Panitia A

Panitia A didefinisikan sebagai panitia yang bertugas melaksanakan pemeriksaan, penelitian dan pengkajian data fisik maupun data yuridis baik di lapangan maupun di kantor dalam rangka penyelesaian permohonan pemberian Hak Milik, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai atas tanah Negara, Hak Pengelolaan dan permohonan pengakuan hak atas tanah.[1] Dengan definisi ini, maka dapat dikatakan bahwa tujuan dari dibentuknya Panitia A ialah  untuk memperoleh kebenaran formal atas data fisik dan data yuridis dalam rangka pemberian Hak Milik, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai atas tanah Negara, Hak Pengelolaan dan permohonan pengakuan hak atas tanah.[2]

Panitia A dibentuk dan ditetapkan berdasarkan Keputusan Kepala Kantor Pertanahan,[3] yang mana susunan keanggotaannya terdiri dari Ketua merangkap Anggota, Wakil Ketua merangkap Anggota, Anggota, dan Sekretaris bukan Anggota.[4] Tidak ada kriteria rinci terkait dengan siapa saja yang dapat masuk ke dalam keanggotaan Panitia A, hanya sekedar dikatakan bahwa penentuan pejabat dan/atau staf Panitia A didasarkan pada tugas pokok dan fungsi, keahlian, pengalaman dan/atau kemampuan dari yang bersangkutan.[5] Sehingga dalam praktiknya yang menjadi Panitia A adalah pegawai Kantor Pertanahan ditambah dengan pejabat di daerah setempat sebagai anggota, misalnya seperti lurah/kepala desa.

Kemudian sesuai dengan definisi dan tujuan dari Panitia A, maka tugas yang diembannya ialah:[6]
  1. mengadakan pemeriksaan terhadap kelengkapan berkas permohonan pemberian Hak Milik, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai atas tanah Negara, Hak Pengelolaan, dan permohonan pengakuan hak atas tanah;
  2. mengadakan penelitian dan pengkajian mengenai status tanah, riwayat tanah dan hubungan hukum antara tanah yang dimohon dengan pemohon serta kepentingan lainnya;
  3. mengadakan penelitian dan peninjauan fisik atas tanah yang dimohon mengenai penguasaan, penggunaan/keadaan tanah serta batas-batas bidang tanah yang dimohon;
  4. mengumpulkan keterangan/penjelasan dari para pemilik tanah yang berbatasan;
  5. meneliti kesesuaian penggunaan tanah yang dimohon dengan Rencana Tata Ruang Wilayah setempat;
  6. membuat hasil laporan dalam bentuk Berita Acara Pemeriksaan Lapang;
  7. melakukan sidang berdasarkan data fisik dan data yuridis hasil pemeriksaan lapang termasuk data pendukung lainnya; dan
  8. memberikan pendapat dan pertimbangan atas permohonan hak atas tanah, yang dituangkan dalam Risalah Panitia Pemeriksaan Tanah yang ditandatangani oleh semua Anggota Panitia A.[7]

Seluruh tugas Panitia A di atas pada dasarnya harus diselesaikan dalam janga waktu 7 hari kerja terhitung sejak ditandatanganinya Surat Tugas. Namun khusus untuk daerah tertentu yang karena keadaan geografisnya atau adanya keadaan yang memaksa, maka waktu penyelesaian tugas oleh Panitia A dapat ditentukan lain oleh Kepala Kantor Pertanahan.[8]
Terkait dengan Risalah Panitia Pemeriksaan Tanah A yang merupakan hasil kerja dari Panitia A, harus dapat menjelaskan :[9]
  1. uraian atas hak yang akan ditetapkan;
  2. uraian atas data pendukung berkas permohonan;
  3. dasar hukum atas penetapan hak;
  4. uraian dan telaahan atas subyek hak;
  5. uraian dan telaahan atas obyek hak;
  6. analisa hak atas tanah yang akan ditetapkan; dan
  7. kesimpulan.

Untuk tanggung jawab dalam proses pemeriksaan dan penelitian yang dilakukan oleh Panitia A, maka Panitia A bertanggung jawab secara yuridis administratif atas isi dari Risalah Panitia Pemeriksaan Tanah A.[10] Dan terkait dengan kebenaran materil dari data yang diajukan oleh pemohon pendaftaran tanah, sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari pihak yang mengajukan berkas tersebut.[11]


Regards
Jun



[1] Pasal 1 angka (1) Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 7 Tahun 2007 Tentang Panitia Pemeriksaan Tanah.
[2] Ibid., Pasal 2 ayat (1).
[3] Ibid., Pasal 5.
[4] Ibid., Pasal 3 ayat (1).
[5] Ibid., Pasal 3 ayat (3).
[6] Ibid., Pasal 6 ayat (1).
[7] Jika ada anggota Panitia A tidak bersedia menandatangani Risalah Panitia Pemeriksaan Tanah A maka dalam rialah tersebut dibuat catatan mengenai alasan penolakannya untuk menandatangani risalah tersebut. Dan Risalah Panitia Pemeriksaan Tanah A yang tidak ditandatangani oleh salah seorang anggota Panitia A, tidak mengurangi keabsahan Risalah Panitia Pemeriksaan Tanah A. Lihat Pasal 6 ayat (2 dan 3) Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 7 Tahun 2007 Tentang Panitia Pemeriksaan Tanah.
[8] Pasal 7 Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 7 Tahun 2007 Tentang Panitia Pemeriksaan Tanah.
[9] Ibid., Pasal 8.
[10] Ibid., Pasal 10.
[11] Ibid., Pasal 2 ayat (2).

Mas Yadi

Author :

Seluruh artikel yang ada di Blog ini merupakan karya dari penulis sendiri, dan jika ada karya dari orang lain, maka sebisa mungkin akan penulis cantumkan sumbernya. Untuk memberikan Masukan, Saran, Sanggahan, dan Pertanyaan, silahkan menggunakan link Contact yang tersedia. Semoga artikel ini bermanfaat untuk Anda.
Share Artikel