Stategi
Umum Menghadapi Kasus Perburuhan
By.
Junaiding, S.H.[1]
Dalam menghadapi kasus perburuhan,
sebisa mungkin untuk menghindari upaya demonstrasi apalagi anarki. Memang jika
kita melihat di lapangan tidak jarang terjadi aksi demostrasi oleh buruh ketika
mereka menghadapi masalah dengan perusahaannya. Ini tidaklah salah. Karena
demostrasi adalah hak dari seluruh masyarakat di alam demokrasi ini. Hanya saja
permasalahan dapat timbul kemudian khususnya di bidang perburuhan ketika
demostrasi dibarengi dengan ekspose ke media masa terkait dengan masalah anda.
Jika hal demikian terjadi memang anda akan populer dan mendapat popularitas
(jika itu tujuan anda tidaklah masalah) namun apakah masalah hak atau
kepentingan yang anda suarakan selesai atau semakin rumit ?.
Pertama-tama tentu kita harus
melihat dari dua sisi. Baik itu dari sisi pengusaha maupun dari sisi buruh
sendiri yang masing-masing memainkan peran dan saling membutuhkan. Kita ambil
contoh konkritnya, misalnya dalam kasus upah yang jumlahnya berada di bawah
UMP. Dalam posisi ini jika anda langsung meminta berunding dengan perusahaan
tanpa ada dan cukup data yang menjadi pegangan anda serta ditambah dengan
posisi tawar anda yang cukup lemah, maka sudah dapat ditebak hasilnya ialah
permintaan anda akan ditolak oleh perusahaan. Kemudian anda akan melakukan
demontrasi dan mogok kerja kemudian mengekspose masalah tersebut ke media masa,
dengan tujuan agar semua orang tau. Memang anda
atau orang-orang di sekitaran anda akan terkenal, namun akibatnya ialah
terjadi perang babak baru berupa “perang gengsi” yang dimotori oleh perusahaan.
“Perang gengsi” terjadi karena perusahaan sangat menjaga nama baiknya. Jika
nama baiknya ternodai maka akan sangata berpengaruh kepada suplayer,
distibutor, agen, rekanan, dan bahkan konsumennya. Ketika perusahaa tersebut
akan menandatangani kontrak dengan calon partner bisnisnya umumnya partner
bisnisnya tersebut akan mengaudit perusahaan calon rekanannya tersebut, nah
jika terdapat masalah seperti masalah perburuhan maka pihak calon rekan
bisnisnya akan ragu-ragu untuk bekerja sama yang tentunya akan berdapak
kerugian bagi perusahaan.
Sehingga dengan melakukan hal
seperti itu pihak pengusaha akan berusaha dengan tim hukumnya untuk mempertahankan
diri dengan cara apapun agar terbukti tidak bersalah dan berusaha mencari celah
pidana anda, kemudian melaporkan anda ke polisi guna sedikit membungkam anda. Jika
kondisi sudah seperti ini maka perundingan yang diharapkan akan sangat sulit
untuk terpenuhi, karena perusahaan sangat mempertahankan nama baiknya, dan
ketika itu sudah ‘terlanjur’ terpublikasi maka dia (perusahaan) akan berusaha
memeranginya dengan cara apapun.
Oleh karena itu, dalam menghadapi
kasus perburuhan secara cerdas dan berorientasi tujuan akan hak-hak di bidang
perburuhan, umumnya ada tiga hal terkait dengan langkah-langkah yang perlu
dilakukan:
- Siapkan dan kumpulkan semua alat bukti dan barang bukti;
- Konsultasikan masalah anda ke tim advokasi atau serikat buruh atau ke Lembaga Bantuan Hukum;
- Susun dan Terapkan Stategi Advokasi.
Kumpulkan
Alat Bukti & Barang Bukti
Kelemahan utama sebagian buruh
adalah lemahnya dan kurangnya alat bukti dan barang bukti yang dimilikinya.
Upaya untuk mengumpulkan alat bukti dan barang bukti ini semestinya menjadi
kesadaran awal ketika mulai bekerja di suatu perusahaan. Misalnya dengan
memperoleh atau meminta kontrak kerja (kalo tidak diberikan ‘diakali’ bagaimana
cara memperolehnya), Meminta Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama
(PKB). Itu hal yang mendasar. Kemudian hal lainnya seperti, upayakan gaji
dibayarkan dengan cara trasfer bank, dan meminta slip gaji setiap bulannya
serta disimpan baik-baik. Simpan baik-baik ID card anda, bila perlu foto copy
dan simpan foto copynya. Dan lain-lainnya.
Intinya ialah, kumpulkan semua
jenis barang bukti yang terkait dengan hubungan kerja anda dengan pihak
perusahaan tersebut. Baik itu sebelum maupun sesudah kasus anda terjadi.
