Terjadinya Hak Milik Atas Tanah Melalui Proggram Transmigrasi
Dalam pelaksanaan teransmigrasi, pemerinta sebagai penyelenggara proggram trasmigrasi bertanggung jawab dalam menyediakan tanah untuk trasmigran. Setelah suatu wilayah ditetapkan sebagai Wilayah Pengembangan Transmigrasi dan Lokasi Permukiman Transmigrasi, maka penyelenggara trasmigrasi menyiapkan tanah untuk keperluan transmigrasi yang berasal dari tanah Negara dan atau tanah hak.[1] Untuk tanah yang merupakan kawasan hutan, dilakukan dengan cara pelepasan kawasan hutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Untuk tanah yang dikuasai langsung oleh negara, maka penyelenggara trasmigrasi mengajukan permohonan hak pengelolaan kepada menteri atau pejabat yang berwenang. Dan untuk tanah hak dapat diperoleh dengan cara rekoqnisi atau kompensasi.[2]
Setelah diperoleh tanah untuk Wilayah Pengembangan Transmigrasi dan Lokasi Permukiman Transmigrasi, maka tanah tersebut diberikan hak pengelolaan kepada penyelenggara transmigrasi.[3] Selanjutnya, tanah-tanah tersebut dibagi-bagikan kepada masing-masing trasmigran dengan status hak milik.[4]
Hak milik terhadap tanah trasmigrasi dapat juga diberikan kepada masyarakan yang berada di wilayah administrasi kabupaten dimana trasmigrasi itu dilaksanakan, atau wilayah administrasi kabupaten yang bertetangga dengan wilayah kabupaten dimana trasmigrasi tersebut dilaksanakan, namun dengan ketentuan bahwa masyarakat tersebut bersedia secara sukarela untuk tinggal dalam wilayah proyek transmigrasi dan didahului dengan mengajukan permohonan kepada pejabat yang berwenang.[5] Kemudian setelah masyarakat setempat tersebut diterima permohonannya untuk ikut sebagai trasmigran, mak dia akan diperlakukan sebagaimana trasmigran lainnya.[6]
Hak milik atas tanah yang diperoleh pleh trasmigran ini pada dasarnya tidak dapat dipindah tangankan/dialihkan, kecuali:[7]
  1. Transmigran meninggal dunia maka hak miliknya atas tanah tersebut beralih kepada ahli warisnya;
  2. Trasmigran pegawai negeri yang dipindah tugaskan, maka dia dapat mengalihkan hak miliknya atas tanah tersebut; atau
  3. Setelah memiliki hak milik atas tanah tersebut sekurang-kurangnya 20 tahun, maka trasmigran tersebut barulah dapat bebas mengalihkan hak miliknya tersebut.

Jika terjadi pengalihan hak milik atas tanah yang diberikan kepada transmigran tersebut terjadi diluar tiga ketentuan di atas, maka hak milik atas tanah tersebut menjadi hapus dan tanahnya kembali kepada penyelenggara trasmigrasi dengan status tanah hak pengelolaan.[8] Kemudian pihak penyelenggara trasmigrasi dapat memberikan kembali tanah tersebut kepada trasmigran pengganti dengan status hak milik atas tanah.[9]
Sejak proggram transmigrasi dilaksanakan, maka sudah banyak payung hukum yang dibuat untuk menaunginya. Demikian juga halnya terhadap peraturan-peraturan yang mengatur terkait dengan hak milik atas tanah yang terjadi karena proggram transmigrasi tersebut. beberapa diantaranya ialah (sebagian masih berlaku dan sebagiannya lagi sudah tidak berlaku):
  1. Undang Undang No. 15 Tahun 1997 Tentang Ketransmigrasian;
  2. Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 1973 Tentang Penyelenggaraan Transmigrasi;
  3. Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Transmigrasi;
  4. Keputusan Presiden No. 29 Tahun 1974 Tentang Pembentukan Badan Pengembangan Pembangunan Daerah Transmigrasi;
  5. Keputusan Presiden No. 1 Tahun 1978 Tentang Kesempatan Bagi Penduduk Setempat Berpindah ke Dalam Proyek Transmigrasi;
  6. Keputusan Presiden No. 26 Tahun 1978 Tentang Badan Koordinasi Penyelenggaraan Transmigrasi;
  7. Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1986 Tentang Pengembangan Perkebunan Dengan Pola Perusahaan Inti Rakyat Yang Dikaitkan Dengan Program Transmigrasi;
  8. Peraturan Direktur Jenderal Agraria dan Transmigrasi No. 3 Tahun 1967 Tentang Penggunaan Tanah Di Daerah Transmigrasi dan Hak-Hak Atas Tanah Untuk Para Transmigran dan Keluarganya;
  9. Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No. Btu.1/585/1-78 Tanggal 31 Januari 1978 Perihal Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 1978 Tentang Larangan Pemindahan Hak Milik Atas Tanah Yang Diperoleh Dari Hasil Pelaksanaan Transmigrasi;
  10. Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No. 595/1487/AGR Tanggal 31 Maret 1982 Perihal Penyampaian Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 1982 Tentang Pensuksesan Penyelenggaraan Transmigrasi;
  11. Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 7 Tahun 1979 Tentang Perubahan Penggunaan Tanah Pulau Buru Dari Penggunaan Untuk Inrehab Menjadi Daerah Permukiman Transmigrasi;
  12. Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 6 Tahun 1982 Tentang Pensuksesan Penyelenggaraan Transmigrasi;
  13. Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 1 Tahun 1986 Tentang Tatacara Penyediaan Lahan dan Pemberian Hak Atas Tanah Dalam Rangka Pengembangan Perkebunan Dengan Pola Perusahaan Inti Rakyat Yang Dikaitkan Dengan Program Transmigrasi;
  14. Kesepakatan Bersama Antara Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Dengan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor : KEP.271/MEN/XII/2008 / NOMOR : 10 – SKB – BPN RI – 2008 Tentang Pensertipikatan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah Transmigrasi;


Regards
Jun




[1] Pasal 28 Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Transmigrasi.
[2] Ibid., Pasal 29 dan 30.
[3] Pasal 24 ayat (1) Undang Undang No. 15 Tahun 1997 Tentang Ketransmigrasian
[4] Lihat Pasal 31 Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 1999, Jo., Pasal 24 ayat (3) Undang Undang No. 15 Tahun 1997.
[5] Pasal 1 Keputusan Presiden No. 1 Tahun 1978 Tentang Kesempatan Bagi Penduduk Setempat Berpindah ke Dalam Proyek Transmigrasi.
[6] Ibid., Pasal 4.
[7] Pasal 32 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 1999.
[8] Ibid., Pasal 32 ayat (2).
[9] Ibid., Pasal 32 ayat (3).

Mas Yadi

Author :

Seluruh artikel yang ada di Blog ini merupakan karya dari penulis sendiri, dan jika ada karya dari orang lain, maka sebisa mungkin akan penulis cantumkan sumbernya. Untuk memberikan Masukan, Saran, Sanggahan, dan Pertanyaan, silahkan menggunakan link Contact yang tersedia. Semoga artikel ini bermanfaat untuk Anda.
Share Artikel