Kepada Yth.                                                                             (Tempat, Tanggal, Bulan, dan Tahun)
Bpk. Ketuan Pengadilan Negeri -----(Sesuai Kompetensi)-----
Melalui kepaniteraan Pengadilan Negeri ---(Sesui Kompetensi)---
Jln. ----(Alamat Pengadilan)---

Perihal: Gugatan Wanprestasi

Dengan Hormat,
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Great Lawyer, S.H. dan Great Man, S.H.,LL.M. Advokat-advokat dari kantor hukum Lawyer Great Man & Co., Berkantor hukum di ---(Alamat kantor hukum)---, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal ---(tanggal surat kuasa)---, (vide: surat kuasa terlampir) dalam hal ini sebagai kuasa bertindak untuk dan atas nama kepentingan hukum dari klien kami:
---(nama)---,---(Jenis Kelamin)---,---(TTL)---,---(pekerjaan)---,---(alamat lengkap dan detail)---, dalam hal ini telah memilih tempat kediaman hukum (domisili) di kantor kuasanya tersebut di atas, yang selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT.

Bahwa PENGGUGAT dalam hal ini mengajukan GUGATAN WANPRESTASI terhadap ---(nama lengkap tergugat)---,---(alamat tergugat lengkap dan jelas)---, yang untuk selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT.

Adapun dasar diajukannya GUGATAN WANPRESTASI ini adalah sebagai berikut:
1.      Bahwa, pada tanggal ----(asal usul/awal mula kejadian)----(dst)----
2.      Bahwa, pada tanggal ----------(dst)--------
3.      Bahwa, pada tanggal ----------(dst)--------
4.      Bahwa, -----(sepakat dan berjanji)-----(dst)--------
5.      Bahwa, ----------(dst)--------
6.      Bahwa, -----(tidak melaksanakan keajibannya)-----(dst)--------
7.      Bahwa, ----------(dst)--------
8.      Bahwa, -----(mengingkari)-----(dst)--------
9.      Bahwa, ----------(dst)--------
10.  Bahwa, -----(mengabaikan)-----(dst)--------
11.  Bahwa, ----------(dst)--------
12.  Bahwa, -----(bahwa akibat perbuatan tergugat tersebut, sehingga menimbulkan kerugian kepada penggugat)----(rincian kerugian)---dst---
13.  Bahwa, ----------(dst)--------
14.  Bahwa, ----(sesuai dengan UU)---(dst)---(dasar hukum lainnya)---(dst)---
15.  Bahwa, ----------(dst)--------
16.  Bahwa, ---(penggugat berhak untuk menuntut segala ganti kerugian, bunga, biaya dll yang ditimbulkan oleh wanprestasi tersebut- vide: pasal 1243 KUH Per)---
17.  Bahwa, penggugat mempunyai sangkaan yang sangat beralasan tentang TERGUGAT akan ingkar dan lalai dalam memenuhi isi keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dalam perkara ini dan karenanya mohon Pengadilan Negeri ---------- menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. ----------,- (---penyebutan dengan angka----) untuk setiap harinya kepada PENGGUGAT apabila ternyata TERGUGAT lalai memenuhi isi putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dalam perkara ini.
18. Bahwa, PENGGUGAT mempunyai sangkaan yang beralasan TERGUGAT akan mengalihkan, menghabiskan, memindahkan, atau mengasingkan harta kekayaannya guna menghindarkan diri dari tanggung jawab membayar semua hak-hak PENGGUGAT atau ganti kerugian yang ditimbulkan akibat perbuatan TERGUGAT sesuai dengan putusan yang dijatuhkan dalam perkara ini. Maka untuk menjamin pemenuhan tuntutan PENGGUGAT, dengan ini PENGGUGAT memohon kepada Majelis Hakim yang Terhormat untuk meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) atas harta kekayaan TERGUGAT, berupa -----(tuliskan objeknya apakah itu sebidang tanah, atau bangunan, atau keduanya. Lengkap dengan ukuran, dan alamat letaknya)---.
19.  Bahwa, oleh karena TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Wanprestasi, maka patutlah dan adil untuk dihukum membayar biaya-biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Berdasarkan segala uraian yang telah PENGGUGAT kemukakan, maka PENGGUGAT memohon kepada Ketuan Pengadilan Negeri --------------------, untuk memanggil para pihak yang bersengketa pada suatu persidangan yang ditentukan untuk itu guna memeriksa dan mengadili gugatan ini dan selanjutnya agar majelis hakim yang terhormat dan ditunjuk untuk memeriksa perkara ini dapat memutuskan dengan amar sebagai berikut:
      
      PRIMAIR:

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
  2. Menytakan sah dan berharga perjanjian ----(jika kedua belah pihak menyepakati kontrak sebagai dasar munculnya wanprestasi tersebut, maka kontrak itu harus dimintai untuk dinyatakan sah oleh hakim)----
  3. Menyatakan perbuatan TERGUGAT yang ---(perkara wanprestasinya)--- kepada PENGGUGAT merupakan perbuatan Wanprestasi.
  4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian kepada PENGGUGAT secara tunai dan seketika sebesar Rp.--------,- (------------), ditambah dengan bunga sebesar ---% setiap bulannya terhitung sejak tanggal ----(tanggal-bulan-tahun)--- sampai kerugian dan bunga tersebut dibayar lunas hingga keputusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap.
  5. Menghukum TERGUGAT menurut hukum untuk membayar uang paksa sebesar Rp. ------,- (-------------) untuk setiap harinya, apabila TERGUGAT lalai memenuhi isi putusan ini.
  6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan dalam perkara ini,
  7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

     SUBSIDER:
Apabila Majelis Hakim yang memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Demikian gugatan ini diajukan, semoga Ketua Pengadilan Negeri --------------------- berkenan menerima dan mengabulkannya.

     Terima Kasih

Hormat Kami,
Kuasa Hukum
PENGGUGAT
                                      Materai 6000

Great Lawyer, S.H.


Great Man, S.H.,LL.M.



Regards
Jun

Mas Yadi

Author :

Seluruh artikel yang ada di Blog ini merupakan karya dari penulis sendiri, dan jika ada karya dari orang lain, maka sebisa mungkin akan penulis cantumkan sumbernya. Untuk memberikan Masukan, Saran, Sanggahan, dan Pertanyaan, silahkan menggunakan link Contact yang tersedia. Semoga artikel ini bermanfaat untuk Anda.
Share Artikel