Wanprestasi & PMH (Perbuatan melawan hukum)

Pasal 1233 KUHPer menyatakan “Perikatan, lahir karena suatu persetujuan atau karena undang-undang”.

Wanpretasi
Sederhananya wanpestasi terjadi karena adanya perjanjian yang mengikat secara hukum sesuai dengan syarat sahnya perjanjian Pasal 1320 KUHPer yang berbunyi:
“Supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi empat syarat;

  1. kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;
  2. kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
  3. suatu pokok persoalan tertentu;
  4. suatu sebab yang tidak terlarang.”

Jika telah ada suatu persetujuan yang sah dan mengikat bagi para pihak, barulah dapat dilihat apakah telah terjadi perbuatan Wanprestasi. Pertama harus mengacu kepada tujuan dari kontrak itu sendiri. 

Pasal 1234 mengatakan: 
“Perikatan ditujukan untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak  berbuat sesuatu”. 

Sehingga suatu perbuatan dikatakan wanprestasi jika:
1.      Tidak melaksanakan apa yang diperjanjikan
2.      Melaksanakan tapi tidak sebagaimana yang diperjanjikan
3.      Melaksanakannya tepapi melewati jangka waktu yang diperjanjikan (terlambat)
4.      Melaksanakan yang tidak boleh dilakukan

Kemudian tuntutan yang dapat diajukan kepada pihak yang melakukan wanprestasi karena perbuatan wanprestasi yakni:
1.      Meminta pelaksanaan perjanjian
2.      Meminta pelaksanaan perjanjian ditambah dengan ganti kerugian
3.      Meminta penggantian kerugian
4.      Pembatalan perjanjian

PMH (Perbuatan Melawan Hukum)

Jika wanprestasi terjadi didasari oleh kesepakatan/perjanjian/kontrak, maka PMH lahir karena Undang-Undang. Singaktnya jika orang tersebut melakukan perbuatan yang dilarang oleh UU maka dia dapat dinyatakan melakukan PMH. Pasal 1353 KUHPer menyatakan “Perikatan yang lahir dan undang-undang sebagai akibat perbuatan orang, muncul dan suatu perbuatan yang sah atau dan perbuatan yang melanggar hukum”. Selanjutnya Pasal 1365 menyatakan “Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut”.

Dengan demikian perbedaan mendasar antara Wanprestasi dengan PMH secara umum ada tiga:
  1. Wanprestasi timbul karena adanya pelanggaran terhadapa perjanjian antar para pihak, sedangkan PMH karena adanya pelanggaran hukum yang merugikan orang lain.
  2. Wanprestasi dapat diajukan setelah dilakukannya somasi terlebih dahulu, sedangkan PMH dapat diajukan seketika itu juga disaat terjadi perbuatan PMH tersebut.
  3. Tuntutan ganti rugi dari perbuatan Wanprestasi diatur secara tegas di dalam UU yang pada intinya harus diurai apa-apa saja yang menjadi kerugian tersebut, sedangkan dalam PMH tidak diatur terkait perincian penggantian kerugian yang sehingga dapat diajukan tuntutan ganti kerugian dalam bentuk materil dan imateril.



Regards
Jun


Sumber:

KUHPerdata

Mas Yadi

Author :

Seluruh artikel yang ada di Blog ini merupakan karya dari penulis sendiri, dan jika ada karya dari orang lain, maka sebisa mungkin akan penulis cantumkan sumbernya. Untuk memberikan Masukan, Saran, Sanggahan, dan Pertanyaan, silahkan menggunakan link Contact yang tersedia. Semoga artikel ini bermanfaat untuk Anda.
Share Artikel