Macam
– Macam Gugatan Perdata
1. Gugatan Wanprestasi
Mengacu
kepada Pasal 1243 BW berbunyi “Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila
debitur, walaupun telah dinyatakan Ialai, tetap Ialai untuk memenuhi perikatan
itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau
dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang
telah ditentukan”. Pasal ini secara garis bessar bermakna bahwa,
gugatan wanprestasi dilakukan jika ada sebuah perikatan, dan tentunya mengacu
kembali kepada syart sahnya sebuah perikatan. Jika perikatan tersebut dibuat
dengan sah, maka adanya pelanggaran oleh salah satu pihak terhadap perikatan
tersebut dapat mengakibatkan timbulnya gugatan wanprestasi.
2. Gugatan Perbuatan Melawan Hukum
(PMH)
Pasal
1365 BW menyatakan “Tiap perbuatan
yang melanggar hukum dan membawa kerugian
kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu
karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian
tersebut”.
Unsur-unsur yang ada di dalam pasal ini yakni:
Ø setiap perbuatan, apapun jenis perbuatan itu.
Ø Melanggar hukum, tidak dapat digugat jika tidak ada hukum yang
dilanggar oleh perbuatan tadi.
Ø Membawa kerugian bagi orang lain. Jika perbuatan itu melanggar
hukum namun tidak membawa kerugian bagi orang lain, maka terhadap perbuatan
tersebut tidak dapat dikatakan sebagai PMH.
Ø Adanya hubungan sebab-akibat antara perbuatan yang melanggar hukum
tersebut dengan kerugian yang ditimbulkannya.
Regard
Jun
Referensi:
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
(KUHPer) / BW.