Ne Bis In Idem

Biasa juga disebut Exception res judicata atau exceptie van gewijsde zaak, yang artinya terhadap perkara yang sama tidak dapat diperkarakan dua kali.[1] Misalnya suatu perkara yang telah diputus oleh pengadilan dan berkekuatan hukum tetap, maka terhadap perkara tersebut tidak dapat lagi diajukan kembali ke pengadilan.

Dasar Hukum

Dalam hukum perdata, Pasal 1917 KUHPerdata yang dijadikan dasar untuk persoalan ne bis in idem ini. Bunyi pasal tersebut menyatakan:
“Kekuatan suatu putusan Hakim yang telah memperoleh kekuatan hukum yang pasti hanya mengenai pokok perkara yang bersangkutan.
Untuk dapat menggunakan kekuatan itu, soal yang dituntut harus sama; tuntutan harus didasarkan pada alasan yang sama; dan harus diajukan oleh pihak yang sama dan terhadap pihak-pihak yang sama dalam hubungan yang sama pula”.

Yahya Harahap menafsirkan bahwa, ketentuan dalam paragraf ke-dua Pasal 1917 inilah yang melekat unsur ne bis in idem atau res judicata.[2] Kemudian khusus untuk prosedur penanganan perkara ne bis in idem di pengadilan, Mahkamah Agung telah mengeluarkan Surat Edaran No. 03 Tahun 2002 Tentang Penanganan Perkara yang Berkaitan Dengan Azas Ne Bis In Idem.

Bentuk Bentuk Ne Bis In Idem

Berdasarkan Pasal 1927 KUHPerdata

Jika melihat Pasal 1917 KUHPerdata di atas maka secara singkat unsur-unsurnya yakni
  1. Objek yang sama
  2. Pihak yang sama
  3. Alasan/dalil gugatan yang sama

Jika semua unsur terpenuhi maka dapat dikategorikan sebagai ne bis in idem. Ketentuan ne bis in idem dalam pasal di atas tidaklah hanya ditentukan berdasarkan satu unsur saja melainkan dilihat secara keseluruhan. Hal semacam ini ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Agung No. 647 K/sip/1973 yang menyatakan:
“Ada atau tidaknya azas ne bis in idem tidak semata-mata ditentukan oleh para pihak saja, melainkan terutama bahwa obyek dari sengketa sudah diberi status tertentu oleh keputusan Pengadilan Negeri yang Iebih dulu dan telah mempunyai kekuatan pasti dan alasannya adalah sama”.[3]
Hal semacam ini tentu sangat beralasan mengingat bahwa seorang subjek hukum bisa saja memiliki banyak hubungan hukum dengan subjek hukum yang sama namun dengan objek hukum yang berbeda.

Oleh karena itu unsur yang yang ada dalam pasal 1917 ini berlaku secara komulatif. Salah satu putusan yang menggambarkan ne bis in idem karena Objek, pihak, dan dalil gugatan sama yakni Putusan Mahkamah Agung No. 588 K/Sip/1973, menyatakan:
“Karena perkara ini sama dengan perkara yang terdahulu, baik mengenai dalil gugatannya maupun obyek-obyek perkara dan juga penggugat-penggugatnya, yang telah mendapat keputusan dari Mahkamah Agung (putusan tanggal 19 Desember 1970 No. 350 K/Sip/1970), seharusnya gugatan dinyatakan tidak dapat diterima, bukannya ditolak”.[4]

Sehingga jika satu saja unsur saja yang tidak terpenuhi maka tidak dapat dikatakan sebagai gugatan yang mengandung ne bis in idem. Putusan yang dapat menjadi contoh misalnya Putusan Mahkamah Agung No. 102 K/Sip/1972, yang menyatakan: “Apabila Dalam Perkara baru ternyata para pihak berbeda dengan pihak­pihak Dalam Perkara yang sudah diputus lebih dulu, maka tidak ada “ne bis in idem”.[5] Selain itu ada juga Putusan Mahkamah Agung No. 1121 K/Sip/1973, yang menyatakan: “Perkara ini benar obyek gugatannya sama dengan perkara No. 597/Perd/1971/ P.N. Mdn, tetapi karena pihak-pihaknya tidak sama tidak ada ne bis in idem”.[6]

Berdasarkan Sifat Putusan

Selain memperhatikan unsur-unsur yang ada dalam Pasal 1917 KUHPerdata di atas, harus juga memperhatikan sifat putusan yang diberikan oleh pengadilan terhadap putusan lama tersebut, sebab hal itu dapat juga mengakibatkan terjadinya ne bis in indem, dan bentuk seperti itulah yang sangat sering menjadi perdebatan dengan penuh interpretasi.

