Wanprestasi
& PMH (Perbuatan melawan hukum)
Pasal
1233 KUHPer menyatakan “Perikatan, lahir
karena suatu persetujuan atau karena
undang-undang”.
Wanpretasi
Sederhananya wanpestasi
terjadi karena adanya perjanjian yang mengikat secara hukum sesuai dengan
syarat sahnya perjanjian Pasal 1320 KUHPer yang berbunyi:
“Supaya
terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi empat syarat;
- kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;
- kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
- suatu pokok persoalan tertentu;
- suatu sebab yang tidak terlarang.”
Jika
telah ada suatu persetujuan yang sah dan mengikat bagi para pihak, barulah
dapat dilihat apakah telah terjadi perbuatan Wanprestasi. Pertama harus mengacu
kepada tujuan dari kontrak itu sendiri.
Pasal 1234 mengatakan:
“Perikatan ditujukan untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat
sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu”.
Sehingga
suatu perbuatan dikatakan wanprestasi jika:
1.
Tidak melaksanakan apa yang
diperjanjikan
2.
Melaksanakan tapi tidak sebagaimana yang
diperjanjikan
3.
Melaksanakannya tepapi melewati jangka
waktu yang diperjanjikan (terlambat)
4.
Melaksanakan yang tidak boleh dilakukan
Kemudian tuntutan yang dapat
diajukan kepada pihak yang melakukan wanprestasi karena perbuatan wanprestasi
yakni:
1.
Meminta pelaksanaan perjanjian
2.
Meminta pelaksanaan perjanjian ditambah
dengan ganti kerugian
3.
Meminta penggantian kerugian
4.
Pembatalan perjanjian
PMH
(Perbuatan Melawan Hukum)
Jika
wanprestasi terjadi didasari oleh kesepakatan/perjanjian/kontrak, maka PMH
lahir karena Undang-Undang. Singaktnya jika orang tersebut melakukan perbuatan
yang dilarang oleh UU maka dia dapat dinyatakan melakukan PMH. Pasal 1353
KUHPer menyatakan “Perikatan yang lahir dan
undang-undang sebagai akibat perbuatan orang, muncul dan suatu perbuatan yang
sah atau dan perbuatan yang melanggar hukum”. Selanjutnya Pasal 1365 menyatakan
“Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya
untuk menggantikan kerugian tersebut”.
Dengan demikian perbedaan mendasar antara Wanprestasi dengan PMH
secara umum ada tiga:
- Wanprestasi timbul karena adanya pelanggaran terhadapa perjanjian antar para pihak, sedangkan PMH karena adanya pelanggaran hukum yang merugikan orang lain.
- Wanprestasi dapat diajukan setelah dilakukannya somasi terlebih dahulu, sedangkan PMH dapat diajukan seketika itu juga disaat terjadi perbuatan PMH tersebut.
- Tuntutan ganti rugi dari perbuatan Wanprestasi diatur secara tegas di dalam UU yang pada intinya harus diurai apa-apa saja yang menjadi kerugian tersebut, sedangkan dalam PMH tidak diatur terkait perincian penggantian kerugian yang sehingga dapat diajukan tuntutan ganti kerugian dalam bentuk materil dan imateril.
Regards
Jun
Sumber:
KUHPerdata