Stategi Umum Menghadapi Kasus Perburuhan
By. Junaiding, S.H.[1]

Dalam menghadapi kasus perburuhan, sebisa mungkin untuk menghindari upaya demonstrasi apalagi anarki. Memang jika kita melihat di lapangan tidak jarang terjadi aksi demostrasi oleh buruh ketika mereka menghadapi masalah dengan perusahaannya. Ini tidaklah salah. Karena demostrasi adalah hak dari seluruh masyarakat di alam demokrasi ini. Hanya saja permasalahan dapat timbul kemudian khususnya di bidang perburuhan ketika demostrasi dibarengi dengan ekspose ke media masa terkait dengan masalah anda. Jika hal demikian terjadi memang anda akan populer dan mendapat popularitas (jika itu tujuan anda tidaklah masalah) namun apakah masalah hak atau kepentingan yang anda suarakan selesai atau semakin rumit ?.

Pertama-tama tentu kita harus melihat dari dua sisi. Baik itu dari sisi pengusaha maupun dari sisi buruh sendiri yang masing-masing memainkan peran dan saling membutuhkan. Kita ambil contoh konkritnya, misalnya dalam kasus upah yang jumlahnya berada di bawah UMP. Dalam posisi ini jika anda langsung meminta berunding dengan perusahaan tanpa ada dan cukup data yang menjadi pegangan anda serta ditambah dengan posisi tawar anda yang cukup lemah, maka sudah dapat ditebak hasilnya ialah permintaan anda akan ditolak oleh perusahaan. Kemudian anda akan melakukan demontrasi dan mogok kerja kemudian mengekspose masalah tersebut ke media masa, dengan tujuan agar semua orang tau. Memang anda  atau orang-orang di sekitaran anda akan terkenal, namun akibatnya ialah terjadi perang babak baru berupa “perang gengsi” yang dimotori oleh perusahaan. “Perang gengsi” terjadi karena perusahaan sangat menjaga nama baiknya. Jika nama baiknya ternodai maka akan sangata berpengaruh kepada suplayer, distibutor, agen, rekanan, dan bahkan konsumennya. Ketika perusahaa tersebut akan menandatangani kontrak dengan calon partner bisnisnya umumnya partner bisnisnya tersebut akan mengaudit perusahaan calon rekanannya tersebut, nah jika terdapat masalah seperti masalah perburuhan maka pihak calon rekan bisnisnya akan ragu-ragu untuk bekerja sama yang tentunya akan berdapak kerugian bagi perusahaan.

Sehingga dengan melakukan hal seperti itu pihak pengusaha akan berusaha dengan tim hukumnya untuk mempertahankan diri dengan cara apapun agar terbukti tidak bersalah dan berusaha mencari celah pidana anda, kemudian melaporkan anda ke polisi guna sedikit membungkam anda. Jika kondisi sudah seperti ini maka perundingan yang diharapkan akan sangat sulit untuk terpenuhi, karena perusahaan sangat mempertahankan nama baiknya, dan ketika itu sudah ‘terlanjur’ terpublikasi maka dia (perusahaan) akan berusaha memeranginya dengan cara apapun.

Oleh karena itu, dalam menghadapi kasus perburuhan secara cerdas dan berorientasi tujuan akan hak-hak di bidang perburuhan, umumnya ada tiga hal terkait dengan langkah-langkah yang perlu dilakukan:
  1. Siapkan dan kumpulkan semua alat bukti dan barang bukti;
  2. Konsultasikan masalah anda ke tim advokasi atau serikat buruh atau ke Lembaga Bantuan Hukum;
  3. Susun dan Terapkan Stategi Advokasi.

Kumpulkan Alat Bukti & Barang Bukti

Kelemahan utama sebagian buruh adalah lemahnya dan kurangnya alat bukti dan barang bukti yang dimilikinya. Upaya untuk mengumpulkan alat bukti dan barang bukti ini semestinya menjadi kesadaran awal ketika mulai bekerja di suatu perusahaan. Misalnya dengan memperoleh atau meminta kontrak kerja (kalo tidak diberikan ‘diakali’ bagaimana cara memperolehnya), Meminta Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Itu hal yang mendasar. Kemudian hal lainnya seperti, upayakan gaji dibayarkan dengan cara trasfer bank, dan meminta slip gaji setiap bulannya serta disimpan baik-baik. Simpan baik-baik ID card anda, bila perlu foto copy dan simpan foto copynya. Dan lain-lainnya.

Intinya ialah, kumpulkan semua jenis barang bukti yang terkait dengan hubungan kerja anda dengan pihak perusahaan tersebut. Baik itu sebelum maupun sesudah kasus anda terjadi.