Hanya kepada putusan yang bersifat positif-lah yang mengandung ne bis in idem. Maksud dari putusan yang bersifat positif ialah bahwa dengan putusan pengadilan tersebut masalah yang disengketakan telah berakhir dan tuntang atau bersifat litis finiri oppertet.[7] Artinya untuk putusan yang negatif tidak melekat unsur ne bis in idem. Bentuh putusan yang bersifat negatif berarti terhadap perkara tersebut belum memberikan kepastian atau belum tuntang dengan adanya putusan pengadilan. Putusan pengadilan yang bersifat negatif seperti error in persona. Contoh konkritnya seperti Putusan Mahkamah Agung No. 1424 K/Sip/1975, yang membenarkan pertimbangan PN yang sebelumnya dibenarkan juga oleh PT dengan bunyi:
“Eksepsi yang diajukan oleh tergugat-tergugat, bahwa perkara ini (No. 70/74 G) ne bis in idem dengan perkara No. 114/1974 G harus ditolak, karena: - dalam diktum putusan No. 114/1973 G. tersebut dinyatakan gugatan tidak dapat diterima sedang dalam pertimbangannya dinyatakan bahwa tidak dapat diterimanya gugatan ini adalah karena ada kesalahan formil mengenai pihak yang harus digugat ialah orang yang seharusnya digugat belum digugat”.[8]

Selain error in persona, putusan yang bersifat negatif juga terdapat dalam putusan terhadap gugatan voluntair yang hanya berbentuk deklatoir. Dapat diambil contoh misalnya Putusan Mahkamah Agung No. 144 K/Sip/1973, yang menyatakan:
“Penetapan mengenai ahli waris dan warisan dalam penetapan Pengadilan Negeri Gresik tanggal. 14 April 1956 No. 43/1955/Pdt/ dan dalam putusan Pengadilan Negeri Gresik tanggal 23 November 1965 No. 66/1962/Pdt. tidak merupakan ne bis in idem, oleh karena penetapan No. 43/1955/Pdt. tersebut hanya bersifat deklaratoir sedangkan Dalam Perkara No. 66/1 962/Pdt. tersebut ada seng­keta antara pihak-pihak yang berkepentingan”.[9]

Hal seperti ini tentu biasa terjadi karena, biasanya ahli waris akan mengajukan gugatan voluntair ke pengadilan untuk meminta penetapan ahli waris dan warisan, kemudian setelah penetapan itu ada pihak yang merasa memiliki terhadap objek warisan yang sama sehingga terjadi perebutan warisan. Untuk menyelesaikan sengketa diajukanlah gugatan ke pengadilan terhadap objek yang sama, namun gugatan kali ini bukan voluntair karena terdiri dari dua pihak dan ada sengketa di dalamnya. Nah antara gugatan pertama dan kedua tidak terdapat ne bis in idem karena meskipun objeknya sama, namun dasar gugatan berbeda dan berbeda antara pihak dengan para pihak.

Selain putusan error in persona dan voluntair, putusan yang bersifat negatif dan tidak melekat unsur ne bis in idem ditemukan juga dalam putusan pengadilan terkait dengan kompetensi pengadilan. Maksudnya ialah apabila pengadilan memutuskan bahwa gugatan tidak dapat diterima karena pengadilan tidak berwenang mengadili perkara tersebut (salah kompetensi baik absolut maupun relatif), maka terhadap perkara tersebut melekat unsur ne bis in idem, namun perlu dijadikan catatan bahwa melekatnya unsur ne bis in idem dalam perkara tersebut hanya terbatas atau berlaku pada pengadilan negeri yang memutus perkara tersebut. Artinya jika pihak penggugat mengajukan kembali perkara tersebut ke pengadilan lain (sesuai dengan kompetensi, setelah dikoreksi), maka tidak melekat unsur ne bis in idem. Sebagai contoh misalnya Putusan Mahkamah Agung No. 497 K/Sip/1973 yang membenarkan pertimbangan PN dan sebelumnya dibenarkan juga oleh PT, yang menyatakan:
“Karena terbukti perkara ini pernah diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Negeri Surakarta gugatan penggugat tidak dapat diterima. pendapat penggugat, bahwa karena diktum putusan yang terdahulu berbunyi: Pengadilan tidak berwenang untuk memutuskan perkara ini; maka perkara masih dapat diperiksa kembali; - tidak dibenarkan”.[10]

kemudian terhadap putusan negatif atas gugatan yang tidak mempunyai dasar hukum juga melekat unsur ne bis in idem. Misalnya dalil gugatan yang tidak berdasarkan sengketa, dalil gugatan berdasarkan pembebasan pemidanaan atas laporan tergugat, dalil gugatan berdasarkan perjanjian kausa yang tidak halal, dan gugatan ganti rugi atas kekeliruan hakim melaksanakan fungsi peradilan.[11]

Berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap

Terhadap putusan yang tidak atau belum berkekuatan hukum tetap maka tidak melekat ne bis in idem. Sehingga melekatnya unsur ne bis in idem hanya kepada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap saja. Dapat diambil contoh misalnya Putusan Mahkamah Agung No. 650 K/Sip/1974, yang menyatakan:
“Dari pertimbangan keputusan dihubungkan dengan diktumnya yang ber­bunyi bahwa gugatan penggugat-penggugat tidak dapat dikabulkan, dapat ditarik kesimpulan bahwa yang dimaksud dengan tidak dapat dikabulkan adalah bahwa­gugatan tidak diterima; karena dalam keptuusan tersebut Pengadilan Negeri mengakui adanya hak penguggat-penggugat sebagai pemegang saham, hanya tidak sesuai dengan pasal 21 Anggaran Dasar; maka penggugat-penggugat, setelah mengadakan perbaikan gugatan, dapat mengajukan gugatan baru dengan tidak ada ne bis in idem dalam hal ini”.[12]

Dalam kasus tersebut penggugat mengajukan gugatan ke PN dengan Prdt No. 2/1970, kemudian oleh PN disuruh untuk dicabut dan diperbaiki karena tidak memenuhi unsur-unsur hukum yang diperlukan. Kemudian setelah diperbaiki diajukan kembali sebagai perkara baru dengan No. 102/1971 perdt. Tegasnya perkara tersebut belum pernah diperiksa dan belum pernah berakhir dengan suatu keputusan.


Regards




[1] Yahya Harahap, “Hukum Acara Perdata: Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, Putusan Pengadilan”, (Jakarta: Sinar Grafika, 2012), hal. 439.
[2] Ibid, Hal. 440.
[3] Tanggal Putusan: 13-4-1976, dengan susunan Majelis Hakim: BRM. NG. Hanindyopoetro Sosropranoto. 2. Palti Radja Siregar. 3. Sri Widojati Wiratmo Soekito S.H.
[4] Tanggal Putusan: 3-10-1973, dengan Majelis Hakim: 1. Prof. K. Subekti S.H. 2. Sri Widojati Wiratmo Soekito S.H. 3. Bustanul Arifin SH.
[5] Tanggal Putusan: 23 Juli 1973, dengan susunan Majelis Hakim: 1. Prof. R. Sardjono S.H. 2. Bustanul Arifin S.H. 3. Indroharto S.H.
[6] Tanggal Putusan: 22-10-1975, dengan susunan Majelis Hakim: 1. Dr. K. Santosa Poedjosoebroto SH. 2. Bustanul Arifin SH. 3. K. Saldiman Wirjatmo SH.
[7] Yahya Harahap, Op., Cit., Hal. 442 – 443.
[8] Putusan Tanggal: 8-6-1976, dengan susunan Majelis Hakim: 1. Indroharto S.H. 2. Sri Widojati Wiratmo Soekito S.H. 3. Achmad Soeleiman S.H.
[9] Putusan Tanggal: 27 Juni 1973, dengan susunan Majelis Hakim: 1. Prof. R. Sardjono S.H. 2. R.Z. Asikin Kusumah Atmadja S.H. 3. Sri Widojati Wiratmo Soekito S.H.
[10] Putusan Tanggal: 6-1-1976, dengan susunan Majelis Hakim: 1. D.M. Lumbanradja S.H. 2. Bustanul Arifin S.H. 3. R.Z. Asikin Kusumah Atmadja S.H.
[11] Yahya Harahap, Op., Cit., Hal. 446.
[12] Putusan Tanggal: 18 – 3 – 1976, dengan susunan Majelis Hakim: 1. D.M. Lumbanradja SH. 2. Samsoedin Aboebakar SH. 3. Indroharto SH.

Mas Yadi

Author :

Seluruh artikel yang ada di Blog ini merupakan karya dari penulis sendiri, dan jika ada karya dari orang lain, maka sebisa mungkin akan penulis cantumkan sumbernya. Untuk memberikan Masukan, Saran, Sanggahan, dan Pertanyaan, silahkan menggunakan link Contact yang tersedia. Semoga artikel ini bermanfaat untuk Anda.
Share Artikel