Maksud dan
Tujuan Serta Kegiatan Usaha Perseroan
Pasal 2 UUPT Menyatakan “Perseroan
harus mempunyai maksud dan tujuan
serta kegiatan usaha yang tidak bertentangan dengan ketentuan
peraturan perundang- undangan, ketertiban umum, dan/atau kesusilaan”. Kemudian
di dalam Pasal 18 UUPT dikatakan lagi “Perseroan harus mempunyai maksud dan
tujuan serta kegiatan usaha yang dicantumkan
dalam anggaran dasar Perseroan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan”. Secara sepintas ini dari Pasal 18 ini yakni, maksud dan
tujuan Perseroan harus dicantumkan dalam anggaran dasar Perseroan.
Mengacu kepada penjelasan Pasal 18 UUPT yang menyatakan “Maksud
dan tujuan me rupakan usaha pokok Perseroan. Kegiatan usaha merupakan kegiatan
yang dijalankan oleh Perseroan dalam rangka mencapai maksud dan tujuannya, yang
harus dirinci secara jelas dalam anggaran dasar, dan rincian tersebut tidak boleh
bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.
Untuk ketentuan yang terdapat di dalam Pasal 2 UUPT di ataslah
yang sangat banyak terdapat ketentuannya. Kita dapat membaginya menjadi dua
kelompok:
Ketertiban
umum, dan / atau Kesusilaan
Ketentuan ini sebagian besar tidak terkodifikasi, dan sangat
abstrak, namun tidak jarang ketentuan terkait dengan “Ketertiban umum dan /
atau Kesusilaan” dijadikan pembelaan dalam banyak hal. Misalnya saja dalam
mengajukan permohonan eksekusi atas putusan arbitrase, kedua istilah inilah
yang dijadikan senjata pamungkas oleh pihak yang menolak eksekusi. Namun kali
ini kita hanya akan membahas terkait dengan Perseroan.
Kegiatan usaha perseroan yang bertentangan dengan ketertiban umum
misalnya pornografi, Prostitusi, dan lain-lain. Jika ada yang melihat di
beberapa tempat adanya praktik prostitusi yang dilegalkan, maka perlu diingat
bahwa yang kita bahas adalah terkait Perseroan. Dan belum ada penulis temukan
sebuah Perseroan menjalankan kegiatan usaha secara khusus dibidang Prostitusi.
Ketentuan
Peraturan Perundang – Undangan
Di Indonesia, bidang usaha perseroan diatur dalam UU No. 25 Tahun
2007 tentang Penanaman Modal dan Peraturan Presiden No. 36 Tahun 2010 tentang
Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka Dengan
Persyaratan Di Bidang Penanaman Modal.
Pada dasarnya Indonesia membebaskan pelaku usaha untuk menanam
modal di dalam semua bidang usaha kecuali bidang usaha atau jenis usaha yang
dinyatakan tertutup dan terbuka dengan persyaratan.[1]
Kemudian UU 25/2007 memberikan penegasan
terkait dengan bidang usaha yang dilarang untuk penanam modal asing, bidang
usaha tersebut yakni:[2]
- produksi senjata, mesiu, alat peledak, dan peralatan perang; dan
- bidang usaha yang secara eksplisit dinyatakan tertutup berdasarkan undang-undang.
Selanjutnya Pasal 12 (4) dan Pasal 13 (1) UU 25/2007, mengamanatkan
untuk adanya Peraturan Presiden untuk mengatur terkait dengan bidang usaha yang
tertutup dan terbuka dengan persyaratan, sehingga dalam perjalanannya lahirlah
beberapa Peraturan Presiden, yang pertama Perpres 77/2007, kemudian diubah
dengan Perpres 111/2007, dan terakhir diganti dengan Peraturan Presiden No. 36
Tahun 2010 tersebut.
Daftar terkait dengan bidang usaha yang tertutup dan bidang usaha
yang terbuka dengan persyaratan, terdapat di dalam lampiran Perpres 36 /2010,
yang selengkapnya dapat dilihat pada situs resmi BKPM.
Regards
Jun