Leasing (Sewa Guna Usaha)

Perusahaan A ingin membuka pabrik baru untuk meningkatkan produksi dan memenuhi permintaan pasar, namun dia kekurangan modal untuk membeli mesin baru, dia ingin mengambil kredit di bank namun tidak memiliki jaminan, sehingga dia menghubungi perusahaan yang menyediakan jasa Leasing yakni Perusahaan B. perusahaan B membeli mesin yang dibutuhkan oleh A, kemudian A menggunakan mesin tersebut di pabriknya dengan ketentuan A harus membayar sewa dari mesin tersebut dengan jumlah tertentu setiap 3 bulan, selama 3 tahun. Setelah 3 tahun berakhir, jika diperjanjikan (optional) A dapat memiliki hak untuk membeli mesin tersebut. Inilah yang dinamakan Leasing. Lebih sederhana daripada model pembiayaan yang lainnya.

Definisi bahasa ilmiahnya yakni:

  1. Keputusan Menteri Keuangan RI NOMOR 1251/KMK.013/1988 tentang KETENTUAN DAN TATA CARA PELAKSANAAN LEMBAGA PEMBIAYAAN: “Perusahaan Sewa Guna Usaha (Leasing Company) adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara Finance Lease maupun Operating Lease untuk digunakan oleh Penyewa Guna Usaha selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala”.
  2. Keputusan Presiden RI No. 61/1988, tentang pembiayaan: "Perusahaan Sewa Guna Usaha (Leasing Company) adalah badan usaha yang melakukan usaha pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara "Finance Lease" maupun "Operating Lease" untuk digunakan oleh Penyewa Guna Usaha selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala".
  3. Keputusan Menteri Keuangan RI NOMOR 1169/KMK.01/1991, tentang Kegiatan Sewa Guna Usaha (Leasing): “Sewa-guna-usaha (Leasing) adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara sewa-guna-usaha dengan hak opsi (finance lease) maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease) untuk digunakan oleh Lessee selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala”.


Penggolongan Leasing
1.      Capital Lease
a.       Direct finance lease
A membutuhkan mesin untuk pabriknya, dia menghubungi perusahaan leasing yakni B, keduanya sepakat akan perjanjian leasing. A menegosiasikan harga, dan spesifikasi serta mengambil mesin di perusahaan C, dan B membayar harga mesin tersebut kepada C. kemudian A mengansur barang tersebut ke B selama jangka waktu yang ditentukan dengan jumlah harga mesin ditambah dengan bunga.
b.      Sale and lease back
Bentuk leasing semacam ini terjadi jika perusahaan tersebut telah memiliki barang modalnya, namun membutuhkan uang kontan untuk keperluan lain. Contohnya: A memiliki pabrik lengkap beserta mesin-mesinnya, namun dia membutuhkan modal kerja untuk membeli bahan baku. Dia hubungi perusahaan leasing yakni B. perusahaan B setuju untuk membeli mesin yang dimiliki oleh A di pabriknya dan membayar kepada A sejumlah uang sesuai dengan kondisi mesin dan kesepakatan keduanya. A masih tetap dapat menggunakan mesin yang ada di pabriknya, dengan ketentuan dia harus membayar angsuran pembelian mesin tersebut kepada B sesuai dengan jangka waktu yang diperjanjikan dengan jumlah pembelian ditambah bunga.
2.      Operating Lease
Dalam lease jenis ini tidak ditentukan nilai sisa serta opsi bagi lease. Pada operating lease, lessor membeli barang dan kemudian menyewakan kepada lessee untuk jangka waktu tertentu. Dalam praktik lessee membayar rental yang besarnya secara keseluruhan tidak meliputi harga barang serta biaya yang telah dikeluarkan oleh lessor.
Di dalam menentukan besarnya pembayaran lease, lessor tidak memperhitungkan biaya-biaya tersebut karena setelah masa lease berakhir diharapkan harga barang tersebut masih cukup tinggi. Di sini jelas tidak ditentukan adanya nilai sisa serta hak opsi bagi lessee.
3.      Sales type lease (Lease Penjualan)
Perusahaan leasing yang sekaligus sebagai produsen. Artinya hasil produksi barang modalnya yang dipasarkan secara leasing.
4.      Leverage Lease
Pada leasing ini dilibatkan pihak ketiga yang disebut credit provider. Lessor tidak membiayai objek leasing hingga sebesar 100% dari harga barang melainkan hanya antara 20% hingga 40%. Kemudian sisa dari harga barang tersebut akan dibiayai oleh credit provider.
5.      Cross Border Lease
Merupaka transaksi leasing yang melibatkan pihak-pihak dari negara yang berbeda.


Aturan hukum terkait dengan Leasing:
1.    Keputusan Menteri Keuangan RI NOMOR 1251/KMK.013/1988 tentang KETENTUAN DAN TATA CARA PELAKSANAAN LEMBAGA PEMBIAYAAN
2.      Keputusan Presiden RI No. 61/1988, tentang Pembiayaan
3.   Keputusan Menteri Keuangan RI NOMOR 1169/KMK.01/1991, tentang Kegiatan Sewa Guna Usaha (Leasing)
4.    Undang-undang RI No. 17 tahun 2000, Tentang Perubahan Ketiga Atas UU No. 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan (khususnya Pasal 9 (1(c)), dan Pasal 23 (4(b)), terkait dengan pajakusaha leasing).
5.      Peraturan Pemerintah No. 50 tahun 1994 (khususnya Pasal 9, Pasal 13, terkait dengan pajak leasing)
6.      Pengumuman Direktur Jenderal Pajak No. Peng- 139/PJ.63/1989 (terkait dengan pajak leasing)
7.      Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep05/PJ/1994 (terkait dengan pajak Leasing)
8.      Dan lain-lain.


Regards
Jun

Mas Yadi

Author :

Seluruh artikel yang ada di Blog ini merupakan karya dari penulis sendiri, dan jika ada karya dari orang lain, maka sebisa mungkin akan penulis cantumkan sumbernya. Untuk memberikan Masukan, Saran, Sanggahan, dan Pertanyaan, silahkan menggunakan link Contact yang tersedia. Semoga artikel ini bermanfaat untuk Anda.
Share Artikel