Konsultasikan
masalaha anda ke tim advokasi atau serikat buruh atau ke Lembaga Bantuan Hukum
Dalam tahap ini anda harus mengerti
terlebih dahulu bentuk dan jenis permasalahan yang anda hadapi tersebut. Kalo
anda di PHK, lalu mengapa anda di PHK dan apa dasarnya ?. Jika anda digaji di
bawah UMP, lalu mengapa anda digaji di bawah UMP dan apa dasarnya ?. Begitu
juga jika anda tidak memperoleh JAMSOSTEK, lalu mengapa anda tidak memperoleh
JAMSOSTEK dan apa dasarnya ?. Masing-masing masalah harus ditemukan jawabannya.
Oleh karena itulah anda perlu untuk mengkonsultasikan masalah yang anda hadapi
kepda tim advokasi di serikat pekerja tempat anda bernaung, atau pengurus
serikat, atau dapat juga menghubungi Lembaga Bantuan Hukum.
Dalam beberapa kasus, konsultasi
atas permasalahan perburuhan anda ini berada dan diperlukan di waktu kritis.
Misalnya, anda akan diberhentikan oleh perusahaan dan anda diminta untuk
menandatangani surat pengunduran diri atau surat apapun namanya. Sebelum anda
melakukan tindakan – tindakan yang dapat mengarahkan anda pada pemecatan maka
disinilah waktu yang sangat dibutuhkan oleh anda untuk berkonsultasi terlebih
dahulu. Dalam beberapa kasus yang kami tangani, sering kami sarankan buruh
untuk memberikan alasan yang rasional ketika dia diminta untuk menandatangani
surat pengunduran diri atau apapun dengan mengatakan “mohon maaf Bapak/Ibu.
Terhadap permintaan Bapak/Ibu ini saya harus mempertimbangkannya terlebih
dahulu. Karena saya tidak dapat memutuskannya sekarang...”. Setelah itu anda
hubungilah sesegera mungkin tim advokasi anda atau siapapun yang anda ingin
meminta kepadanya bantuan hukum baik itu dengan cara bertemu langsung atau
melalui telpon. Dengan demikian anda akan mengerti apa yang harus anda lakukan
dan tidak terjebak ke dalam perangkap yang dapat merugikan anda.
Susun
dan Terapkan Stategi Advokasi
Yang pertama harus diketahui ialah,
masing-masing permasalahan di bidang ketenagakerjaan memiliki teknik dan
stategi yang berbeda. Begitu juga dengan para advokat atau pengacara dalam
melakukan pembelaan kadang kala masing-masing memiliki teknik dan stategi
tersendiri. Sehingga saya hanya akan memberikan gambaran umum saja tentang hal
ini.
Sudah saya singgung di atas, bahwa
perusahaan sangat mempertahankan nama baiknya, dan jika perusahaan tersebut
sudah terlanjur dipublikasikan oleh media tentang permasalahan-permasalahannya,
maka saya yakin tidak akan ada kesepakatan damai antara anda dengan perusahaan
tanpa anda dituntut meminta maaf secara terbuka guna memulihkan nama baik
perusahaan tersebut. lalu apakah kita harus tertutup dengan media ? tentu
tidak. Namun ada waktunya dimana media kita butuhkan.
Lakukan upaya hukum yang tersedia.
Gunakan peraturan-peraturan yang ada. Jika anda tidak memahami keseluruhan
aturan perundang-undangan yang ada, ada dapat mengkonsultasikannya kepada
serikat buruh/pekerja anda atau kepada Lembaga Bantuan Hukum. Intinya ialah, ketika
anda memprotes perusahaan dan menuntut hak anda, maka perusahaan akan mulai
memperhatikan setiap perilaku anda yang dapat dijadikan celah untuk menyerang
balik anda, misalnya dengan mempidanakan anda. Sehingga anda harus memahami apa
yang sebaiknya dilakukan dan apa yang sebaiknya tidak dilakukan.
Terkait dengan peraturan
perundang-undangan yang ada, memang jika kita akan mengeluhkannya karena tidak
mimihak kepada buruh/pekerja dan terdapat banyak ketimpangan. Mau ataupun tidak
mau. Suka ataupun tidak suka. Itu adalah milik dan alat kita untuk sekarang
ini. Ya, tentu kita memprotes dan selalu memberikan masukan agar ada perbaikan
untuk kedepannya. Namun kita berhadapan dengan masalah hari ini, dan hanya itu
alat yang legal secara hukum untuk menyelesaikan masalah tersebut. Sehingga disinilah
perlu untuk adanya stategi tersebut, stategi untuk melawan, dan memperjuangkan
hak-hak kita dengan alat dan bahan yang tersedia hari ini. Karena masalahnya
terjadi hari ini.
[1]
Penulis
adalah alumni dari Fakultas Hukum (Bagian Hukum Internasional) Universitas
Hasanuddin Makassar, merupakan Advokat Muda dan pemilik serta penulis seluruh artikel yang ada di blog ini.