SURAT KUASA KHUSUS
Yang bertanda tangan di bawah ini:
PT. DELTA GLOBAL CONNECTION CARGO, yang diwakili oleh Wils Anderson, jenis kelamin laki-laki, agama islam, usia 35 tahun, jabatan di perusahaan sebagai Presiden Direktur, bertempat tinggal di Jln. Muara, No. 3, Kel. Merpati, Kec. Angsa, Jakarta Utara.
Untuk selanjutnya disebut “PEMBERI KUASA”
Dengan ini menerangkan bahwa dalam hal ini memilih domisili hukum di kantor kuasanya dan memberikan kuasa penuh kepada:
1. Jhon Jery, S.H.
2. Robert Handreas, S.H., LL.M.
Advokat-advokat pada kantor advokat Juhan&Co yang beralamat di Menara Delta Global Group 30th Fl. Suite 3003, Jln. Kayangan, Blok 1, No. 1, yang dalam hal ini bertindak baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama, selanjutnya disebut “PENERIMA KUASA”.
KHUSUS
Untuk dan atas nama PEMBERI KUASA mewakili sebagai PENGGUGAT mengajukan gugatan terhadap:
1. PT. BUANA SAMUDRA HINDIA, diwakili oleh Johan Saja, S.T., jenis kelamin laki-laki, agama islam, usia 40 tahun, jabatan di perusahaan sebagai Direktur Utama, bertempat tinggal di Jln. Sawit, No. 7, Kel. Kelapa, Kec, Duren, Jakarta Utara. Selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT I
2. PT. INDO SIPPING SAMUDRA, diwakili oleh Abu Saja, S.E., jenis kelamin laki-laki, agama islam, usia 45 tahun, jabatan di perusahaan sebagai Direktur Utama, bertempat tinggal di Jln. Burung, No. 7, Kel. Kucing, Kec. Kelinci, Jakarta Utara. Selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT II.
Gugatan ini diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, dengan pokok perkara tentang Wanprestasi yang dilakukan oleh TERGUGAT I dan TERGUGAT II terhadap PEMBERI KUASA.
Selanjutnya dalam menjalankan kuasa ini, kepada PENERIMA KUASA diberikan segala hak dan wewenang untuk membuat, menandatangani dan mengajukan surat-surat, menghadap pejabat-pejabat yang berwenang di lingkungan Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan pejabat-pejabat lain yang terkait baik sipil maupun militer. membuat, menandatangani dan mengajukan Gugatan, menghadiri sidang-sidang, mengajukan Jawaban atas Gugatan Rekonpensi, mengajukan Replik, mengajukan Duplik dalam Rekonpensi, mengajukan bukti-bukti dan saksi-saksi, menolak dan membantah bukti serta saksi yang diajukan TERGUGAT I dan TERGUGAT II, mengajukan Kesimpulan, menerima dan/atau menolak mediasi serta perdamaian, menerima salinan putusan, mengajukan permohonan-permohonan, mengajukan permohonan Anmaning dan Eksekusi atas putusan perkara ini, membela dan mempertahankan hak-hak PEMBERI KUASA, melakukan dan menerima pembayaran-pembayaran, membuat dan menerima kwitansi-kwitansi atas suatu pembayaran, serta melakukan segala tindakan hukum yang dianggap perlu dan berguna bagi kepentingan hukum PEMBERI KUASA sehubungan dengan pemberian kuasa dimaksut.
Kuasa ini diberikan hak Subtitusi dan hak Retensi.
Jakarta, 06 September 2013
Penerima Kuasa Pemberi Kuasa
PT. DELTA GLOBAL CONNECTION CARGO
Materai
6000
Jhon Jery, S.H. Wils Anderson
(Presiden Direktur)
Robert Handreas, S.H., LL.M.
.......................................
Referensi:
KUHPerdata
HIR (HERZIEN INLANDSCH REGLEMENT)
SEMA Nomor 2 Tahun 1959, tanggal 19 Januari 1959;
SEMA Nomor 5 Tahun 1962, tanggal 30 Juli 1962;
SEMA Nomor 01 Tahun 1971, tanggal 23 Januari 1971.
SEMA Nomor 6 Tahun 1994, tanggal 14 Oktober 1994
Selain dari peraturan di atas, penulis juga mengambil referensi dari materi yang disampaikan oleh Bpk. Leonard SP Simorangkir, S.H. (Ketua Dewan Kehormatan Pusat PERADI) dalam rangka pelaksanaan PKPA di FH-UI Depok.
Regard
Jun