Permohonan dan Gugatan

A.                Permohonan / Gugatan Voluntair / Voluntaire
Dasar hukum:
Ada beberapa pendapat yang mengatakan bahwa, Penjelasan Pasal 2 (1) UU No. 14 tahun 1970 dapat dijadikan bahan acuan / masih relevan meskipun UU ini telah diubah dengan UU 35/1999, dicabut dengan UU No 4/2004, dan UU tersebut dicabut juga dengan UU 48/2009 tentang kekuasaan kehakiman. Adapun bunyi pasal 2 (1) UU 14/1970 yakni: “penyelenggara kekuasaan kehakiman tercantum dalam pasal 1 diserahkan kepada badan-badan peradilan dan ditetapkan dengan UU, dengan tugas pokok untuk menerima, memeriksa dan mengadili serta menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya”. Kemudian di dalam penjelasannya berbunyi “penyelesaian setiap perkara yang diajukan kepada badan-badan peradilan mengandung pengertian di dalamnya penyelesaian yang bersangkutan dengan jurusdiksi voluntair”.
selain itu ada juga yang mendasari gugatan voluntair ini dari beberapa doktrin ataupun pendapat ahli hukum yang sering dijadikan referensi pendapatnya.

B.                 Gugatan / Gugatan Contentiosa / Gugatan Biasa / Gugatan Perdata.
Dasar hukum:
Pasal 118 (1) HIR menyatakan “Gugatan perdata, yang pada tingkat pertama masuk kekuasaan pengadilan Negeri, harus dimasukkan dengan surat permintaan yang ditandatangani oleh penggugat atau oleh wakilnya menurut pasal 123, kepada ketua pengadilan negeri di daerah hukum siapa tergugat bertempat diam atau jika tidak diketahui tempat diamnya, tempat tinggal sebetulnya”.
Pasal 142 (1) RBG berbunyi “Gugatan-gugatan perdata dalam tingkat pertama yang menjadi wewenang pengadilan  negeri dilakukan oleh penggugat atau oleh seorang kuasanya yang diangkat menurut ketentuan-ketentuan tersebut dalam pasal 147, dengan suatu surat permohonan yang ditanda-tangani olehnya atau oleh kuasa tersebut dan disampaikan kepada ketua pengadilan negeri yang menguasai wilayah hukum tempat tinggal tergugat atau, jika tempat tinggalnya tidak diketahui di  tempat tinggalnya yang sebenarnya”.
Dan juga terkait dengan gugatan lisan terdapat dalam Pasal 120 HIR.

Yurisprudensi:
Putusan Mahkamah Agung. No. 951 K/Pdt/2008, dalam pertimbangannya Mahkamah Agung menyatakan “bahwa judex factie salah menerapkan hukum, karena tidak mempertimbangkan dengan benar hal-hal yang relevan secara yuridis yaitu perkara aquo adalah perkara kontentiosa karena menyangkut kepentingan beberapa pihak sehingga harus diperiksa dan patut melalui gugatan perdata” dan dalam pertimbangan MA pada paragraph berikutnya menyatakan “…, karena dalam perkara aquo secara yuridis menuntut adanya pertanggung jawaban dari Termohon Kasasi I selaku pemegang saham dan pengurus PT. PSW serta melibatkan hak dan kewajiban dari pemohon kasasi, maka perkara aquo tidak dapat hanya diproses melalui penetapan, tetapi harus melalui proses gugatan dan putusan perkara perdata”.

C.                Perbedaan
1.   Di dalam permohonan atau gugatan voluntair hanya terdapat kepentingan sepihak saja. Sedangkan di dalam gugatan atau contentiosa terdapat sengketa dengan pihak lain / para pihak, yang minimal berjumlah 2 pihak.
2.    Dalam gugatan voluntair, hanya ada satu pihak yang mengajukan atau mutlak satu pihak (ex-parte). Sedangkan di dalam contentiosa terdapat pihak lawan atau pihak ketiga yang terlibat dengan perbedaan kepentingan.
3.      Gugatan voluntair diproses dengan sederhana kemudian diberikan penetapan. Sedangkan dalam gugatan contentiosa dilakukan secara kontradiktor, seperti ada replik – duplik, dan seterusnya, yang mana masing-masing pihak berhak untuk diberikan kesempatan masing-masing untuk melakukan penyanggahan atau pembelaan dirinya sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan, sampai menghasilkan putusan pengadilan.

Di dalam peraturan perundang-undangan kita telah tersebar hal-hal yang dapat diajukan sebagai gugatan voluntair dan gugatan contentiosa. Namun yang sering menarik dan dapat menjadi perhatian khusus untuk bahan pembelajaran yakni suatu permohonan yang mengandung sengketa baik itu sengketa yang jelas maupun sengketa yang kurang jelas, dan ranah inilah yang biasanya akan dimanfaatkan oleh para pihak untuk melakukan pembelaan diri. Seperti misalnya permohonan eksekusi atas putusan arbitrase asing di Indonesia sesuai dengan pasal 65-69 UU 30/1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Atau permohonan untuk membubarkan perusahaan sesuai dengan pasal 142 Jo. Pasal 146 (1) UU 40/2007 tentang Perseroan Terbatas. Nah terhadap dua kondisi di atas kadang menjadi samar apakah merupakan gugatan voluntair atau gugatan contentiosa. Terhadap hal ini tidak jarang dua orang memiliki tiga pendapat.

Regard
Jun

Referensi:
HIR
RBG
UU 30/1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa
UU 40/2007 tentang Perseroan Terbatas
UU No. 14 tahun 1970

Putusan Mahkamah Agung. No. 951 K/Pdt/2008

Mas Yadi

Author :

Seluruh artikel yang ada di Blog ini merupakan karya dari penulis sendiri, dan jika ada karya dari orang lain, maka sebisa mungkin akan penulis cantumkan sumbernya. Untuk memberikan Masukan, Saran, Sanggahan, dan Pertanyaan, silahkan menggunakan link Contact yang tersedia. Semoga artikel ini bermanfaat untuk Anda.
Share Artikel