisa mungkin akan penulis cantumkan sumbernya. Untuk memberikan Masukan, Saran, Sanggahan, dan Pertanyaan, silahkan menggunakan link Contact yang tersedia. Semoga artikel ini bermanfaat untuk Anda.
Share Artikel