MacamMacam Gugatan Perdata

1.      Gugatan Wanprestasi
Mengacu kepada Pasal  1243 BW berbunyi “Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan Ialai, tetap Ialai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan”. Pasal ini secara garis bessar bermakna bahwa, gugatan wanprestasi dilakukan jika ada sebuah perikatan, dan tentunya mengacu kembali kepada syart sahnya sebuah perikatan. Jika perikatan tersebut dibuat dengan sah, maka adanya pelanggaran oleh salah satu pihak terhadap perikatan tersebut dapat mengakibatkan timbulnya gugatan wanprestasi.

2.      Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH)
Pasal 1365 BW menyatakan “Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut”.
Unsur-unsur yang ada di dalam pasal ini yakni:
Ø  setiap perbuatan, apapun jenis perbuatan itu.
Ø  Melanggar hukum, tidak dapat digugat jika tidak ada hukum yang dilanggar oleh perbuatan tadi.
Ø  Membawa kerugian bagi orang lain. Jika perbuatan itu melanggar hukum namun tidak membawa kerugian bagi orang lain, maka terhadap perbuatan tersebut tidak dapat dikatakan sebagai PMH.
Ø  Adanya hubungan sebab-akibat antara perbuatan yang melanggar hukum tersebut dengan kerugian yang ditimbulkannya.


Regard
Jun

Referensi:

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) / BW.

Mas Yadi

Author :

Seluruh artikel yang ada di Blog ini merupakan karya dari penulis sendiri, dan jika ada karya dari orang lain, maka sebisa mungkin akan penulis cantumkan sumbernya. Untuk memberikan Masukan, Saran, Sanggahan, dan Pertanyaan, silahkan menggunakan link Contact yang tersedia. Semoga artikel ini bermanfaat untuk Anda.
Share Artikel