Penggabungan Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum (PMH)

Telah menjadi isu umum secara terus menerus terkait dengan penggabungan Wanprestasi dengan PMH, ada pihak yang membolehkannya, adapula yang tidak membolehkannya. Dalam praktik tidak jarang ditemukan adanya penggabungan antara Wanprestasi dengan PMH, dan jika ini terjadi, maka pasti akan dijadikan dasar oleh pihak lawan untuk memohon dinyatakannya Gugatan tidak jelas atau kabur (obscuur libel). Seperti yang telah penulis uraikan dalam artikel sebelumnya tentang Wanprestasi dan PMH bahwa ada beberapa yang menjadi perbedaan menjadasar antara gugatan Wanprestasi dengan PMH seperti:
  1. Sumber hukum. Yang mana dalam Wanprestasi yakni Pasal 1243 KUHPerdata, sementara PMH yakni  Pasal 1365 KUHPerdata.
  2. Timbulnya hak menuntut. Dalam Wanprestasi hak menuntut bisa timbul jika telah diawali dengan somasi, sedangkan dalam PMH bisa langsung diajukan tuntutan secara seketika pada saat telah terjadi PMH.
  3. Ganti rugi. Dalam hal Wanprestasi merujuk pada Pasal 1236, 1237 dan 1243 KUHPerdata. Sedangkan PMH merujuk pada Pasal 1365 dan 1372 KUHPerdata.

Lalu, apakah dengan perbedaan seperti di atas masih tetap dibolehkannya penggabungan antara Wanprestasi dengan PMH ?.

Yahya Harahap berpendapat bahwa tidak dibenarkan mencampuradukkan Wanprestasi dengan PMH dalam gugatan, dan/atau mendalilkan Wanprestasi padahal fakta hukum adalah peristiwa PMH begitu juga mendalilkan PMH padahal fakta hukumnya yakni Wanprestasi. Namun beliau juga berpendapat bahwa penggabungan Wanprestasi dan PMH dimungkinkan dalam satu gugatan asalkan diurai dengan tegas pemisahan keduanya.[1]

Di dalam praktik sendiri terdapat beberapa yurisprudensi yang tidak membenarkan adanya penggabungan antara Wanprestasi dengan PMH, diantaranya yakni Putusan MA No. 1875 K/Pdt/1984 tertanggal 24 April 1986, dan Putusan MA No. 879 K/Pdt/1997 tanggal 29 Januari 2001 dijelaskan bahwa penggabungan PMH dengan wanprestasi dalam satu gugatan melanggar tata tertib beracara dengan alasan bahwa keduanya harus diselesaikan tersendiri.[2]

Begitu juga dala Putusan MA No. 2452 K/Pdt/2009, dalam pertimbangannya MA menyatakan “Bahwa  karena  gugatan  Penggugat  merupakan penggabungan  antara  perbuatan  melawan  hukum dan  wanprestasi ,  maka  gugatan  menjadi  tidak  jelas  dan kabur  (obscuur  libel)”. Ada juga Putusan PN Surakarta No. 194/Pdt.G/2011/PN.Ska, yang telah berkekuatan hukum tetap dengan berdasarkan dua Yurisprudensi MA, dalam pertimbangannya menyatakan “Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat, Majelis Hakim berpendapat, bahwa dalam gugatannya Penggugat telah menggabungkan dalilnya antara perbuatan  wanprestasi dengan perbuatan melawan hukum,  oleh karenanya berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung R.I Nomor :  492 K/Sip/1970 tanggal  21 Nopember 1970 yo Putusan Mahkamah Agung R.I Nomor  : 897/K/Sip/Pdt/1997 yang pada  pokoknya menyatakan, bahwa penggabungan gugatan perbuatan melawan hukum dan wanprestasi dalam satu gugatan melanggar tertib beracara, karena keduanya harus  diselesaikan secara sendiri-sendiri,  sehingga berdasarkan hal tersebut, maka menurut  Majelis Hakim gugatan Penggugat yang seperti itu adalah kabur”.

