Akta Pendirian Perseroan

Untuk membuat akta pendirian, maka pendiri dapat membuatnya secara bersama-sama dengan pendiri yang lain, atau menguasakannya kepada orang lain dengan surat kuasa. Dalam penyusunan akta pendirian memuat anggaran dasar dan ketentuan lain yang paling kurang terkait dengan:[1]

  1. Nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, dan kewarganegaraan pendiri perseorangan, atau nama, tempat kedudukan dan alamat lengkap serta nomor dan tanggal keputusan menteri mengenai pengesahan badan hukum dari pendiri Perseroan;
  2. Nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, kewarganegaraan anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang pertama kali diangkat;
  3. Nama pemegang saham yang telah mengambil bagian saham, rincian jumlah saham, dan nilai nominal saham yang telah ditempatkan dan disetor.

Anggaran Dasar
Anggaran dasar yang termuat di dalam Akata Pendirian perseroan, sekurang-kurangnya harus memuat:[2]
  1. nama dan tempat kedudukan Perseroan;
  2. maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan;
  3. jangka waktu berdirinya Perseroan;
  4. besarnya jumlah modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor;
  5. jumlah saham, klasifikasi saham apabila ada berikut jumlah saham untuk tiap klasifikasi,  hak-hak yang melekat pada setiap saham, dan nilai nominal setiap saham;
  6. nama jabatan dan jumlah anggota Direksi dan Dewan Komisaris;
  7. penetapan tempat dan tata cara penyelenggaraan RUPS;
  8. tata cara pengangkatan, penggantian, pemberhentian anggota Direksi dan Dewan Komisaris;
  9. tata cara penggunaan laba dan pembagian dividen.
Selain sembilan poin ini, Anggaran Dasar juga dapat memuat ketentuan lainnya dengan syarat tidak bertentangan dengan UU dan Peraturan yang berlaku.[3]

Selain itu, yang menjadi pokok juga dalam anggaran dasar, yakni Anggaran Dasar tidak boleh memuat dua hal. Pertama ketentuan tentang penerimaan bunga tetap atas saham; dan kedua terkait dengan ketentuan tentang pemberian manfaat pribadi kepada pendiri atau pihak lain.[4]


Regards
Jun 


[1] Ibid, Lihat Pasal 8. UU No. 40 Tahun 2007, tentang Perseroan Terbatas.
[2] Ibid, Pasal 15 (1).
[3] Ibid, Pasal 15 (2).
[4] Ibid, Pasal 15 (3).

Mas Yadi

Author :

Seluruh artikel yang ada di Blog ini merupakan karya dari penulis sendiri, dan jika ada karya dari orang lain, maka sebisa mungkin akan penulis cantumkan sumbernya. Untuk memberikan Masukan, Saran, Sanggahan, dan Pertanyaan, silahkan menggunakan link Contact yang tersedia. Semoga artikel ini bermanfaat untuk Anda.
Share Artikel