Konsultasikan masalaha anda ke tim advokasi atau serikat buruh atau ke Lembaga Bantuan Hukum

Dalam tahap ini anda harus mengerti terlebih dahulu bentuk dan jenis permasalahan yang anda hadapi tersebut. Kalo anda di PHK, lalu mengapa anda di PHK dan apa dasarnya ?. Jika anda digaji di bawah UMP, lalu mengapa anda digaji di bawah UMP dan apa dasarnya ?. Begitu juga jika anda tidak memperoleh JAMSOSTEK, lalu mengapa anda tidak memperoleh JAMSOSTEK dan apa dasarnya ?. Masing-masing masalah harus ditemukan jawabannya. Oleh karena itulah anda perlu untuk mengkonsultasikan masalah yang anda hadapi kepda tim advokasi di serikat pekerja tempat anda bernaung, atau pengurus serikat, atau dapat juga menghubungi Lembaga Bantuan Hukum.

Dalam beberapa kasus, konsultasi atas permasalahan perburuhan anda ini berada dan diperlukan di waktu kritis. Misalnya, anda akan diberhentikan oleh perusahaan dan anda diminta untuk menandatangani surat pengunduran diri atau surat apapun namanya. Sebelum anda melakukan tindakan – tindakan yang dapat mengarahkan anda pada pemecatan maka disinilah waktu yang sangat dibutuhkan oleh anda untuk berkonsultasi terlebih dahulu. Dalam beberapa kasus yang kami tangani, sering kami sarankan buruh untuk memberikan alasan yang rasional ketika dia diminta untuk menandatangani surat pengunduran diri atau apapun dengan mengatakan “mohon maaf Bapak/Ibu. Terhadap permintaan Bapak/Ibu ini saya harus mempertimbangkannya terlebih dahulu. Karena saya tidak dapat memutuskannya sekarang...”. Setelah itu anda hubungilah sesegera mungkin tim advokasi anda atau siapapun yang anda ingin meminta kepadanya bantuan hukum baik itu dengan cara bertemu langsung atau melalui telpon. Dengan demikian anda akan mengerti apa yang harus anda lakukan dan tidak terjebak ke dalam perangkap yang dapat merugikan anda.

Susun dan Terapkan Stategi Advokasi

Yang pertama harus diketahui ialah, masing-masing permasalahan di bidang ketenagakerjaan memiliki teknik dan stategi yang berbeda. Begitu juga dengan para advokat atau pengacara dalam melakukan pembelaan kadang kala masing-masing memiliki teknik dan stategi tersendiri. Sehingga saya hanya akan memberikan gambaran umum saja tentang hal ini.

Sudah saya singgung di atas, bahwa perusahaan sangat mempertahankan nama baiknya, dan jika perusahaan tersebut sudah terlanjur dipublikasikan oleh media tentang permasalahan-permasalahannya, maka saya yakin tidak akan ada kesepakatan damai antara anda dengan perusahaan tanpa anda dituntut meminta maaf secara terbuka guna memulihkan nama baik perusahaan tersebut. lalu apakah kita harus tertutup dengan media ? tentu tidak. Namun ada waktunya dimana media kita butuhkan.

Lakukan upaya hukum yang tersedia. Gunakan peraturan-peraturan yang ada. Jika anda tidak memahami keseluruhan aturan perundang-undangan yang ada, ada dapat mengkonsultasikannya kepada serikat buruh/pekerja anda atau kepada Lembaga Bantuan Hukum. Intinya ialah, ketika anda memprotes perusahaan dan menuntut hak anda, maka perusahaan akan mulai memperhatikan setiap perilaku anda yang dapat dijadikan celah untuk menyerang balik anda, misalnya dengan mempidanakan anda. Sehingga anda harus memahami apa yang sebaiknya dilakukan dan apa yang sebaiknya tidak dilakukan.

Terkait dengan peraturan perundang-undangan yang ada, memang jika kita akan mengeluhkannya karena tidak mimihak kepada buruh/pekerja dan terdapat banyak ketimpangan. Mau ataupun tidak mau. Suka ataupun tidak suka. Itu adalah milik dan alat kita untuk sekarang ini. Ya, tentu kita memprotes dan selalu memberikan masukan agar ada perbaikan untuk kedepannya. Namun kita berhadapan dengan masalah hari ini, dan hanya itu alat yang legal secara hukum untuk menyelesaikan masalah tersebut. Sehingga disinilah perlu untuk adanya stategi tersebut, stategi untuk melawan, dan memperjuangkan hak-hak kita dengan alat dan bahan yang tersedia hari ini. Karena masalahnya terjadi hari ini.






[1] Penulis adalah alumni dari Fakultas Hukum (Bagian Hukum Internasional) Universitas Hasanuddin Makassar, merupakan Advokat Muda dan pemilik serta penulis seluruh artikel yang ada di blog ini.

Mas Yadi

Author :

Seluruh artikel yang ada di Blog ini merupakan karya dari penulis sendiri, dan jika ada karya dari orang lain, maka sebisa mungkin akan penulis cantumkan sumbernya. Untuk memberikan Masukan, Saran, Sanggahan, dan Pertanyaan, silahkan menggunakan link Contact yang tersedia. Semoga artikel ini bermanfaat untuk Anda.
Share Artikel