Leasing (Sewa Guna
Usaha)
Perusahaan A ingin
membuka pabrik baru untuk meningkatkan produksi dan memenuhi permintaan pasar,
namun dia kekurangan modal untuk membeli mesin baru, dia ingin mengambil kredit
di bank namun tidak memiliki jaminan, sehingga dia menghubungi perusahaan yang
menyediakan jasa Leasing yakni Perusahaan B. perusahaan B membeli mesin yang
dibutuhkan oleh A, kemudian A menggunakan mesin tersebut di pabriknya dengan
ketentuan A harus membayar sewa dari mesin tersebut dengan jumlah tertentu
setiap 3 bulan, selama 3 tahun. Setelah 3 tahun berakhir, jika diperjanjikan
(optional) A dapat memiliki hak untuk membeli mesin tersebut. Inilah yang
dinamakan Leasing. Lebih sederhana daripada model pembiayaan yang lainnya.
Definisi bahasa
ilmiahnya yakni:
- Keputusan Menteri Keuangan RI NOMOR 1251/KMK.013/1988 tentang KETENTUAN DAN TATA CARA PELAKSANAAN LEMBAGA PEMBIAYAAN: “Perusahaan Sewa Guna Usaha (Leasing Company) adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara Finance Lease maupun Operating Lease untuk digunakan oleh Penyewa Guna Usaha selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala”.
- Keputusan Presiden RI No. 61/1988, tentang pembiayaan: "Perusahaan Sewa Guna Usaha (Leasing Company) adalah badan usaha yang melakukan usaha pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara "Finance Lease" maupun "Operating Lease" untuk digunakan oleh Penyewa Guna Usaha selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala".
- Keputusan Menteri Keuangan RI NOMOR 1169/KMK.01/1991, tentang Kegiatan Sewa Guna Usaha (Leasing): “Sewa-guna-usaha (Leasing) adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara sewa-guna-usaha dengan hak opsi (finance lease) maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease) untuk digunakan oleh Lessee selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala”.
Penggolongan Leasing
1.
Capital Lease
a. Direct
finance lease
A membutuhkan mesin untuk pabriknya, dia
menghubungi perusahaan leasing yakni B, keduanya sepakat akan perjanjian
leasing. A menegosiasikan harga, dan spesifikasi serta mengambil mesin di
perusahaan C, dan B membayar harga mesin tersebut kepada C. kemudian A
mengansur barang tersebut ke B selama jangka waktu yang ditentukan dengan
jumlah harga mesin ditambah dengan bunga.
b. Sale
and lease back
Bentuk leasing semacam ini terjadi jika
perusahaan tersebut telah memiliki barang modalnya, namun membutuhkan uang kontan
untuk keperluan lain. Contohnya: A memiliki pabrik lengkap beserta
mesin-mesinnya, namun dia membutuhkan modal kerja untuk membeli bahan baku. Dia
hubungi perusahaan leasing yakni B. perusahaan B setuju untuk membeli mesin
yang dimiliki oleh A di pabriknya dan membayar kepada A sejumlah uang sesuai
dengan kondisi mesin dan kesepakatan keduanya. A masih tetap dapat menggunakan
mesin yang ada di pabriknya, dengan ketentuan dia harus membayar angsuran
pembelian mesin tersebut kepada B sesuai dengan jangka waktu yang diperjanjikan
dengan jumlah pembelian ditambah bunga.
2.
Operating Lease
Dalam
lease jenis ini tidak ditentukan nilai sisa serta opsi bagi lease. Pada operating lease, lessor membeli barang dan kemudian
menyewakan kepada lessee untuk jangka waktu tertentu.
Dalam praktik lessee membayar rental yang besarnya secara keseluruhan tidak
meliputi harga barang serta biaya yang telah dikeluarkan oleh lessor.
Di dalam menentukan besarnya pembayaran lease, lessor tidak
memperhitungkan biaya-biaya tersebut karena setelah masa lease berakhir
diharapkan harga barang tersebut masih cukup tinggi. Di sini jelas tidak
ditentukan adanya nilai sisa serta hak opsi bagi lessee.
3.
Sales type lease (Lease Penjualan)
Perusahaan leasing
yang sekaligus sebagai produsen. Artinya hasil produksi barang modalnya yang
dipasarkan secara leasing.
4.
Leverage Lease
Pada leasing ini dilibatkan pihak ketiga yang
disebut credit provider. Lessor tidak membiayai objek leasing hingga sebesar
100% dari harga barang melainkan hanya antara 20% hingga 40%. Kemudian sisa
dari harga barang tersebut akan dibiayai oleh credit provider.
5.
Cross Border Lease
Merupaka transaksi
leasing yang melibatkan pihak-pihak dari negara yang berbeda.
Aturan hukum terkait
dengan Leasing:
1. Keputusan Menteri Keuangan RI NOMOR
1251/KMK.013/1988 tentang KETENTUAN DAN TATA CARA PELAKSANAAN LEMBAGA
PEMBIAYAAN
2.
Keputusan
Presiden RI No. 61/1988, tentang Pembiayaan
3. Keputusan Menteri Keuangan
RI NOMOR 1169/KMK.01/1991, tentang Kegiatan Sewa Guna Usaha (Leasing)
4. Undang-undang RI No. 17 tahun 2000, Tentang Perubahan
Ketiga Atas UU No. 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan (khususnya Pasal 9 (1(c)),
dan Pasal 23 (4(b)), terkait dengan pajakusaha leasing).
5.
Peraturan Pemerintah No. 50 tahun 1994 (khususnya Pasal 9, Pasal 13, terkait dengan
pajak leasing)
6.
Pengumuman
Direktur Jenderal Pajak No. Peng- 139/PJ.63/1989 (terkait dengan pajak
leasing)
7.
Keputusan
Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep05/PJ/1994 (terkait dengan pajak
Leasing)
8.
Dan lain-lain.
Regards
Jun