Kemudian ada juga beberapa Yurisprudensi yang membenarkan penggabungan antara Wanprestasi dengan PMH. Seperti Putusan MA No. 2686 K/Pdt/1985 tanggal 29 Januari 1987, yang mana dalam putusan tersebut dikatakan bahwa meskipun dalil gugatan yang dikemukakan  dalam gugatan adalah PMH, sedangkan peristiwa hukum yang sebenarnya adalah Wanprestasi, namun gugatan dianggap tidan obscuur lible. Apabila hakim menemukan kasus seperti ini, dia dapat mempertimbangkan , bahwa dalil gugatan itu dianggap Wanprestasi.[3]

Ada juga Putusan MA No. 2157 K/Pdt/2012, yang mana dalam pokok perkara ini, penggugat menyebutkan gugatannya sebagai gugatan Wanprestasi dan PMH, namun dalam dalilnya menjelaskan tentang Wanprestasi dan pembuktiannya membuktikan tentang Wanprestasi. Terhadap perkara ini MA dalam pertimbangannya menyatakan:
  • Bahwa walaupun dalam surat gugatan menggunakan istilah perbuatan melawan hukum (PMH), tidak berarti gugatan harus dinyatakan tidak  dapat diterima karena posita gugatan telah secara jelas menguraikan hubungan hukum para pihak, yaitu adanya hutang piutang dan Penggugat telah mendalilkan para Tergugat telah wanprestasi;
  • Mengingat asas peradilan cepat, sederhana dan murah, penyebutan istilah perbuatan melawan hukum (PMH) dalam surat gugatan padahal faktafakta persidangan menggambarkan hubungan perjanjian para pihak tidak mengakibatkan surat gugatan cacat atau tidak dapat diterima;
  • Mengingat fakta-fakta persidangan di pengadilan negeri, Penggugat (dalam hal ini Pemohon Kasasi) telah dapat membuktikan dalil-dalilnya, dimana terbukti Tergugat wanprestasi;

Selain itu terdapat juga Putusan yang sesuai dengan pendapat Yahya Harahap di atas terkait dengan penggabungan Wanprestasi dengan PMH, yang mana jika harus menggabungkan Wanprestasi dengan PMH maka harus dengan tegas dan jelas pula pemisahannya. Ini sesuai dengan Putusan MA No. 886 K/Pdt/2007, yang dalam pertimbangannya menyatakan:
“Bahwa posita gugatan telah jelas terpisah antara Perbuatan Melawan Hukum dan Wanprestasi, yaitu:
  1. Tergugat I tidak melaksanakan perjanjian kerja sama No. 158/X/BBWM/ 2003 ; No. 020/MBP-BBD/10/2003 tanggal 23 Oktober 2003, perbuatan mana sebagai Wanprestasi dan ;
  2. Tergugat I dan Tergugat II membuat perjanjian kerja sama No. 199/BBMW/XII/2003 ; No. 009/MBP-DIR/12/2003 tanggal 29 Desember 2003 tanpa diketahui Penggugat sebagai yang berhak atas pengoperasian Pengelolaan Minyak dan Gas Kabupaten Bekasi, perbuatan mana merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
Bahwa sungguhpun dalam gugatan terdapat posita Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum, akan tetapi dengan tegas diuraikan secara terpisah, maka gugatan demikian yang berupa kumulasi obyektif dapat dibenarkan”.

Meskipun demikian, masih banyak ahli hukum yang tetap berpendapat bahwa penggabungan Wanprestasi dan PMH secara teori tidak dibenarkan. Sehingga ada baiknya untuk memisah antara gugatan Wanprestasi dengan PMH, namun jika harus menggabungkan antara Wanprestasi dengan PMH maka harus dipisahkan secara tegas apa yang menjadi dalil dari Wanprestasi itu dan juga apa yang menjadi dalil dari PMH tersebut.


Regards
Jun





[1] Yahya Harahap, “Hukum Acara Perdata”, (Jakarta: Sinar Grafika, 2012), hal. 455-456.
[2] Ibid, hal. 456. Lihat juga artikel Hukum Online http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt506b9b8dcec10/masalah-penggabungan-pmh-dan-wanprestasi-dalam-satu-gugatan diakses tanggal 12 November 2013.
[3] Ibid.

Referensi Lain:
KUHPerdata
Putusan MA No. 886 K/Pdt/2007
Putusan PN Surakarta No. 194/Pdt.G/2011/PN.Ska
Putusan MA No. 2157 K/Pdt/2012
Putusan MA No. 2452 K/Pdt/2009

Mas Yadi

Author :

Seluruh artikel yang ada di Blog ini merupakan karya dari penulis sendiri, dan jika ada karya dari orang lain, maka sebisa mungkin akan penulis cantumkan sumbernya. Untuk memberikan Masukan, Saran, Sanggahan, dan Pertanyaan, silahkan menggunakan link Contact yang tersedia. Semoga artikel ini bermanfaat untuk Anda.
Share Artikel