SURAT KUASA KHUSUS

Yang bertanda tangan di bawah ini:
Erick Saklitunov sebagai direktur utama, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT. New Delta Global, yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia dengan akta pendirian Perseroan Terbatas No. 1 Tanggal 01 Januari 2001 yang dibuat oleh Notaris Itu Saja, S.H.,Mkn. dengan  Pengesahan Menteri Hukum dan Ham No.---------------------- tahun 2002, yang diumumkan dalam Lembaran Negara tahun 2003 Nomor 2222, berkedudukan di Tower Delta Global Group 22th Fl. Jalan Kayangan, Blok 1, No. 1, Jakarta Utara. Selanjutnya disebut sebagai “PEMBERI KUASA”.

Dalam hal ini memilih tempat kediaman hukum di kantor kuasanya yang akan disebutkan di bawah ini, kemudian menerangkan dengan ini memberikan Kuasa Khusus kepada:
1. Thomas, S.H.
2. Jery, S.H., LL.M.
Masing-masing sebagai advokad dan konsultan hukum pada Thom & Jery Law Office. yang beralamat di Tower Delta Global Group 30th Fl. Jalan Kayangan, Blok 1, No. 1, Jakarta Utara. Yang dalam hal ini bertindak baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama, selanjutnya disebut “PENERIMA KUASA”.

KHUSUS

Untuk membuat, menandatangani, dan mengajukan gugatan ganti kerugian di Pengadilan Negeri Jakarta Utara terhadap PT. Pembelah Samudra, yang berkedudukan di Menara Samudra, Lantai 15, Jln. Maru, No. 15, Jakarta Utara, akibat perbuatan ingkar janji (wanprestasi) dalam melaksanakan kontrak perjanjian kerjasama antara PEMBERI KUASA dengan PT. Pembelah Samudra, dengan kontrak nomor:---------------------- tentang Kesepakatan Eskspor Karet Kering.

Untuk itu:
1.  Dalam menjalankan kuasa ini, PENERIMA KUASA diberikan hak dan wewenang untuk menghadap di muka Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi Negeri, dan Mahkamah Agung RI, Penyidik Polri, Panitia-Panitia, Pejabat-Pejabat Pemerintah, serta Badan-Badan lainnya. Mengajukan surat-surat dan permohonan-permohonan lainnya yang diperlukan, menjalankan perbuatan-perbuatan atau memberikan keterangan-keterangan yang menurut hukum harus dijalankan atau diberikan oleh seorang kuasa, mengajukan saksi-saksi, dan bukti-bukti, menerima uang dan menandatangani kwitansi-kwitansi, menerima dan melakukan pembayaran-pembayaran dalam perkara ini, mempertahankan dan membela kepentingan pemberi kuasa, meminta putusan dan menolak serta mengajukan upaya hukum terhadap putusan, naik banding dan kasasi, membuat, menandatangani, dan mengajukan memori-memori banding dan kasasi, meminta eksekusi, membalas surat-surat dan melakukan perlawanan.
2.  Kemudian, melakukan segala tindakan dan upaya-upaya lain yang dianggap penting berguna dan baik oleh yang menerima kuasa untuk menyelesaikan masalah yang dimaksud dengan cara yang diperkenankan menurut hukum walaupun tidak dengan tegas dinyatakan dalam surat kuasa ini.


Kuasa ini diberikan dengan hak Subtitusi dan hak Retensi.


                                                                                         Jakarta, 10 September 2013
Penerima Kuasa                                                                          Pemberi Kuasa

                                                                    Materai
                                                                      6000

Thomas, S.H.                                                                           Erick Saklitunov 



Jery, S.H., LL.M.

Mas Yadi

Author :

Seluruh artikel yang ada di Blog ini merupakan karya dari penulis sendiri, dan jika ada karya dari orang lain, maka sebisa mungkin akan penulis cantumkan sumbernya. Untuk memberikan Masukan, Saran, Sanggahan, dan Pertanyaan, silahkan menggunakan link Contact yang tersedia. Semoga artikel ini bermanfaat untuk Anda.
Share Artikel