Pihak – Pihak Dalam Gugatan Perdata

Penggugat.
Yakni, orang yang merasa hak-hak hukumnya dilanggar, dan jika terdiri dari beberapa pihak yang merasa sama-sama dilanggar haknya, dapat juga mengajukan gugatan bersama-sama sehingga disebut juga Para Penggugat.

Tergugat
Yakni orang atau para pihak yang disangkakan telah melanggar hak-hak hukum penggugat, jika hanya ada satu tergugat cukup disebut tergugat, namun jika ada beberapa maka masing-masing ditulis Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dst dengan didasari oleh derajat hubugngan masing-masing dalam menuliskan siapa Tergugat I, siapa Tergugat II, dst. Dan secara bersama-sama keseluruhannya disebut Para Tergugat.

Turut Tergugat
Yakni pihak lain yang turut digugat dengan tujuan untuk menjadikan gugatan tersebut terlihat lengkap. Misalnya dalam perkara perbuatan wanprestasi, maka turut tergugat ini bukanlah pihak yang melakukan wanprestasi tersebut, namun dia terkait dalam kronologi kejadian perkara misalnya. Sehingga dalam putusan hakim nantinya, jika gugatan penggugat dikabulkan maka turut tergugat tidak ikut untuk menjalankan hukuman namun hanya tunduk dan patuh terhadap putussan tersebut, dan perbedaan dalam menjalankan putusan ini juga yang menjadi perbedaan mendasar antara Tergugat dengan Turut Tergugat.

Penggugat Intervensi / Tergugat Intervensi
Jika dalam perkara yang sedang berlangsung, ada pihak ketiga yang merasa memiliki kepentingan terhadap perkara tersebut, maka dia dapat melibatkan dirinya atau dilibatkan oleh slah satu pihak dalam perkara tersebut. Inilah yang biasa disebut dengan Intervensi. Dalam melakukan intervensi, pihak ketiga dapat melakukannya sebagai Penggugat Intervensi atau Tergugat Intervensi. Pengikut sertaan pihak ketiga dalam proses berperkara ini biasanya dalam bentuk Voeging, Intervensi/Tussenkomst, dan Vrijwaring. Ketiganya ini tidak diatur di dalam HIR maupun RBG, namun aturannya terdapat di dalam Rv[1]. Dan beberapa yurisprudensi.

1.      Voeging (menyertai)
Pasal 279 Rv berbunyi “Barangsiapa mempunyai kepentingan dalam suatu perkara perdata yang sedang berjalan antara pihak-pihak lain dapat menuntut untuk menggabungkan diri atau campur tangan”.[2] Di dalam Voeging pihak yang ikut serta akan menyertakan diri kepada salah satu pihak, apakah itu pihak tergugat ataupun pihak penggugat. Namun dalam praktik biasanya menyertakan diri untuk bergabung dengan pihak tergugat disebabkan adanya kepentingan yang sama dengan pihak tergugat sehingga ikut campur untuk mempertahankan kepentingannya itu. Prosesnya di pengadilan jika ada pihak yang mengajukan Voeging maka hakim akan memberikan kesempatan kepada masing-masing pihak yang sedang bersengketa untuk memberikan tanggapan, kemudian akan diputuskan oleh hakim dalam putusan sela jika permohonan Voeging tersebut dikabulkan.

2.      Intervensi / Tussenkomst
Yurisprudensi MA No. 731 K/Sip/1975,[3] menyatakan “Intervensi (i.c. tussenkomst) adalah fihak ke-3 yang tadinya berdiri di luar acara sengketa ini, kemudian masuk dalam proses untuk membela kepentingannya sendiri”. Dalam hal ini, pihak Intervensi merasa kepentingannya atau barang miliknya sedang disengketakan antara penggugat maupun tergugat sehingga dia masuk untuk mengintervensi. Dalam prosesnya hakim akan memutuskan dalam putusan sela apakah akan menerima intervensi tersebut atau tidak, jika menerima maka aka nada dua perkara yang akan diproses bersama-sama, yakni gugatan asal dan gugatan intervensi.

3.      Vrijwaring (ditarik sebagai penjamin)
Pasal 70 Rv berbunyi “jika seorang tergugat berpendapat ada alasan untuk memanggil seseorang untuk menanggungnya dan pemanggilan tidak dilakukan sebelum hari siding pemeriksaan perkaranya, maka ia pada hari yang ditentukan untuk mengadakan bantahan harus mengajukan kesimpulan disertai alasan-alasan untuk itu sebelum bantahan dilakukan. Di dalam kesimpulan itu boleh dimasukkan tangkisan tentang ketidakwenangan hakim, menyimpang dari apa yang ditentukan dalam pasal 114 dan bila ini tidak terjadi dianggap tidak diajukan, kecuali bila hakim tidak berwenang berdasarkan pokok perselisihan. Bila penggugat berpendapat ada alasan-alasan untuk memanggil seseorang untuk menanggungnya, maka ia harus mengajukan permohonan untuk itu dengan kesimpulan yang disertai alasan-alasan pada hari ia harus mengajukan jawaban balik (replik). Jika permohonan dikabulkan, maka hakim akan memberikan waktu yang cukup berdasarkan jarak ke tempat tinggal si penanggung dan menentuka hari untuk memeriksa perkara pokoknya maupun perkara penanggung. (rv. 99.) Putusan yang mengabulkan permohonan penanggung tidak perlu diberitahukan kepada penanggung. Hal itu dimasukkan dalam gugatan dan diserahkan tindakan-tindakannya yang harus disampaikan kepada penggugat dan penanggung. Bila permohonan ditolak, pada putusan ituhakim menentukan hari pada waktu mana diadakan panggilan setelah perkara itu dimasukkan kembali dalam daftar giliran siding”.[4] Secara sederhana ada pihak ketiga yang ditarik untuk bertanggung jawab, biasanya oleh tergugat agar terlepas dari tuntutan pihak penggugat.

Regard
Jun




[1] Meskipun Rv telah dinyatakan tidak berlaku lagi dengan undang-undang Darurat No. 1/1951, namun dalam praktiknya seringkali aturan ini masih diterapkan guna memperoleh referensi dan  mengisi kekosongan hukum.
[2] Lihat juga KUHPer Pasal 188 yang berbunyi “Orang yang berpiutang kepada si suami dapat ikut campur dalam penyidangan perkara untuk menentang tuntutan akan pemisahan harta benda itu”. Dan Pasal 1558 KUHPer yang berbunyi “Jika orang-orang yang melakukan perbuatan-perbuatan tersebut menyatakan bahwa mereka mempunyai suatu hak atas barang yang disewakan, atau jika penyewa sendiri digugat untuk mengosongkan seluruh atau sebagian dari barang yang disewa atau untuk menerima pelaksanaan pengabdian pekarangan, maka ia wajib memberitahukan hal itu kepada pihak yang menyewakan dan dapat memanggil pihak tersebut sebagai penanggung. Bahkan ia dapat menuntut supaya ia dikeluarkan dari perkara, asal ia menunjuk untuk siapa ia menguasai barang yang bersangkutan”. Adapun yang dimaksud dengan “orang-orang yang melakukan perbuatan tersebut” dalam pasal 1558 di atas, maka kita harus mengacu pada pasal sebelumnya yakni Pasal 1557 KUHPer yang berbunyi “Jika sebaliknya penyewa diganggu dalam kenikmatannya karena suatu tuntutan hukum mengenai hak milik atas barang yang bersangkutan, maka ia berhak menuntut pengurangan harga sewa menurut perimbangan, asal gangguan atau rintangan itu telah diberitahukan secarasah kepada pemilik.
[3] Tanggal keputusan yakni 16 Desember 1976.
[4] Lihat juga pasal-pasal terkait dalam KUHPer yakni: 1084, 1085, 1208, 1474, 1491 dst., 1534, 1558 dst..

Mas Yadi

Author :

Seluruh artikel yang ada di Blog ini merupakan karya dari penulis sendiri, dan jika ada karya dari orang lain, maka sebisa mungkin akan penulis cantumkan sumbernya. Untuk memberikan Masukan, Saran, Sanggahan, dan Pertanyaan, silahkan menggunakan link Contact yang tersedia. Semoga artikel ini bermanfaat untuk Anda.
Share Artikel